Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam?? Begini Dalil dan Ketentuannya

Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam?? Begini Dalil dan Ketentuannya

PeciHitam.org Tujuan dibangunnya rumah tangga adalah menjadi keluarga sakinah, mawadah dan Rahmah. Selain tujuan ini, pastinya keluarga selalu mengidamkan hadirnya momongan ditengah-tengahnya. Anak sebagai penerus garis keturunan selalu didambakan untuk segera hadir di dalam keluarga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Anak sebagai amanah Allah SWT kiranya akan dititipkan kepada pasangan yang dipercaya olehNya untuk merawat. Tidak semua pasangan mendapatkan amanah tersebut setelah bertahun-tahun membina rumah tangga. Bukan berarti tidak memiliki anak dengan segera setelah pernikahan bermakna tidak dipercaya oleh Allah untuk memegang amanah.

Kisah tentang Nabi Ibrahim AS dan Nabi Zakaria yang tertunda memiliki anak bisa menjadi acuan untuk bersabar ketika tertunda memiliki momongan. Dengan bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT diiringi dengan ikhtiar menjadi kombinasi tepat untuk menyikapinya.

Selain bersabar dan terus berikhtiar untuk memiliki anak, mengangkat anak untuk diadopsi juga bisa menjadi alternatif agar rumah tangga lebih berwarna. Selain jalan untuk membuat rumah tangga menjadi ramai dan berwarna mengadopsi anak juga bisa bernilai sosial. Anak angkat dari golongan anak yatim bisa meringankan beban psikologis anak tersebut.

Mengangkata anak untuk dirawat sebagaimana anak sendiri harus bisa memenuhi unsur hukum mengadopsi anak dalam islam agar sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW.

Daftar Pembahasan:

Dasar Adopsi Anak di Indonesia

Mengadopsi anak bisa menjadi alternatif bagi pasangan yang telah lama menantikan anak-anak ditengah keluarga. Selain tujuan untuk mengisi kekosongan anak dikeluarga, mengadopsi anak bisa menjadi solusi sosial meringankan beban anak yatim yang sudah tidak memiliki orang tua.

Banyak kejadian, anak yatim terjerumus dalam dunia hitam karena tidak memiliki orang tua asuh yang merawat dengan baik dan layak. Apalagi Islam sangat mendorong untuk berbuat baik kepada anak yatim karena mereka memerlukan kasih-sayang penuh dari orang tua.

Dalam Islam, mengadopsi anak disebut dengan Istilah Tabbani, atau menganggap anak. Secara harfiah istilah tabbani adalah mengambil anak seseorang untuk diperlakukan sebagaimana anak sendiri. tentunya hak-hak anak tabbani (anak adopsi) disamakan sebagaimana anak sendiri.

Hak pendidikan, kasih sayang, nafkah keseharian dan keperluan lain harus dipenuhi dengan selayaknya. Tidak boleh ada ketimpangan hak kepada anak adopsi hanya karena berstatus anak angkat. Dalam konteks Indonesia, mengangkat anak adopsi tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  10 Hal yang Membatalkan Puasa, Kamu Harus Tahu Agar Puasanya Diterima

Sejurus dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga membahas tentang anak adopsi dalam pasal 171 huruf ‘h’ KHI dengan menyebutkan;

“Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Selain dua dasar pasal yang ada dalam Undang-undang konensional dan Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia membenarkan adanya pengangkatan anak adopsi dengan pertimbangan hukum tidak menghilangkan nasab asli anak angkat.

Hukum mengadopsi anak dalam Islam tidak terlarang dengan berbagai pertimbangan hak-hak anak dipenuhi sebagaimana mestinya. Anak angkat membutuhkan perhatian laiknya anak pada umumnya, dengan demikian hukum mengadopsi anak dalam Islam mengharuskan persamaan hak dan perlakuan ketika mengadopsi anak.

Dalil Hukum Mengadopsi Anak dan Ketentuannya

Praktek Tabbani atau mengadopsi anak sudah banyak dilakukan orang-orang terdahulu. Praktek ini sudah sangat umum dilakukan orang untuk menghadirkan anak ditengah keluarga bagi pasangan yang lama tidak memilikinya.

Disamping banyak dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki momongan, mengadopsi anak tidak jarang dilakukan untuk membantu anak supaya memiliki kehidupan yang layak dari sebelumnya.

Biasanya praktek ini dilakukan dengan mengadopsi anak yatim yang lemah secara ekonomi maupun perlindungan sosial anak ditempat-tempat kurang mendukung perkembangan anak.

Hukum mengadopsi anak dalam Islam sangat diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Nabi Muhammad SAW-pun pernah melakukan adopsi anak, yakni zaid bin Haritsah yang sebelumnya adalah seorang budak.

Islam membahas tentang posisi anak angkat sebagaimana termaktub dalam surat al-Ahzab 4-5 sebagai berikut;

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (٤

Artinya; “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (Qs. Al-Ahzab: 4)

Ayat ini menjadi tanda bahwa hukum mengadopsi anak dalam Islam diperboleh dengan syarat tidak menghilangkan jejak asal anak tersebut. Ketentuan-ketentuan dalam mengadopsi anak adalah sebagai berikut;

  1. Tabbani atau mengadopsi anak diperbolehkan selama anak diperlakukan sebagaimana mestinya anak kandung. Mereka mendapat hak-hak sama dengan anak kandung, baik hak kasih sayang, nafkah dan hak pendidikan yang layak.
  2. Hukum mengadopsi anak dalam Islam diperbolehkan dengan tidak menghilangkan asal-usul nasab anak. Anak adopsi tidak boleh dinisbatkan kepada ayah angkatnya, karena akan menghilangkan jejak nasab anak tersebut. Sebagaimana Allah SWT pernah menurunkan ayat tentang larangan menyebut Zaid bin Muhammad SAW yang merupakan anak angkat Rasulullah;
Baca Juga:  Hukum Mengulang Sembelihan Yang Gagal Pada Proses Pertama

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا (٣٧

Artinya; “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya[1220]. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (Qs. Al-Ahzab: 37)

Perintah Allah SWT kepada Rasulullah untuk menikahi Zainab binti Jahsy yang merupakan janda anak angkat beliau menunjukan bahwa Zaid tidak boleh dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW walaupu ia adalah anak angkatnya.

Nabi diperintah untuk menikahi mantan Istri anak angkatnya menunjukan bahwa hubungan nasab dalam pengangkatan anak tidak dibenarkan dalam Islam.

  1. Nasab anak angkat tetap kepada orang tua aslinya tidak diperkanankan untuk menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. Hal ini diterangkan dalam ayat berikut;

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (٥

Artinya; “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu

Baca Juga:  Apa Itu Khulu' / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

Kedudukan Anak Adopsi dalam Keluarga

Tradisi Islam memadang hukum mengadopsi anak dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Posisi hukum anak adopsi memiliki perbedaan-perbedaan yang jelas dalam Islam. Hak anak adopsi hanya terbatas sebagai anak yang mendapat kasih sayang, perhatian, nafkah, hak pendidikan dan hal lain yang menyertainya.

Untuk urusan nasab, hukum mengadopsi anak dalam Islam memandang tidak dibenarkan untuk mengganti nama nasab anak adopsi dengan ayah angkatnya. Sebagaimana Zaid bin Haritsah tidak dibenarkan untuk diganti dengan Zaid bin Muhammad SAW.

Kedudukan anak adopsi dalam keluarga tidak ubahnya sebagaimana orang lain dalam segi hukum. Ia tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana anak kandung pada umumnya. Berikut penjabarannya;

  1. Anak Adopsi tetap berkedudukan hukum orang lain, jika ia seorang laki-laki maka setelah dewasa tetap menjadi ajnabiyah bagi ibu angkatnya. Dan jika ia perempuan tetap menjadi ajnabiyah bagi ayah angkatnya.

Bersentuhan ibu angkat dengan anak angkat laki-laki dewasa tetap membatalkan wudhu karena ia berkedudukan sebagai ajnabiyah (orang lain). Hukum ini juga berlaku jika anak yang diadopsi adalah perempuan dengan ayah angkatnya.

  1. Anak adopsi tidak masuk dalam golongan ahli waris, maka ketika orang tua angkat meninggal dunia, ia tidak berhak menerima bagian hasil waris orang tua angkat.
  2. Jika anak angkat perempuan, maka wali nikah tidak dibenarkan berasal dari golongan keluarga ayah angkat.
  3. Jika anak angkat berasal dari keluarga dekat, kedudukan hukumnya mengkuti hukum dasar dalam keluarga seperti umumnya.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan