Hukum Meniup Terompet Tahun Baru, Makruh atau Haram?

hukum meniup terompet tahun baru

Pecihitam.org – Ketika sudah masuk di penghujung akhir tahun, sebagian besar masyarakat selalu menantikan detik-detik datangnya tahun baru. Banyak sekali yang merayakannya dengan berbagai cara, seperti memainkan kembang api, meniup terompet dan lain sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tradisi meniup terompet dan kembang api, yang selalu terdengar di mana-mana orang-orang meniupkan terompet sebagai tanda bahwa tahun baru telah tiba. Namun bagaimana hukum meniup terompet untuk menyambut tahun baru tersebut?

Sebenarnya, perayaan hari-hari khusus yang ada di kalender Masehi tidak tercantum dalam kalender Hijriyah. Namun mayoritas masyarakat muslim saat ini sudah terbiaasa mengikuti dan menggunaakan kalender Masehi bahkan sampai ikut merayakan kemeriahan penyambutan tahun baru.

Perayaan tahun baru tidak di anjurkan bagi umat muslim yang bertakwa, apalagi sampai ikut meniupkan terompet dalam perayaan tahun baru. karena tradisi meniup terompet adalah salah satu tradisi yang biasa di lakukan oleh kaum Yahudi.

Sebagaimana yang di jelaskan dalam hadist berikut

“Nabi mengumpulkan orang-orang untuk sholat berjamaah. Beberapa orang ada yang menerima. Dan yang pertama mengatakan ‘ Kibarkanlah bendera tanda waktu sholat tiba. Jika orang-orang menlihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi SAW tidak setuju. Lalu orang yang kedua meminta agar menggunakan terompet sebagai tanda waktu sholat, Nabi SAW pun tetap tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘membunyikan terompet adalah hak orang-orang Yahudi. Orang dewasa Nabi berkomentar ‘ itu adalah perilaku Nasrani’. Dan setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” ( HR. Abu Dawud no. 498.)

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Telur yang Diambil dari Tubuh Hewan yang Mati?

Selain itu, merayakan datangnya tahun baru juga termasuk perbuatan yang berlebihan, berfoya-foya mengahamburkan uang untuk urusan duniawi yang tidak ada manfaat di dalamnya. Dan perbuatan seperti adalah salah satu perbuatan yang tidak di sukai Allah Swt.

Seperti dalam firman Allah Swt dalam Surat Al-Isra’ ayat 26-27

ولا تبذر تبذيرا ان المبذرين كانوااخوان الشيا طين وكان الشيطان لربه كفورا

“ Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.” ( QS. Al-Isra’ : 26-27)

Dalam, ayat tersebut menyebutkan bahwa sifat boros adalah salah satu perbuatan dari syaitan. Selain itu Allah Swt juga membenci tiga perkara, yaitu kabar burung, membuang-buang harta, dan banyaak bertanya, sebagaimana hadits riwayat Iman Bukhori.

Baca Juga:  Fadhilah Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat Bisa Terhindar dari Fitnah Dajjal

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)

Oleh sebab itu, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api seperti tengkulak dengan biaya yang melebihi belanja kebutuhan seharai-hari hukumnya makruh yang apabila di tinggalkan maka itu jauh lebih baik. tetapi jika di lakukan secara terus menerus setiap tahunnya maka ini akan berubah menjadi haram.

Jadi, berdasarkan dalil-dalil di atas maka dapat di simpulkan bahwa hukum merayakan tahun baru dengan meniup terompet itu tidak dianjurkan dan hukumnya makruh, karena meniup terompet merupakan kebiasaan yang di lakukan oleh kaum Yahudi.

Baca Juga:  Shalawat Tarhim Menjelang Subuh, Adakah Dalilnya?

Selain itu kebiasaan merayakan tahun baru juga salah satu bentuk sikap boros karena berfoya-foya menghabiskan uang selain di jalan Allah Swt, sedangkan boros adalah kebiasaan syaitan dan sangat tidak di sukai oleh Allah Swt. Dan lebih baik jika penggunaan hartanya di jalan Allah Swt atau pada hal yang lebih baik dan bermanfaat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik