Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Pandangan Islam

hukum mengubur ari ari

Pecihitam.org – Ari-ari atau plasenta berfungsi untuk membantu perkembangan jabang bayi saat berada dalam kandungan. Namun, setelah bayi lahir ari-ari sudah tidak berfungsi lagi, yang kemudian dipotong dan dikuburkan. Mengubur ari-ari setelah bayi lahir sering dilakukan oleh sebagian masyarakat khususnya di Pulau Jawa, bahkan sudah menjadi tradisi turun temurun. Lalu bagaimana sebetulnya hukum mengubur ari-ari tersebut menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis yang menerangkan mengubur ari-ari hanya terdapat sebagian kecil dalam beberapa kitab hadis, seperti dalam kitab at Tadwin fi Akhbari al Qozwin juz 1 halaman 455 yang disusun oleh Imam ar-Rofi’I di bawah ini:

مُحَمَّد بْن علي بْن إبراهيم بْن سلمة بْن بحر أبو إبراهيم بْن أبي الحسن القطان سَمِعَ أَبَاهُ فِي جُزْءٍ رَوَاهُ عن أبي بكر أَحْمَد بْن مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الذَّهَبِيِّ حَدَّثَنِي أَبُو مُحَمَّدٍ سَعِيدُ بْنُ عَبْدٍ الْفِرْيَابِيُّ بِسَرْخَسَ ثَنَا مَالِكُ بْنُ سليمان هروي ثنا داؤد بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ هِشَامِ بْن عروة عن أبيه عن عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وآله وَسَلَّمَ: “كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةَ أَشْيَاءٍ مِنَ الإِنْسَانِ الشَّعْرُ وَالظُّفْرُ والدم والحيضة والسن والمشيعة وَالْقُلْفَةُ

“Muhammad bin ‘Ali bin Ibrahim bin Salamah bin Bahr Abu Ibrahim bin Abil Hasan mendengarkan ayahnya yang meriwayatkan hadis dari Abi Bakr Ahmad bin Muhammad bin Hasan ad-Dahabi berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Sa’id bin Abdin al-Firyani, telah menceritakan kepada kami Malik bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Daud bin Abdir Rahman dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alahi Wasallam menyuruh untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia yaitu rambut, kuku, darah, darah haid, gigi, ari-ari, dan gumpalan darah”

Namun, pada hadis ini terdapat dua perawi yang terindikasi dhaif. Yang pertama ialah Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hasan ad-Dahabi, ia dihukumi dhaif oleh Imam Ibn Hajar al Asqalani.

Baca Juga:  Benarkah Membangun Kuburan Menurut Madzhab Syafii Hukumnya Haram Mutlak?

Dan yang kedua ialah Malik bin Sulaiman, ia dihukumi dhaif oleh Imam Dar al Qutni. Oleh karena itu, dari uraian di atas terdapat dua perawi yang dihukumi dhaif maka para ulama menghukumi hadis ini adalah dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil atau sumber penggalian hukum.

Lebih dari itu, dalam pandangan hukum Islam terjadi perbedaan pendapat ulama. Akan tetapi ada sebagian ulama menganjurkan untuk mengubur bagian tubuh yang terlepas sebagai bentuk memuliakan manusia.

Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Sebagaiamana Imam Syamsudin ar-Ramli dalam kitab Nihayat al Muhtaj juz 2 halaman 495 menerangkan:

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍوَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا

“Dan disunnahkan mengubur bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya, seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut, dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam, sebagai bentuk memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut.”

Dipertegas dengan ungkapan Imam al Barmawy dalam kitab Hasyiyah Jamal juz II halaman 190 bahwa ari-ari termasuk bagian tubuh dari manusia.

Baca Juga:  Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)

وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ

“Ungkapan Imam al Barmawy, Masyimah (ari-ari) yang juga dikenal dengan nama al Kholash maka seperti bagian tubuh seseorang. Karena ia terpotong dari tubuh seorang anak maka ia bagian tubuhnya.”

Dalam ungkapan di atas, bahwa ari-ari itu pernah menjadi bagian dari sang bayi saat dalam kandungan dan dianjurkan menguburnya sebagai bentuk memuliakan kepada manusia.

Dan perlu diingat, dalam mengubur ari-ari tidak boleh memiliki keyakinan kepada suatu hal yang menentukan nasib bagi sang bayi dengan menambahkan barang-barang seperti cabai, pulpen, sisir, dan lain-lain yang nantinya dikhawatirkan hukumnya haram.

Keharaman tersebut dikarenakan perbuatan itu bisa menghantarkan kepada perbuatan syirik kecil dan termasuk membuang-buang harta yang tidak ada manfaatnya (tabdzir).

Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyertakan segala benda di lingkungan terpendamnya ari-ari terdapat dalam buku “Ahkamu al Fuqaha’ Solusi Problematika Umat” yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nadlatul Ulama dari 1926-2010, yang diambil dari kitab Hasyiyah al Bajuri

المُبَذِّرُ لِمَالِهِ أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (yang dimaksud ialah di luar kewajarannya), yaitu segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh.”

Lalu apa maksud dan tujuannya terkadang sebagian orang mengubur ari-ari harus ditutup dengan keranjang dan diberi lampu?

Baca Juga:  Memahami Tujuan Dasar Syari’at Dalam Islam Bagian 2

Ada pendapat lain mengenai masalah penguburan ari-ari yang diberi keranjang dan lampu yang mana hal tersebut. Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan masalah syirik.

Praktek tersebut dikarenakan pada zaman dahulu masyarakat jawa yang masih beragama Hindu-Budha banyak yang memelihara anjing sehingga saat ari-ari dikubur perlu ditutup keranjang dan diberi lampu sebagai tanda supaya tidak khawatir di gali oleh anjing.

Hingga akhirnya terkadang tutup dan lampu tersebut masih di praktekkan itu hanya sekedar budaya saja. Adapun jika dari praktek tersebut punya maksud yang berbeda, maka kembali lagi kepada niat dan tujuannya masing-masing.

Demikian ulasan singkat tentang mengubur ari-ari bayi yang baru dilahirkan. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat dan menambah keilmuan bagi kita semua. Amiin yaa robbal ‘alamiin. Wallahu‘alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *