Hukum Mengambil Jaringan Wifi Orang Lain di Era Digital

Hukum Mengambil Jaringan Wifi Orang Lain di Era Digital

PeciHitam.org – Wifi atau jaringan internet pada era digital seperti sekarang ini merupakan kebutuhan primer bagi sebagian orang, maka tak heran jika ada saja orang yang dimana saja terkadang selalu mencari celah untuk dapat mengambil jaringan internet orang lain, sebenarnya adakah pembahasan fikih secara jelas mengenai hukum mengambil jaringan Wifi orang lain seperti itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Padahal, kita sama sama tahu bahwa untuk memasang jaringan internet cukup membutuhkan dana yang tidak sedikit, bahkan terkadang sampai menghabiskan dana hingga jutaan rupiah, khususnya di tempat tempat dengan lokasi yang sulit dijangkau.

Namun di tempat-tempat tertentu kita bisa mengaksesnya dengan gratis semisal di gedung pemerintah atau alun-alun. Maraknya penggunaan internet ini di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak negatif yang tidak sedikit.

Bahkan dengan segala cara seringkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet secara gratis, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol kata sandi atau password-nya. Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan dalam hal ini, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut (wifi gratis) untuk bisa dinikmati semua orang.

Baca Juga:  Hukum Tahlilan Bagi Mayit Menurut Ibnu Taimiyah

Tetapi jika dipassword kemudian kita menjelbolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermasalah meskipun dengan bermacam alasan seperti kepepet mau ngirim tugas dan sebagainya. Alangkah baiknya meminta izin terlebih dahulu kepada penyedia jaringan tersebut.

Dalam pandangan penulis membobol atau bahasa trennya meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan agama. “Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, akan tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.

          كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, hal. 266)

Baca Juga:  Keutamaan Mengucapkan Amin Dalam Shalat Jamaah

Adapun versi kehati-hatiannya, Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid dalam sebuah fatwanya menjelaskan bahwa baik jaringan internet tersebut dipassword ataupun tidak tetap saja terlarang. Karena itu termasuk dalam keumuman larangan memanfaatkan harta orang lain kecuali setelah mendapat izin.

Disini bisa disimpulkan bahwa hukum mengambil jaringan wifi milik orang lain menurut Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid adalah haram.

Sebaliknya, Syaikh Kholid Al Mushlih berpendapat bahwasannya jika jaringan internet atau wifi tersebut terbuka tanpa password, maka diperbolehkan untuk menggunakannya. Beliau meng-qiyaskannya dengan seseorang yang menghidupkan lampu. Jika cahaya lampunya sampai keluar rumah, kemudian ada orang lain yang membaca buku memanfaatkan cahaya yang keluar rumah tadi, maka hal itu tidak mengapa.

Beliau mempunyai pandangan bahwa seseorang yang tidak mengunci jaringan internetnya dengan password itu maknanya dia memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan wifi yang dia miliki. Karena jika dia ingin mengaksesnya secara pribadi dan terbatas maka seharusnya dikunci dengan password.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa karena Perjalanan Jauh, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Terkait penggunaan jaringan orang lain, penulis berpendapat bahwa larangan ini tidak berlaku di tempat usaha seperti di cafe, warung kopi dan tempat usaha lainnya. Hal ini disebabkan jaringan internet tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang disediakan oleh pemilik usaha. Maka boleh saja menggunakannya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.

Demikian penjelasan singkat yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *