Pengertian, Tujuan, dan Hukum Mengeluarkan Zakat

Pengertian, Tujuan, dan Hukum Mengeluarkan Zakat

Pecihitam.org- Zakat adalah salah satu dari rukun islam, tapi tidak semua orang mengetahui Hukum mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah ataupun maal, definisi dan tujuan dari zakat tersebut. Dari itu kita akan mengulas semua hal tentang zakat dengan singkat pada artikel ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat secara etimologi berasal dari kata الزكاة yang memiliki akar kata yang mengacu pada makna al-numuw dan al-ziyadah yang artinya tumbuh dan berkembang. Kadang-kadang dipakaikan dengan makna al-thaharah yang artinya suci dan al-barakah yang artinya berkah atau tambahnya kebaikan.

Zakat mengandung pengertian tumbuh dan berkembang karena dengan zakat diharapkan harta seseorang terus tumbuh dan bertambah, baik dalam bentuk nyata di dunia maupun di akhirat. Zakat juga dikenakan pada harta yang berpotensi untuk dikembangkan.

Zakat dalam pengertian suci adalah membersihkan diri, jiwa dan harta. Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri dan jiwanya dari penyakit kikir, membersihkan hartanya dari hak orang lain.

Sementara itu, zakat dalam pengertian berkah adalah sisa harta yang sudah dikeluarkan zakatnya secara kualitatif akan mendapatkan berkah dan akan berkembang walaupun secara kuantitatif jumlahnya berkurang.

Baca Juga:  Pehitungan Zakat Emas dan Perak Menurut Madzhab Syafii, Maliki Serta Hanbali

Secara terminologi, zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishabnya untuk orang-orang yang berhak menerimanya.

Zakat juga berarti pemindahan pemilikan harta tertentu untuk orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu :

Zakat fithrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap Muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan Ramadhan dan bulan Syawwal. Zakat tersebut baik dikeluarkan oleh dirinya sendiri atau dikeluarkan oleh orang lain yang menanggung nafkahnya, berupa satu sha’ (± 2,5 kg) makanan pokok yang dikeluarkan pada malam hari raya ‘Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fithri.

Tujuan dari zakat fithrah adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu pada hari yang bahagia, yaitu hari raya ‘Idul Fithri yaitu dengan memenuhi kebutuhan pokok mereka yaitu dengan makanan.

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari obyek harta tertentu yang mempunyai potensi untuk berkembang yang telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya berupa nishob dan haul.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Pengertian dan Harta yang Wajid di Zakati) Bagian I

Hukum mengeluarkan baik zakat fithrah maupun zakat maal adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang memenuhi syarat wajib dan didistribusikan kepada orang-orang tertentu yang masuk dalam delapan golongan yang ditetapkan dalam al-Quran.

Bedanya, zakat fithrah dilaksanakan secara serentak, yaitu pada malam hari raya dan digunakan untuk kepentingan konsumtif orang-orang yang masuk dalam delapan golongan tersebut pada hari raya, sedangkan zakat maal waktunya disesuaikan dengan periode pembayaran masing-masing harta obyek zakat (haul) dan bisa didayagunakan untuk kepentingan produktif.

Selain zakat, dalam Islam juga terdapat amal karitas yang berupa pemindahan kepemilikan harta dari orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu shadaqah (sedekah) dan infaq.

Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Shadaqah berarti pembenaran atau pembuktian dari keimanan hamba kepada Allah dan Rasul-Nya yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan materi.

Baca Juga:  Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

Makna shadaqah atau sedekah di sini adalah pemberian sesuatu kepada orang yang membutuhkan tanpa disertai imbalan. Al-Jurjani di dalam kitab at-Ta’rifat mengartikan shadaqah dengan segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah.

Sedekah seperti ini hukumnya adalah sunnah, yaitu amal ibadah yang jika dilaksanakan akan berimplikasi pada pemberian pahala dan jika ditinggalkan tidak berimplikasi apa-apa.

Ulama memberikan istilah sedekah yang hukumnya sunnah dengan shadaqah tathawwu’ / nafilah untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib yang juga sering disebut dengan shadaqah mafrudhoh (sedekah yang diwajibkan).

Mochamad Ari Irawan