Hukum Mengkonsumsi Ikan yang Masih dalam Keadaan Hidup

Hukum Mengkonsumsi Ikan yang Masih dalam Keadaan Hidup

Pecihitam.org – Ikan adalah salah satu jenis hewan yang halal dimakan dalam Islam. Ragam manfaat yang terkandung dalam ikan sangatlah banyak, di antaranya menurunkan berat badan, menurunkan risiko kanker, meningkatkan fungsi otak, meningkatkan kesehatan kulit dan mata, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, ulama dan dokter menyarankan untuk tidak meninggalkan mengonsumsi ikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun dewasa ini, sebagian orang ada yang mengkonsumsi ikan yang masih dalam keadaan hidup. Bagaimana hukumnya yang demikian dalam Islam?

Sebelumnya, kehalalan ikan sudah disuratkan Allah dalam firman-Nya, QS. Al-Maidah: 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ

Artinya: Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. [QS. Al-Maidah: 96].

Dalam hadis Nabi, bahkam hingga bangkainya-pun, ikan dihukumi halal. Berikut riwayat Abu Daud:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Baca Juga:  Pentingnya Mengedepankan Sifat Qanaah Bagi Kaum Muslimin

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah dari keluarga Ibnu Al Azraq bahwa Al Mughirah bin Abi Burdah -dan ia dari Bani Abd Ad Dar, – mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Abu Hurairah berkata; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata; “Wahai Rasulullah, kami naik kapal dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia (laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya. [HR. Abu Daud]

Di zaman modern ini, tentu masyarakat tidak asing lagi dengan banyaknya jenis makanan yang berasal dari Jepang, Korea dan lainnya yang berbahan dasar ikan.

Yang menarik, cara mereka memakannya adalah saat ikan tersebut masih hidup, meski teknisnya berbeda-beda. Katakanlah Sannakji (masakan khas Korea, menggunakan gurita hidup dalam sajiannya), Odori Ebi (makanan khas Jepang, menggunakan udang hidup dalam sajiannya) dan lainnya.

Baca Juga:  Bagaimanakah Makna Jihad Dalam Islam? Mari Kita Bahas

Sajian-sajian ikan hidup tersebut bukan hanya menarik, melainkan juga memiliki harga fantastis. Bahkan hingga mencapai jutaan rupiah.

Pasalnya, cara pembuatan dan penyajian yang tergolong sulit menjadikan harganya melangit. Lantas, bagaimana hukum mengkonsumsi ikan yang masih hidup?

Syekh Zakariya dalam kitab Asnil Muthalib juz 1 halaman 553 menjelaskan sebagai berikut

ﻭﺫﺑﺢ ﻛﺒﺎﺭ اﻟﺴﻤﻚ) اﻟﺬﻱ ﻳﻄﻮﻝ ﺑﻘﺎﺅﻩ (ﻣﺴﺘﺤﺐ) ﺇﺭاﺣﺔ ﻟﻪ (ﻭ) ﺫﺑﺢ (ﺻﻐﺎﺭﻩ ﻣﻜﺮﻭﻩ) ؛ ﻷﻧﻪ ﻋﺒﺚ ﻭﺗﻌﺐ ﺑﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ. (ﻭﻟﻮ ﺃﻛﻞ ﻣﺸﻮﻱ ﺻﻐﺎﺭﻩ ﺑﺮﻭﺛﻪ ﺃﻭ اﺑﺘﻠﻌﻪ ﺣﻴﺎ) ﺃﻭ اﺑﺘﻠﻊ ﻓﻠﻘﺔ ﻗﻄﻌﻬﺎ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻪ (ﺣﻞ)

Artinya: Menyembelih ikan yang berukuran besar yang matinya tidak semudah ikan kecil hukumnya sunnah karena akan membuatnya tenang. Sedangkan menyembelih ikan yang berukuran kecil hukumnya makruh karena sia-sia, sukar, bahkan tidak berguna sama sekali. Sehingga jika seseorang memanggang ikan kecil tersebut sedang kotorannya masih ada dalam tubuhnya atau memakannya dalam keadaan hidup atau bahkan memakan sebagian tubuhnya saja saat ikan tersebut hidup, yang demikian halal, tidak mengapa.

Baca Juga:  Polemik Fatwa Hukum BPJS dalam Islam dan Solusi Jalan Tengah Bagi Masyarakat

Kebolehan ini juga diperkuat oleh Syekh Bujairimi dalam kitab Hasyiyah miliknya, juz 4 halaman 304:

ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﺣﻴﻴﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻗﺘﻠﻬﻤﺎ ﻭﻫﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﻞ ﻳﺤﻞ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺣﻴﻴﻦ

Artinya: Memakan ikan dan belalang dalam keadaan masih hidup tidaklah lebih banyak dibanding memakannya pada saat keduanya telah mati. Meski demikian, seseorang diperbolehkan jika memakannya pada saat ikan dan belalangnya masih hidup.

Kesimpulannya, mengkonsumi ikan yang masih hidup hukumnya boleh. Terlebih ikan yang berukuran kecil. Ukuran besar atau kecil dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat. Ini juga berarti, memakan ikan mentah diperbolehkan oleh syariat.

Demikian pembahasan mengenai hukum mengonsumsi ikan dalam keadaan hidup, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin