Hukum Menggunakan Perkakas Emas dan Perak dalam Islam

Hukum Menggunakan Perkakas Emas dan Perak dalam Islam

Pecihitam.org – Sebagaimana penjelasan kami tentang air-air yang digunakan untuk bersuci pada artikel yang berjudul “Air Yang Boleh Digunakan Untuk Bersuci Dalam Mazhab Syafii”. Dalam artikel itu kami menguraikan dengan tuntas pembahasan tentang air yang boleh digunakan untuk bersuci. Sudah tentu bahwa lazim dari penggunaan air untuk bersuci itu melalui tempat-tempat atau alat-alat (perkakas) yang bisa menyampaikan air kepada tempat yang disucikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis ingin membahas hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan menggunakan perkakas tersebut dalam Islam. Pembahasan yang penulis uraikan dalam artikel ini adalah berdasarkan Mazhab Syafii secara singkat dan merangkum. Dalam uraian ini penulis sangat menjaga agar tidak terjadi kompilasi fatwa atau mazhab yang diluar Mazhab Syafii atau kompilasi fatwa syafiiyah tapi diluar qanun Mazhab Syafii.

Qanun Mazhab Syafii adalah ketentuan-ketentuan cara bermazhab Syafii agar tidak terjadi kebebasan dalam khilafiyah dan tidak terjadi pengambilan hukum dari kitab al-Umm secara langsung tanpa saringan melalui tarjihat (revisi-revisi) mujtahid mazhab. Insyaallah penulis akan membahas pada artikel yang lain tentang Qanun Bermazhab Syafii secara tuntas dan singkat.

Baca Juga:  Zakat dan Nishab Hasil Panen Pertanian, Ini Detail Perhitungannya

Dalam Mazhab Syafii ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan perkakas emas dan perak. Arti tidak boleh adalah haram menggunakannya. Maka hukum menggunakan perkakas emas dan perak, baik untuk wudhu atau bukan adalah haram dalam Mazhab Syafii. Keharaman ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آَنِيَةِ الذَهَبِ وَالفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِي صَحَافِهَا. رواه الشيخان

“Jangan kalian minum dalam bejana emas dan perak, dan jangan kalian makan dalam piring emas dan perak”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Perkakas adalah benda yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan kita sehari-hari. Beberapa contoh perkakas adalah palu, tang, gergaji, cangkul, garpu, sendok, pensil, cebok, dan pisau dan juga semua alat yang secara khusus digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Berdasarkan hadis di atas maka ulama syafiiyah menetapkan hukum bahwa haram menggunakan perkakas emas dan perak, termasuk juga jam dan pulpen. Dan haram juga menyimpannya karena khawatir akan digunakannya.

Baca Juga:  Berikut Pandangan Para Fuqaha Terkait Memperlihatkan Wajah Wanita

Diharamkan menggunakan dan menyimpan perkakas emas dan perak dalam Islam itu adalah mencakup untuk laki-laki dan wanita. Diharamkan menyimpan merupakan pengamalan salah satu sumber hukum Islam yaitu sad al-zari’ah (menutup jalan). Sesuatu apa pun yang menjadi jalan atau wasilah kepada yang haram maka ia juga diharamkan.

Menyimpan perkakas emas dan perak adalah bisa membawa kita untuk menggunakannya. Sebagimana menggunakannya adalah hukumnya haram maka berdasarkan sad al-zari’ah menyimpannya juga haram.

Adapun perkakas yang berharga lainnya seperti bejana permata dan lain-lain yang berharga maka tidak haram menggunakannya dan menyimpannya. Arti tidak haram adalah hukumnya makruh menggunakan dan menyimpannya. Hukum makruh bukan larangan, tetapi hanya perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.

Sedangkan perkakas biasa yang bukan emas, bukan perak dan bukan perkakas yang berharga seperti permata maka hukum menggunakannya dan menyimpannya adalah mubah.

Keharaman dan makruh tersebut adalah selama tidak dalam keadaan darurat. Adapun jika dalam keadaan darurat maka semuanya berubah menjadi hukum mubah (boleh). Karena mengamalkan kaidah fiqhiyah:

Baca Juga:  Bolehkah Menikah dengan Keponakan? Ini Penjelasannya

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْضُوْرَاتِ

“segala yang dharurat dapat membolehkan segala yang diharamkan”.

Namun, kebolehan tersebut adalah hanya pada batas melepaskan darurat saja. Jika lebih dari keperluan itu maka hukum kembali kepada haram. Keterangan ini berdasarkan kaidah fiqhiyah:

مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَاتِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

“Sesuatu yang dibolehkan karena darurat maka dikukurkan ukuran kadar darurat itu”.

Kesimpulannya yaitu Syariat Islam melarang menggunakan perkakas emas dan perak karena keduanya adalah barang yang mewah. Islam menyukai yang sederhana. Adapun perkakas permata dan sejenisnya tidak dilarang dalam syariat Islam karena barang yang berharga seperti itu jarang ada dan tidak membuat kecemburuan sosial.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *