Hukum Menjual Mahar Pernikahan, Pasutri Wajib Tahu!

Hukum Menjual Mahar Pernikahan, Pasutri Wajib Tahu!

PeciHitam.org – Kadang ditemui beberapa orang yang menanyakan hukum menjual mahar dalam pernikahan, namun sebelum dibahas lebih lanjut perlu diketahui pernikahan dalam Islam ialah merupakan suatu perintah Allah SWT yang tujuannya adalah membangun rumah tangga dan keluarga sakinah mawadah warahmah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia (Allah) menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepada-Nya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Ruum, 30:21)

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. adz-Dzariyaat, 51:49)

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ

Artinya: “Dan nikahkan lah orang-orang yang sendiri (single) di antara kalian dan orang-orang salih di antara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan, jika mereka dalam keadaan miskin, Allah lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya.” (QS. an-Nur, 24:32)

Baca Juga:  Ini Perkara-perkara yang Membatalkan Shalat

Karenanya sebelum menikah alangkah baiknya kedua calon mempelai saling mengenali karakter masing-masing, karena pernikahan merupakan jenjang untuk membangun rumah tangga, dan diketahui pula saat menikah ada suatu pemberian yang seorang calon suami berikan kepada calon istri yaitu mahar.

Sebagaimana Allah SWT berfirman yaitu:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan, namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’ 4:4)

Adapun ayat tersebut dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan adalah sepenuhnya menjadi hak bagi mempelai wanita dan bagi siapapun orangnya meskipun orang tua mempelai wanita tidak mempuntai hak sedikitpun untuk mengambil mahar tersebut.

Dijelaskan Ibn Hazm mengatakan bahwa yang artinya:

“Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik yang masih kecil ataupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga yang lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya.

Dan tidak seorangpun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar tersebut, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum menceraikan serta tidak pula kepada yang lainnya, dan siapa yang melakukan demikian maka itu ialah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Lihat: Al-Muhalla)

Baca Juga:  Zakat Tijarah: Berlaku untuk Hartanya Saja atau Juga Bagi Orang yang Memegang Harta?

Akan tetapi jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tuanya tersebut untuk mengambil hak maharnya tersebut. (Lihat: Tafsir Ibn Katsir)

Namun jika seorang laki-laki menceraikan istrinya sebelum bercampur dengannya, sedang maharnya telah terlanjur ditentukan maka hanya perlu membayar setengah saja dari mahar yang ditentukan, sebagaimana firman Allah SWT yaitu:

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Artinya: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. al-Baqarah, 2:237)

Sedangkan jika belum bercampur dengan istri dan hendak bercerai dalam kondisi mahar belum ditentukan maka tidak wajib membayar mahar kepada istri tersebut yang hendak diceraikan, sebagaimana firman Allah SWT yaitu:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hewan Aduan Menurut Madzhab Syafii

Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut, yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. al-Baqarah, 2:236)

Jadi mahar pernikahan sepenuhnya menjadi hak istri, dan siapapun tidak mepunyai hak atau wewenang terhadap mahar tersebut, jika demikian maka hukum menjual mahar pernikahan bagi yang berhak memiliki mahar dibolehkan.

Oleh karenanya istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut dan boleh menjualnya, menyimpannya ataupun memberikannya kepada orang lain serta tidak boleh ada seorangpun yang boleh menghalangi, karena mahar tersebut murni milik hak istri.

Demikianlah hukum menjual mahar pernikahan dalam islam, semoga bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *