Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

PeciHitam.org – Indonesia terkadang memiliki mitos yang banyak dipercaya oleh masyarakat, namun tidak ada yang mengetahui darimana hal itu bisa terjadi. Salah satunya yaitu mengenai hukum menikahkan dua putri di tahun yang sama, dimana ada beberapa daerah yang percaya bahwa menikahkan dua putri di tahun yang sama akan menyebabkan salah satu dari pasangan itu bercerai, benarkah demikian?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasan yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia dan merupakan sayyid al-ayyam (penghulu hari).

Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang do’a Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

Baca Juga:  Begini Penjelasan Mengenai Menikah Menyempurnakan Separuh Agama

“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari, pent) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdo’a, ‘Ya Allah berkati umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, hal. 273)

Sedangkan mengenai bulannya, disunnahkan pada saat bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.

 وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

Baca Juga:  Jangan Ragu! Menikahlah, Allah Akan Mencukupi Kebutuhanmu

“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)

Dalam pandangan penulis soal menikahkan dua orang anak perempuan dalam tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait dengan adat-istiadat, dan umumnya berlaku di dalam tradisi masyarakat Jawa. Di kampung kami juga para orang tua sering mewanti-wanti sebaiknya jangan menikahkan dua anak perempuan dalam tahun yang sama.

Sedang pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi. Pada umumnya kalau orang tua sampai menikahkan anak perempuannya, mereka akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk hajatan pernikahan tersebut mengingat pernikahan akan diselenggarakan oleh mempelai perempuan (adat jawa).

Bahkan acapkali untuk keperluan hajatan mereka rela menghutang kesana-kemari. Dan setelah hajatan baru dibayar hutang-hutang tersebut. Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan puterinya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan putri yang pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.

Baca Juga:  Calon Pengantin Wajib Kursus Pranikah, MUI: Jangan Sampai Bikin Orang Takut Kawin

Demikian yang dapat penulis kemukakan. Dan sebaiknya dalam soal ini dibicarakan baik-baik dengan pihak keluarga, agar dikemudian hari tidak timbul masalah. Hal ini mengingat pernikahan sebagai sebuah proses yang serius dalam membangun rumah tangga. Baik buruknya pernikahan juga dapat dipengaruhi oleh faktor komunikasi, entah ketika mau menikah ataupun setelah menikah. Wallahu al’am.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *