Hukum Menindik Telinga Bagi Perempuan

Hukum Menindik Telinga Bagi Perempuan

PeciHitam.org – Menindik telinga memang merupakan suatu hal yang sudah umum dilakukan sejak zaman dahulu, namun tentang menindik telinga bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Imam Ghozali serta kebanyakan ulama madhzab syafi’i, mereka berpendapat bahwa menindik atau melubangi telinga perempuan untuk dipasang anting hukumnya adalah haram dan sebagian ulama madhzab Hanbali juga sepakat dengan hal tersebut.

Imam Ghozali memberi alasan bahwa menindik telinga bagi perempuan dapat menimbulkan luka yang menyakitkan meskipun dalam Islam sendiri tentang melukai anggota tubuh hanya dibolehkan ketika berhajat seperti bekam atau khitan bagi perempuan.

Sedangkan menindik telinga bagi perempuan untuk memasangkan anting dengan tujuan berhias atau tazayyun menurut mereka para ulama yang tidak membolehkan, tidak dianggap sebagai sebuah hajat.

Adapun pendapat lain yaitu dari Abu Al-Wafa bin ‘Uqail dan Abu Hatim At-Thusi yang menyatakan haram secara mutlak dan perlu diteliti lebih lanjut karena hal itu haruslah berdasarkan dalil yang benar-benar jelas. (Lihat: Ahkam An-Nisaa, Ibnu Al-Jauzi)

Baca Juga:  Etika Berhias Dalam Islam Bagi Kaum Wanita

Berbeda dengan Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Romli dan sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mana menyatakan jika hal tersebut diperbolehkan dan bahkan menyatakan pendapat ini dapat dijadikan pedoman hukum.

Pendapat tentang memperbolehkan menindik telinga bagi perempuan untuk memakai anting juga terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra, yang mana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Maka mereka (para wanita) pun memberikan anting-anting dan kalungnya.” (HR. Bukhari, 2:116)

Dapat dilihat bahwa memakai anting pada bagian telinga yang sudah dilubangi terlebih dahulu sudah dilakukan perempuan dari zaman dulu dan diketahui Rasulullah SAW.

Apabila hal tersebut dilarang maka pasti dilarang oleh Rasulullah SAW, begitupun sebaliknya jika hal tersebut tidak dilarang maka diperbolehkan pula melakukannya.

Hal tersebut dikuatkan pula pada sebuah hadits yang artinya:

“Suamiku ialah Abu Zar, ‘Siapa gerangan Abu Zar?’ Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan.”

“Aisyah berkata, ‘Rasulullah SAW berkata, ‘Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.” (HR. Bukhari: 5189 dan Muslim: 2448)

Baca Juga:  Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Sebaiknya di Mana?

Secara jelas dalam hadits tersebut diperlihatkan jika Rasulullah SAW sudah mengetahui tentang para perempuan yang terbiasa menindik telinga mereka untuk memasang anting dengan tujuan untuk berhias.

Adapun Beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut dan tidak pernah pula melarangnya, maka hal ini memperlihatkan jika hukum menindik telinga bagi perempuan ialah diperbolehkan.

Adapun syarat diperbolehkan menindik telinga bagi perempuan yaitu diantaranya, tidak memperlihatkannya pada yang bukan mahram serta tidak menyerupai orang kafir atau fasik.

Ibnu Abbas ra, menjelaskan yang artinya:

“Sesungguhnya Nabi SAW melaksankan shalat Id dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya, kemudian Beliau disertai Bilal ra, mendatangi jama’ah wanita lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah, kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR. Bukhari: 5544)

Ibnu Qoyyim berkata bahwa bukti dibolehkannya hal tersebut ialah bahwa tindakan tersebut yaitu menindik telinga bagi perempuan diketahui oleh Allah SWT dan Rasul-Nya serta adanya pengakuan terhadapnya.

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan:

قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ 

Artinya: “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah, ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.’ Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf, 7:32)

Ditambah dengan pendapat Ibnu Utsaimin dalam fatwanya yang menyatakan bahwa menindik telinga bagi perempuan dibolehkan karena hal tersebut digunakan sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. (Lihat: Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utsaimin, 4:137 dan Fatwa Lajnah Daimah jil.5)

Jadi kesimpulanya tentang hukum menindik telinga bagi perempuan dikembalikan kepada masing-masing pribadi untuk mengikuti pendapat mana yang diyakini dasar dan kebenarannya.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *