Hukum Menimbun Masker di Tengah Genting Wabah Virus Corona

hukum menimbun masker

Pecihitam.org – Pada saat genting virus Corona seperti sekarang ini, hampir semua orang membutuhkan masker. Namun, ada saja masyarakat yang nakal, masker ditimbun agar memperoleh harga jual yang tinggi. Bagaimanakah hukum menimbun masker di tengah genting wabah virus Corona?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa masker digunakan untuk menghadang virus masuk ke dalam tubuh lewat hidung dan mulut. Dengan ikhtiar menggunakan masker, umat manusia berharap terhindar dari terjangkitnya virus yang telah membunuh ribuan nyawa dalam hitungan hari ini.

Tidak heran jika masker menjadi buruan banyak orang di setiap daerah bahkan hingga pelosok negeri. Masker menjadi barang yang sangat langka, dicari di mana-mana. Jika pun ada, harganya tak terkira. Inilah peluang besar bagi mereka yang nakal, membeli dengan jumlah yang banyak lantas menjualnya dengan harga yang sangat mahal.

Pada dasarnya, menimbun sesuatu yang menjadi kebutuhan mendesak/pokok setiap orang adalah perbuatan salah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah, yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Memegang Al-Qur'an Terjemahan Tanpa Wudhu? Inilah Penjelasan Para Ulama

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa’id Ibnul Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah bin Nadllah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah.” [HR. Ibnu Majah]

Secara gamblang, Syekh Syamsuddin Asy-Syafi’i membeberkan definisi menimbun dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 2 halaman 392, yaitu sebagai berikut:

ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﻣﺎ اﺷﺘﺮاﻩ ﻭﻗﺖ اﻟﻐﻼء ﻟﻴﺒﻴﻌﻪ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻣﺎ اﺷﺘﺮاﻩ ﻋﻨﺪ اﺷﺘﺪاﺩ اﻟﺤﺎﺟﺔ

Artinya: Menimbun adalah tindakan menyimpan barang pokok hasil pembelian pada saat barang tersebut langka dan berharga tinggi untuk kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi lagi pada saat kondisi masyarakat sangat membutuhkan barang pokok tersebut.

Menimbun barang pokok yang dimaksud adalah menimbun sesuatu yang menjadi sumber kekuatan, istilah lainnya adalah makanan pokok. Dalam hal ini, jika yang ditimbun bukanlah makanan pokok maka tidak termasuk ihtikar (menimbun). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj juz 4 halaman 317.

Baca Juga:  Benarkah Muktamar NU Menghukumi Makruh Tahlilan, Seperti Tuduhan Wahabi?

Namun dalam pandangan Qadhi Husein, menimbun tidaklah hanya diperuntukkan bagi makanan pokok saja melainkan juga pakaian dan kebutuhan masyarakat mendesak lainnya, termasuk masker saat genting wabah Corona seperti sekarang ini. Keterangan ini dapat diambil dari kitab Majmu Syarh Mihadzdzab juz 13 halaman 48.

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﻴﻦ ” ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺘﺎﺟﻮﻥ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻟﺸﺪﺓ اﻟﺒﺮﺩ ﺃﻭ ﻟﺴﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻓﻜﺮﻩ ﻟﻤﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﺫﻟﻚ اﻣﺴﺎﻛﻪ ” ﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻰ ” اﻥ ﺃﺭاﺩ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻓﻈﺎﻫﺮ، ﻭاﻥ ﺃﺭاﺩ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻓﺒﻌﻴﺪ

Artinya: Qadhi Husein berkata “jika orang-orang membutuhkan pakaian dan sejenisnya disebabkan karena hawa dingin yang teramat atau untuk menutup auratnya, maka makruh hukumnya menimbun pakaian tersebut. Imam Subki berkata “kemakruhannya lebih zahir pada level makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), bukan makruh tanzih””.

Sebenarnya, secara khusus, menimbun makanan pokok dihukumi haram. Dalam hal ini tidak ada keraguan dan tidak ada perbedaan pendapat. Keharaman tersebut disebabkan karena membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya dengan harga terjangkau. Hal ini tertuang dalam Mughnil Muhtaj juz 2 halaman 392.

Baca Juga:  Gus Baha: Mengapa Para Kyai Menghindari Pembahasan Bab Jihad?

ﻭﻳﺤﺮﻡ اﻻﺣﺘﻜﺎﺭ ﻟﻠﺘﻀﻴﻴﻖ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺃﻣﻮاﻟﻬﻢ

Artinya: Menimbun barang pokok hukumnya haram sebab membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan barang tersebut karena harga yang sangat mahal dan tidak terjangkau.

Jelaslah sudah bahwa hukum menimbun masker pada saat genting wabah virus Corona hukumnya makruh tahrim, makruh yang sangat mendekati haram. Oleh karenanya, janganlah menimbun barang berharga ini karena masyarakat sangat membutuhkannya. Kalaupun tidak disedekahkan, maka jualah dengan harga terjangkau. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin