Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

PeciHitam.org – Kebersihan, kesucian dan kesehatan merupakan beberapa hal yang sangat diperhatikan dalam islam, dalam kebersihan sendiri salah satu masalah yang banyak ditanyakan diantaranya terkait hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam selain dilihat dari sisi kesehatan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Kebersihan dan kesucian adalah setengah keimanan” (HR. Muslim: 223)

Berkaitan dengan hal ini mencukur rambut kemaluan dalam bahasa arab disebut “Al-Istihdad” yaitu mencukur rambut kemaluan dengan menggunakan besi (maksudnya gunting, silet, alat cukur, dll), dan yang dimaksud rambut kemaluan disini ialah rambut yang tumbuh disekitar alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan.

Hukum mencukur bulu kemaluan menurut islam hukumnya adalah Sunnah sebagaimana kesepakatan oleh madzhab yang empat yaitu Syafi’iyyah (Al-Majmu’, 1:283), Hanabilah (Asy-Syarh Al-Kabir, 1:103), Malikiyah serta Hanafiyah.

Dengan dalil diantaranya hadist Abu Hurairah ra yang mana mendengar Rasulullah SAW bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Atinya: “Lima hal dari kesucian; khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketikan” (HR. Al-Bukhari: 5891 dan Muslim: 257)

Baca Juga:  Ini Syarat-syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ ” قَالَ زَكَرِيَّا: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

Artinya: “Sepuluh hal yang termasuk dari kesucian; memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air kehidung kemudian menyemburkan lagi, memotong kuku, menggosok sela jari, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan membersihkan kotoran sisa buang hajat”, berkata seorang rowi yang bernama Zakariya: “Mus’ab (rowi hadist ini) berkata: ‘Aku lupa apa yang kesepuluh, mungkin yang kesepuluh adalah berkumur-kumur’.” (HR. Muslim: 261)

Hadits tersebut memberikan pelajaran tentang bagaimana islam sangat memperhatikan kebersihan, kesucian dan kesehatan, bahkan tentang adab buang hajat sekalipun diajarkan dalam islam.

Disamping hukum mencukur bulu kemaluan menurut islam, tentang jangka waktu mencukurnya di atur dalam islam, yang mana para ulama berbeda pendapat tentang hukum seseorang yang tidak memotong rambut kemaluannya lebih dari empat puluh hari.

Pertama, menurut pendapat Madzhab Syafi’iyyah dan Madzhab Hanabilah yaitu makruh membiarkan rambut kemaluan hingga empat puluh hari. (Lihat: Roudhoh Ath-Tholibin, 3:234 dan Asy-Syarh Al-Kabir, 105)

Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan untuk Wanita dalam Islam

Dalilnya ialah hadist Anas yaitu:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Kami diberi batas waktu hingga empat puluh hari untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan.”

Kedua, pendapat Madzhab Hanafiyah, Asy-Syaukani dan Ibnu Baz yang berpendapat haram membiarkan rambut kemaluan hingga melebihi empat puluh hari. (Lhat: Hasiyah Ibnu Al-‘Abidin, 6:407, Nail Al-Authar, 1:143 dan Majmu’ Fatawa, 10:50)

Dalil yang dipakai sama dengan dalil yang dipakai oleh pendapat yang memakruhkan namun mereka mengatakan bahwa pembatasan waktu dalam hal ini menunjukan akan wajibnya menjaga batas waktu yang telah ditetapkan dan seseorang tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.

Di tambahkan Asy-Syaukani bahwa: “Pendapat yang terpilih ialah menetapkan batas waktu dalam mencukur rambut kemaluan hingga empat puluh hari dan tidak boleh melebihi batas tersebut.” (Lihat: Nail Al-Authar, 1:143)

Serta Syaikh Bin Baz menjelaskan pula: “Yang wajib bagi para lelaki dan wanita ialah memperhatikan batas waktu tersebut dan tidak boleh baginya untuk membiarkan kuku, kumis, rambut kemaluan dan rambut ketiak hingga melebihi empat puluh hari yang ditentukan.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:50)

Baca Juga:  Hukum Menari Dalam Islam Dari Berbagai Perspektif

Adapun cara yang paling utama dan paling efektif baik laki-laki maupun perempuan ialah dengan mencukur, meskipun dibolehkan memotong, mencabut atau dengan obat perontok rambut.

Hikmah serta manfaat mencukur bulu kemaluan diantaranya, merupakan syariat islam dan seorang yang mencukur rambut kemaluannya berarti telah menjalankan sunnah Rasulullah SAW, bagi seorang yang senantiasa taat menjalankan perintah Rasulullah SAW maka berhak untuk mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Dari sisi kesehatan dengan mencukur rambut kemaluan membantu sirkulasi udara kulit kemaluan dan membuat kebersihan dalam badan lebih sempurna serta juga dapat mengurangi bau badan yang berlebih. Jadi demikianlah hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam yang mana di sunnahkan di luar perbedaan ulama tentang waktu pencukurannya, Semoga bermanfaat.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *