Hukum Menutup Jalan untuk Pengajian, Bagaimanakah Pendapat Ulama Fiqih?

Hukum Menutup Jalan untuk Pengajian, Bagaimanakah Pendapat Ulama Fiqih?

PeciHitam.org – Menyelenggarakan pengajian memang membutuhkan lahan yang luas, baik untuk jamaah, maupun parkir kendaraannya. Sehingga tidak jarang panitia menutup jalan. Hukum menutup jalan untuk pengajian diperbolehkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Baik menurut negara maupun menurut agama. Dalam sudut pandang negara, menyelenggarakan acara pengajian dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Hal ini merujuk pada pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10/2012), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas maksudnya ialah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.

Menutup jalan untuk pengajian sebenarnya juga diatur dalam pasal 88 sampai pasal 90 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (PP 43/1993). Tidak hanya itu, pasal 15 dan 16 ayat 2 Perkapolri 10/2012 juga mengatur hal demikian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dimaksud di sini mencakup jalan kota, kabupaten, maupun jalan desa.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Bahkan ketika penggunaan jalan ini tidak sampai menutup ruas jalan, pejabat yang berwenang juga dapat memberikan izin agar menempatkan petugasnya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam pasal 89 ayat 3 PP 43/1993.

Kemudian, dari sisi agama, hukum menutup jalan untuk pengajian diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya. Hal tersebut merujuk penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaituyah:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ– اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ. –. وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ

“Para ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa fasilitas umum seperti jalan raya, jalan umum, dan lain-lain… adalah fasilitas yang bisa dimanfaatkan bersama. Semua masyarakat memiliki hak sama. Sehingga mereka boleh memanfaatkannya untuk berjalan, istirahat, duduk, muamalah, membaca, belajar, minum, menyirami, dan pemanfaatan-pemanfaatan lain… dan disyaratkan tidak menimbulkan bahaya. Sehingga apabila membahayakan masyarakat lain, tidak diperbolehkan baginya memanfaatkan dengan cara apapun.”

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Tanpa Menggunakan "Qadha'an" dalam Niatnya?

Meminta izin pihak berwenang seperti pihak kepolisian, kepala desa atau lurah juga diperlukan. Tergantung kebiasaan yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini berdasarkan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Al-Manhaj:

وَلِلْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ أَنْ يَقْطَعَ بُقْعَةً مِنْ الشَّارِعِ لِمَنْ يَرْتَفِقُ فِيهَا بِالْمُعَامَلَةِ لِأَنَّ لَهُ نَظَرًا وَاجْتِهَادًا فِي أَنَّ الْجُلُوسَ فِيهِ مُضِرٌّ أَوْلَا

“Diperbolehkan bagi pemerintah atau perwakilannya untuk memutus (memblokir) sebagian jalan yang diperuntukkan bagi orang yang memanfaatkannya dengan muamalah tertentu. Karena pemerintah memiliki ijtihad dan pemikiran dalam menentukan apakah dalam pemanfaatan fasilitas tersebut berdampak buruk atau tidak.”

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh juga memiliki pandangan yang sama terkait hukum menutup jalan untuk pengajian. Ia menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menutup jalan, yaitu dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dan izin yang berwenang, seperti berikut:

وَلَهُ إِيْقَافُ الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.

Baca Juga:  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanan Shalat Witir yang Wajib Kamu Tahu

 ”Boleh seseorang memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat:

  1. Ada jaminan keselamatan
  2. Mendapatkan izin dari hakim (instansi yang berwenang).” Konteksnya di Indonesia, yaitu memperoleh izin dari pihak berwajib, seperti kepala desa, lurah, dan kepolisian.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum menutup jalan untuk pengajian diperbolehkan. Baik oleh negara maupun agama. Hal yang harus diperhatikan ialah jaminan keselamatan pengguna jalan lain serta harus ada izin dari puhak yang berwajib.

Mohammad Mufid Muwaffaq