Hukum Menitipkan Salam, Menyampaikan, dan Menjawab Titipan Salam

hukum menitipkan salam

Pecihitam.org – Dalam tradisi masyarakat kita, biasa ditemukan ungkapan “titip salamnya buat si anu, tolong sampaikan ya”. Ini artinya seseorang menitipkan salam kepada lawan bicaranya untuk disampaikan ke si anu. Hal semacam ini biasa terjadi di lingkungan masyarakat kita. Entah dengan tujuan sungguh-sungguh menitipkan salam atau sekedar basa basi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menitipkan salam biasa dilakukan oleh seseorang yang jarang bertemu dan bertatap muka dengan orang yang menjadi objek kiriman salamnya. Biasanya karena tempat tinggal keduanya jauh, bisa juga disebabkan karena keduanya sama-sama sibuk. Bahkan bisa jadi disebabkan karena salah satu dari keduanya atau bahkan keduanya tidak memiliki alat telekomunikasi jarak jauh.

Lantas, bagaimana hukum menitipkan salam, menyampaikan titipan salam dan menjawab salam titipan tersebut?

Hukum menitipkan salam untuk orang yang jauh di sana adalah sunnah, sebagaimana ungkapan Syekh Zainuddin dalam Fathul Mu’in juz 4 halaman 215, sebagai berikut:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻳﺴﻦ ﺇﺭﺳﺎﻝ اﻟﺴﻼﻡ) ﺃﻱ ﺑﺮﺳﻮﻝ ﺃﻭ ﺑﻜﺘﺎﺏ. (ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻠﻐﺎﺋﺐ) ﺃﻱ اﻟﺬﻱ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺣﺎﺿﺮا ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﻏﻴﺮ ﻧﺤﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﺃﻭ ﻣﺒﺘﺪﻉ

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Operasi Plastik, Boleh Tapi dengan Syarat

Artinya: “Menitipkan salam kepada orang yang jauh di sana, yaitu orang yang disyariatkan mengucapkan salam terhadapnya saat berjumpa dengannya seperti muslim non fasik atau bukan ahli bid’ah hukumnya sunnah, baik melalui utusan atau surat”.

Sementara hukum menyampaikan titipan salam kepada tujuannya menurut Syekh Jamal dalam Hasyiyah Jamal juz 5 halaman 186 adalah wajib, berikut ungkapannya:

ﻳﻠﺰﻡ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺇﺫا ﺗﺤﻤﻞ اﻟﺴﻼﻡ اﻹﺑﻼﻍ ﻷﻧﻪ ﺃﻣﺎﻧﺔ ﺷﺮﻋﻴﺔ

Artinya: “Seseorang yang dititipi salam wajib menyampaikan salam tersebut kepada tujuannya karena ini merupakan amanat syariat”.

Bahkan menyampaikan titipan salam kepada tujuannya setelah tertunda karena lupa juga dihukumi wajib, hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 8 halaman 53 karangan Imam Ramli, yaitu sebagai berikut:

ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺗﺒﻠﻴﻐﻪ) ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﻣﺪﺓ ﻃﻮﻳﻠﺔ ﺑﺄﻥ ﻧﺴﻲ ﺫﻟﻚ، ﺛﻢ ﺗﺬﻛﺮﻩ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﻣﺎﻧﺔ

Artinya: “Orang yang dititipi salam wajib menyampaikannya kepada tujuan meskipun setelah melalui waktu yang sangat panjang karena disebabkan lupa. Saat orang tersebut mengingatnya maka segera harus disampaikannya karena yang demikian adalah amanah”.

Begitu pun dengan menjawab salam titipan dari orang lain, ini juga dihukumi wajib. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj juz 8 halaman 53, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Jangan Menafsirkan Qur'an dan Hadits Sebelum Kuasai 15 Ilmu Ini

ﺇﺫا ﺃﺭﺳﻞ اﻟﺴﻼﻡ ﻣﻊ ﻋﺒﺪﻩ ﺇﻟﻰ ﺃﺣﺪ ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺳﻠﻢ ﻟﻲ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻝ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻟﻔﻼﻥ ﻓﻼﻥ ﻳﻘﻮﻝ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻭ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﻣﻦ ﻓﻼﻥ ﻭﺟﺐ اﻟﺮﺩ، ﻭﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎﻝ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ ﻓﺒﻠﻐﻪ ﻋﻨﻲ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻟﻔﻼﻥ ﺯﻳﺪ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﺟﺐ اﻟﺮﺩ.

Artinya: “Apa seseorang menitipkan salam kepada orang lain untuk disampaikan kepada tujuannya dengan ungkapan “sampaikan salam dariku untuk si anu”. Lantas orang yang dititipi salam tersebut menyampaikan pada tujuannya dengan ungkapan “si anu berkata: assalaamu ‘alaik (keselamatan bagimu)” atau “assalaamu ‘alaik min fulaan (keselamatan bagimu dari si anu)”, maka bagi orang yang menjadi objek tujuan salam tersebut wajib menjawabnya. Begitu juga jika seseorang berkata “assalaamu ‘alaa fulaan (keselamatan bagi si anu), tolong sampaikan salamku ini padanya”. Lantas orang yang dititipi salam tersebut menyampaikan pada tujuannya dengan ungkapan “Zaid menyampaikan salam padamu”, maka baginya wajib untuk menjawab.

Sehingga dapat kita pahami, hukum menitipkan salam adalah sunnah, menyampaikan titipan salam adalah wajib dan menjawab salam titipan adalah wajib.

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Para Ulama

Demikian uraian mengenai hukum menitipkan salam, menyampaikan titipan salam dan menjawab salam titipan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin