Pecihitam.org – Salah satu upaya para orang tua dalam menyegerakan pernikahan anaknya adalah perjodohan. Padahal sebenarnya tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan perjodohan, islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim atau Muslimah mencari calon istri atau suami yang shalihah dan baik agamanya. Lantas, bagaimana hukum jika menolak perjodohan orang tua?
Pernikahan dalam Islam adalah salah satu ibadah penyempurna dalam agama Islam yang sepatutnya disyukuri oleh setiap insan yang bernyawa. Sebab, pernikahan memberikan manfaat yang banyak bagi kehidupan. Tapi, Jangan lupa untuk menikahlah dengan insan yang disenangi. Sebab, Allah Swt telah mensyariatkan perihal tersebut dalam ayat sebagai berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. an-Nisa: 3)
Perjodohan hanyalah salah satu cara yang diusahakan umat Islam untuk menikahkan dua insan. Orang tua bisa menjodohkan anak dengan pilihannyanamun juga harus meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak. Bukan karena keterpaksaan.
Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Hal ini selaras dengan hadis Abu Hurairah r.a yang berkata: Rasulullah Saw bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتأمَر وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَن تسكت
Artinya: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Kemuliaan yang Allah Swt berikan untuk perempuan melalui kedatangan agama Islam adalah membuat perempuan mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan. Nah, hak inilah yang tidak dimiliki oleh kaum perempuan di zaman Jahiliah. Maka dari itu, tidak boleh bagi wali perempuan mana pun memaksa perempuan yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang tidak disenangi.
Lalu, secara hukum apakah berdosa jika ada seorang anak yang menolak perjodohan orang tua dan apakah anak tersebut dikatakan durhaka karena penolakannya? Untuk memperoleh jawabannya, mari kita simak hadis berikut:
وعن ابن عباس رضي الله عنهما “أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah).” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits di atas, seorang anak yang menolak perjodohan orang tuanya tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka. Dengan catatan, penolakan itu harus dilakukan dengan cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua.
Hadis lain yakni dari Ibnu Abbas r.a: Nabi Saw bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Artinya: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Selanjutnya, Syaikh Abdurrahamn as-Sa’di pun memaparkan dalam Almajmu’ah Alkamilah li Muallafat bahwa tidak boleh bagi orang tua memaksa anak perempuan menikah, meski keduanya ridha dengan keadaan agama dari lelaki tersebut. Hukum pernikahan dalam Islam yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Apabila tidak ridha atau menikah dengan terpaksa, maka pernikahan tersebut tidak sesuai dan dilarang dalam syariat. Maka, secara hukum anak boleh menolak perjodohan orang tua tapi harus disampaikan dalam kata-kata yang baik sehingga tidak menyinggung siapa pun. Wallahua’lam
- Hakikat Ibadah yang Sesungguhnya dalam Ajaran Islam - 25/07/2020
- Persamaan Hak Perempuan dan Laki-laki dalam Al-Quran - 19/07/2020
- Inilah 6 Fakta Poligami Rasulullah yang Jarang Diketahui - 16/07/2020