Hukum Menelan Air Mani Dalam Aktivitas Seksual

Hukum Menelan Air Mani Dalam Aktivitas Seksual

PeciHitam.org – Meskipun sperma atau air mani sendiri bukan termasuk najis, terkait hukum menelan air mani, baik milik sendiri maupun pasangan, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun menurut pendapat yang shahih dan kuat bahwa, hukum menelan air mani ialah tidak halal, meskipun secara zatnya sendiri air mani dihukumi suci namun tidak boleh menelannya karena dianggap menjijikkan serta segala sesuatu yang menjijikkan tidak boleh dimakan meskipun suci.

Sementara dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengharamkan hal yang buruk.

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Tauran dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka, maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf, 7:157)

Baca Juga:  Berwudhu Dengan Air Banjir yang Keruh? Begini Cara Menghukuminya

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, menelan air mani merupakan sesuatu yang haram karena beberapa alasan, diantaranya;

Pertama, memiliki kemungkinan sekaligus menelan najis, bisa berupa air madzi ataupun sisa kencing dan sulit untuk dipastikan bahwa yang ditelan benar-benar hanya mani.

Kedua, mani dianggap sebagai sesuatu yang buruk meski beberapa ulama menganggapnya sesuatu yang suci sebagaimana tidak semua makanan atau minuman yang halal dapat dihalalkan hanya hanya karena suci.

Sedangkan menurut Syaikh Abu Zaid al-Maruzi, menelan air mani diperbolehkan karena air mani sendiri dihukumi suci dan tidak mengandung mudharat bagi tubuh oran yang menelannya.

Imam Nawawi menjelaskan:

هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ. وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ

Artinya: “Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang sahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan, Allah SWT berfirman, ‘Dan Allah mengharamkan pada mereka semua hal-hal yang menjijikkan’, pendapat kedua boleh, ini adalah pendapat Syaikh Abi Zaid al-Maruzi, hal ini karena sperma itu suci dan tidak membahayakan.” (Lihat: al-Majmu, Imam Nawawi)

Maka dari dua pendapat tersebut yang paling shahih dan banyak diikuti oleh para ulama ialah keharaman menelan sperma, dan bahkan Abu Hanifah, Imam Malik, al-Tsauri dan al-Auza’i berpendapat bahwa air mani ialah najis, serta hanya mayoritas ulama Syafi’iyah saja yang berpendapat bahwa air mani adalah suci.

Baca Juga:  Kulit Hewan Qurban Tidak Boleh Dijual, Ini Solusi Biaya Operasional untuk Panitia Qurban

Secara medis air mani atau sperma menurut beberapa pendapat ada yang mengatakan bahwa hal tersebut baik bagi kesehatan karena mengandung sesuatu yang penting dan dapat menjadi nutrisi bagi kesehatan tubuh, meskipun ada yang menolak karena menganggap belum ada penelitian yang dapat dipercaya apakah dampak dari air mani apabila ditelan oleh manusia.

Di sisi lain air mani sudah terbukti dapat menjadi media penularan virus atau bakteri yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit pada orang yang menelannya, oleh karenanya dengan menelannya memungkinkan menjadi penyebab penularan penyakit lebih berbahaya, yang demikianlah merupakan dampak negatif dari menelan sperma, sementara dampak positifnya masih belum jelas.

Dalam metode fikih salah satu pendekatan yang dapat digunakan ialah dengan melihat al-‘urf atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang muslim, terutama pada kebudayaan yang ada pada zaman saat Rasulullah SAW hidup dan seterusnya hingga sekarang.

Dalam kasus ini menelan air mani menjadi salah satu kebiasaan yang tidak dikenal berasal dari kebiasaan di masa Rasululllah SAW demikian pula dengan kebiasaan yang ada di masyarakat Indonesia, melainkan muncul pada masyarakat yang meninggikan kepuasan seksual.

Dilihat dari segi orientasi aktifitas seksual sebenarnya Islam lebih menekankan kepada ibadah serta regenerasi atau menghasilkan keturunan mengingat yang dikeluarkan berfungsi untuk menghasilkan keturunan baru.

Baca Juga:  Bolehkah Melakukan Sholat Sunnah Setelah Witir? Ini Penjelasannya

Oleh karenanya dapat dilihat bagaimana Islam menunjukkan jalan yang baik untuk melakukan aktivitas seksual yang mana tidak hanya untuk mencari kepuasan syahwat semata namun juga dalam rangka ibadah.

Dengan demikian dilihat dari hukum menelan air mani dan dari segi kebiasaan serta keislaman maka sudah tidak lagi masuk dalam orientasi untuk mencapai tujuan tersebut, atau dengan kata lain ada pergeseran perilaku seksual menyimpang yang lebih mengarah pada memuaskan syahwat semata dengan mengabaikan upaya untuk menciptakan keturunan yang baik.

Adapun jika demikian karena termasuk sebuah perilaku yang menyimpang dari yang di ajarkan dalam islam tentu akan bertentangan dengan jiwa Islami yang mana bermaksud membuat manusia tidak terjebak dalam godaan hawa nafsu semata.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum menelan air mani secara prinsip lebih dekat pada sebuah keharaman, karena belum jelas manfaat dari air mani bagi manusia serta hanya lebih mendekatkan pada memuaskan syahwat semata tanpa memerhatikan orientasi hubungan seksual yang dibenarkan dalam islam atau setidaknya sesuai dengan adat yang berlaku serta secara prinsip dianggap sebagai sesuatu yang buruk.

Demikianlah sedikit penjelasan hukum menelan air mani, semoga dapat menambah wawasan kita terhadap segala sesuatu hal yang seharusnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai syariah Islam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *