Hukum Menunda Punya Anak Menurut Pandangan Fiqih

hukum menunda punya anak

Pecihitam.org – Terkadang pasangan pengantin baru, terutama yang masih muda ingin menunda punya anak dengan alasan tertentu, entah itu karir dan lain sebagainya. Perencanaan menunda punya anak kerena tujuan tertentu dapat dikategorikan sebagai bagian dari keluarga berencana (KB) yang hukumnya terkait dengan cara dan tujuannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama berpendapat bahwa hukum keluarga berencana itu tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan (tandhiim an-nasl) dan bukan pembatasan keturunan (tachdiid an-nasl).

Hal ini berdasarkan makna firman Allah SWT. dalam surah an-Nisa’ ayat 9:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..”

Dan juga hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meningglakan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Masalah keluarga berencana adalah masalah mu’amalah sosial (interaksi kemasyarakatan) dan bukan masalah ibadah ritual.

Hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah sosial berada di bawah payung kaidah fiqhiyah yang sangat populer, yaitu : al-ashlu fil asy-yaa’ al ibaahah, hattaa yadullu ‘alattahriim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

Baca Juga:  Promosi yang Dibenarkan Syariat, Salah Satunya Adalah Jujur

Sebaliknya hal-hal yang terkait ibadah ritual, maka payung kaidahnya adalah: al-ashlu fil ‘ibadaat al-buthlan, hatta yadullad dalilu ‘alal amri (pada dasarnya segala bentuk peribadatan itu dilarang kalau tidak ada dalil yang memerintahkannya).

Kemudian asas istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang terkaut hal-hal mu’amalah sosial itu adalah maslahah (kemashlahatan/ kebaikan) bagi kehidupan manusia.

Sehingga asal dalam pertimbangan nalar normal hal tersebut mengandung mashlahah maka dapat ditetapkan hukumnya, minimal mubah (boleh). Dari starting point boleh ini hukum dapat bergerak ke atas menjadi mustahaab (kebaikan yang tidak ada rujukan dalil tekstualnya), sunnah (kebaikan yang ada rujukan haditsnya) atau bahkan wajib, atau sebaliknya bergerak turun menjadi makruh (tidak disuakai) atau haram.

Terkait dengan hukum menunda punya anak (baik dengan cara minum pil anti hamil atau menyiasati persetubuhan) demi karir pasangan suami istri yang belum punya anak, maka hukum asalnya menurut adalah makruh (tidak disukai). Hal ini didasarkan pada alasan berikut:

Baca Juga:  Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Hadis yang diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Nikahilah wanita yang kalian cintai dan punya keturunan (tidak mandul), karena saya di hari kiamat nanti akan banggakan jumlah kalian yang banyak” (HR Ahmad yang diakui sebagai hadis shahih oleh Ibnu Hibban).

Dari hadis ini dapat difahami bahwa Nabi SAW menganjurkan umatnya untuk punya anak, kalau bisa dan mampu malah yang banyak.

Anak adalah pengikat erat bagi keutuhan rumah tangga dan keharmonisan hubungan suami istri. betapa banyak padangan suami istri yang gelisah karena lama tidak punya momongan (anak) dan tidak sedikit pula yang rumah tangganya goyah kerena tidak segera punya anak atau keturunan.

Dengan menunda punya anak berarti “membuang” kesempatan emas kemungkinan untuk bisa punya anak. Perlu diketahui bahwa hubungan suami istri bagi pengantin baru, secara psikologis bahkan juga biologis, adalah lebih “mujarab” untuk bisa terjadinya pembuahan bagi “jadinya” janin.

Baca Juga:  Ternyata Ini Asal-Usul Hantu Pocong Menurut Pandangan Islam

Apalagi tak seorangpun tahu apa yang akan terjadi terhadap salah-satu pasangan selama masa penundaan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya ketaksuburan atau kemandulan.

Jadi bagi pasangan pengantin baru sebaiknya segera punya anak saja, baru kemudian diatur bagi kehadiran anak berikutnya. Tetapi jika alasannya demi karir dan secara realistis karir itu memang tidak memungkinkan yang bersangkutan hamil, maka walaupun hukumnya tetap makruh tapi dapat dimaklumi dan juga tidak berdosa. Wallahua’lam Bisshawab.

Berdasarkan kajian Prof. Dr. Ahmad Zahro, MA, (Dosen Pascasarjana Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng)

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *