Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Imam Madzhab

Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Imam Madzhab

PeciHitam.org – Perihal status hukum menikahi wanita hamil, akad perkawinan itu sendiri sejauh syarat dan rukun perkawinan terpenuhi maka sah perkawinannya sekalipun calon mempelai wanitanya dalam kondisi hamil.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun disahkannya dikarenakan kehamilan bukanlah faktor yang menghalangi sah atau tidaknya sebuah prosesi akad nikah. Karena sudah sah akad nikahnya, maka mereka tidak perlu mengulang kembali akad pernikahan itu setelah janinnya terlahir.

Sementara naib (yang menikahkan) tidak bisa dipersalahkan (dosa dikarenakan tidak memberitahu kondisi si wanita) karena ia telah bekerja sesuai prosedur, bahkan mendapat pahala karena telah membantu dua hamba Allah memasuki pintu ridha-Nya.

Terkait menikahi wanita hamil, ada dua kategori atau klasifikasi sebagai berikut;

Kategori yang pertama, wanita yang diceraikan mantan suaminya dalam keadaan hamil. Sedangkan kategori yang kedua, wanita belum menikah dan berzina sampai hamil. Kedua kondisi ini mempunyai hukum yang sangat berbeda.

Hukum yang pertama sangat jelas keharamannya untuk menikahi. Dalam Alquran disebutkan, iddah (masa menunggu) bagi wanita kelompok pertama sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS ath-Thalaq [65]: 4).

Baca Juga:  Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya?

Ulama sepakat menikahi wanita yang masih dalam iddahnya merupakan perkara batil dan tidak sah. Hendaklah bersabar menunggu sampai iddahnya benar-benar selesai sempurna. Seperti firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya.” (QS al-Baqarah [2]: 235).

Sedangkan wanita yang hamil karena perbuatan zina, inilah kasus yang marak terjadi di masyarakat. Para orang tua sering mengambil langkah cepat dengan menikahkan putri mereka yang telanjur hamil. Tujuannya, untuk menutupi aib keluarga mereka. Sebenarnya, mayoritas para ulama memperbolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah, tetap mengesahkan pernikahan tersebut.

Mayoritas ulama dari Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan sesegera mungkin tanpa harus menunggu kelahiran anaknya. Lantas, bagaimanakah hukumnya jika wanita yang posisi hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya? Mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf pun memperbolehkan hal ini.

Baca Juga:  Hukum Memakai Gelang Bagi Laki Laki dalam Pandangan Ulama Fiqih

Namun terkait problematika ini, mazhab Abu Hanifah menegaskan, memang boleh hukumnya menikahi wanita yang tengah hamil di luar nikah, namun belum diperbolehkan berjima’ dengannya. Kebolehan berjima’ hanya diperbolehkan jika laki-laki yang menikahi merupakan orang yang menghamilinya. Adapun jika si suami bukanlah orang yang menghamilinya maka mereka harus menunggu sampai datang masa istibro’ (rahim telah kosong dari janin dan telah haid minimal sekali).

Adapun wanita hamil yang diceraikan mantan suaminya maka suami berkewajiban pula menanggung seluruh kebutuhan mantan istrinya sampai masa iddahnya selesai. Ia wajib memberi nafkah lahir dan mencukupi seluruh kebutuhan istrinya.

Kesimpulan yang dapat kita pahami, asal muasal hukum menikahi wanita hamil adalah sah dikarenakan kehamilan bukanlah faktor utama dalam rukun nikah. Tapi, perlu kita pahami juga bahwa menikahi wanita hamil sedangkan dia dalam masa iddah, dihukumi tidak sah. Ketidakabsahan ini disebabkan anak yang dikandung masih mengikuti nasab bapak biologisnya (laki-laki yang menghamili si wanita sebelum dicerai atau meninggal). Alangkah baiknya jika menikahi wanita tersebut setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah proses melahirkan. Wallahua’lam..

Baca Juga:  Inilah Dasar Keharaman Menikah Kembali Selamanya Atas Pasangan yang Berli’an
Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *