Hukum Menonton Film Blue dalam Islam

Hukum Menonton Film Blue dalam Islam

PeciHitam.org – Film blue atau film porno merupakan film dimana penonjolan jalan ceritanya atau fokus alurnya kearah hubungan badan. Bahkan film yang awalnya bertema komedi bisa diselipkan adegan panas itu. Lantas bagaimana hukum menonton film blue dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu menonton film blue untuk menambah gairah dan keintimannya. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini. Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan.

Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwasannya haram melihat sesuatu (aurat, red) dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

 وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209)

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Tarwiyah Tanggal 8 Dzulhijjah yang Wajib Kamu Tahu

“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019).

Baca Juga:  Ini Jenis Zakat yang Wajib Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan menonton film blue bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.

Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut pendapatnya Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

 أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  –أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).

Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri ialah haram. Hal ini disebabkan melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno. Sebenarnya, masih banyak cara atau trik lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Orang Murtad Masuk Islam Kembali?

Kesimpulan yang dapat kita pahami berdasarkan logika saja, ada keharaman menonton film blue orang yang sudah berkeluarga, apalagi yang belum berkeluarga. Dan tulisan sebelumnya melihat adegan ciuman saja sudah dilarang, apalagi melihat film blue yang tak ada penutup auratnya sama sekali.

Demikian penjelasan perihal hukum menonton film blue dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *