Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita Menurut Islam

hukum menyambung rambut

Pecihitam.org – Menyambung rambut (Hair extension) merupakan salah satu teknik dalam dunia kecantikan yang cukup populer di kalangan wanita. Di Indonesia sendiri banyak sekali model dan cara menyambung rambut. Ada yang menggunakan perekat tertentu, konde dan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah hukum menyambung rambut tersebut menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa menyambung rambut ini merupakan bagian dari budaya kaum Yahudi sejak dahulu. Karena memang, hingga saat ini budaya menyambung rambut (hair extension) dan penggunaan wig masih menjadi komoditi yang paling banyak diekspor di di Negara-negara seperti Israel.

Mengenai hukum menyambung rambut, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab as-Syafi’i yang ditulis oleh Dr. Mushtofa al-Khin, Dr. Mushthofa al-Bugha, dan Ali al-Syuraij,  mengatakan bahwa menyambung rambut haram hukumnya bagi perempuan atau laki-laki. Baik tujuannya untuk mempercantik/memperindah diri atau tidak. Menyambung rambut adalah termasuk perilaku dosa besar. (al-Fiqh al-Manhaji: 3-100).

Alasan haramnya menyambung rambut adalah karena larangan bagi kita untuk memanfaatkan seluruh tubuh manusia termasuk rambut karena kemuliaannya. Selain itu kita juga dilarang untuk memanfaatkan rambut hewan, apalagi hewan yang ketika hidupnya termasuk najis. Sebab jika kita gunakan, maka itu sama saja dengan melekatkan najis ke tubuh kita.

Baca Juga:  Mengenang 4 Produk Hukum NU Terkait Partisipasi Perempuan dalam Kekuasaan dari 1967 - 1999

Hukum haramnya menyambung ramut ini berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Asma’ binti Abu Bakar Ra sebagaimana berikut:

جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن لي ابنة عريسا أصابتها حصبة فتمرق شعرها أفأصله فقال لعن الله الواصلة والمستوصلة

Artinya: “Seorang perempuan datang kepada Nabi saw. lalu berkata: “Ya Rasulullah, saya punya anak perempuan yang sudah dinikahi (walaupun belum dewasa). Kemudian, ia terkena penyakit kerontokan rambut sehingga rambutnya berguguran. Maka, boleh saya sambung rambut kepadanya? Nabi saw. menjawab: “Allah melaknat penyambung rambut dan mereka yang meminta menyambung rambut.”          

Hadis ini menjadi dalil kemutlakan haramnya menyambungkan rambut. Dan menurut Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga:  Berhubungan Saat Haid, Bolehkah Dalam Ajaran Agama Islam?

Alasan mengapa hukum menyambung rambut ini diharamkan menurut Thahir bin ‘Asyur, ulama pakar maqasid syariah asal Tunisia, sebab kebiasaan-kebiasaan orang-orang Arab. Menurutnya, hal itu menjadi tanda tidak terhormatnya seorang wanita. Salah satu kebiasaan wanita yang kurang baik pada masa itu adalah menyambung rambut. Dan wanita yang menyambung rambut biasanya juga dekat pelacuran.

Masih menurut Imam an Nawawi, beliau megatakan bahwa hukum menyambung rambut menjadi beragam jika rambut tersebut berasal dari rambut selain manusia. Contohnya adalah jika yang digunakan adalah rambut hewan yang boleh dimakan. Jika rambut tersebut termasuk suci namun tidak diizinkan oleh pemilik hewan tersebut, maka haram hukumnya. Namun jika diizinkan ada tiga pendapat:

  • Pertama, tidak boleh sama sekali sesuai dengan makna harfiyah hadits-hadits tentang larangan menyambung rambut.
  • Kedua, tidak diharamkan.
  • Ketiga, pendapat yang paling shahih yaitu jika mendapat izin dari tuannya maka diperbolehkan.

Adapun hikmah tentang hukum haramnya menyambung rambut, para ulama juga memiliki beberapa pendapat. Ada yang menyebutkan keharamannya tersebut sebab larangan memanfaatkan seluruh bagian tubuh manusia, termasuk di dalamnya, rambut.

Baca Juga:  Analisis Tentang Kesetaraan Gender Perspektif Sejarah Islam Pada Periode Klasik

Tujuannya adalah untuk memuliakan manusia itu sendiri. Ada pula yang berpendapat bahwa hikmah keharaman tersebut adalah orang yang menyambut rambut sama saja sedang mengelabuhi orang lain. Yaitu mengelabuhi apa yang sudah diciptakan Tuhan.

Oleh karenanya, ada pula ulama yang berpendapat jika menyambung rambut menggunakan jahitan dari kain hukumnya tidak haram. Namun dengan syarat bentuknya tidak boleh menyerupai seperti rambut asli.

Namun dari dua belah pihak yang menguraikan soal hikmah dilarangnya menggunakan rambut sambungan sama-sama sepakat kalau menyambung rambut menggunakan rambut manusia tetap haram hukumnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik