Hukum Mewarnai Rambut Bagi Orang Islam

Hukum Mewarnai Rambut Bagi Orang Islam

PeciHitam.org – Kalian pasti pernah melihat orang dengan rambut diwarnai atau disemir bukan? Banyak sekali orang yang kemudian bertanya tanya bagaimana ya hukum mewarnai rambut seperti itu? Apakah ada aturannya? atau ada hadis yang terkait? Hal ini akan kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dahulu, semir rambut merupakan kebutuhan orang yang rambutnya sudah beruban. Untuk memperbaiki penampilan biasanya mereka menyemir rambutnya. Namun, saat ini banyak anak muda yang menyemir rambutnya dengan dalih untuk mengikuti tren masa kini.

Ada yang disemir warna coklat, merah, bahkan disemir dengan warna-warna yang mencolok seperti biru muda, kuning, ungu dan lain-lain. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun banyak yang menyemir rambutnya. Bagaimanakah Islam mengatur tentang menyemir rambut?

Memakai cat rambut warna hitam tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW “Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

ghayyiruu haadzaa bi syaiin wa ijtanibuu assawaada

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafi‘iyah unsur pelarangan ini karena diklasifikasikan taghyiirul khilqoh (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.

Baca Juga:  Hal-hal yang Dapat Mengurangi dan Melipatgandakan Pahala Sedekah, Apa Sajakah Itu?

Seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al’Aini 78)

Persoalan larangan mengecat rambut dengan warna hitam seperti yang tertera di hadits di atas sebenarnya dasarnya cukup banyak di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Terkait warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwasannya yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646).

Terlepas dari adanya warna yang tidak diperbolehkan, hukum mewarnai rambut sesuai hadis diatas dihukumi boleh oleh kalangan ulama.

Namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi:

Wanita yang telah menikah yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.

Lelaki yang bertujuan untuk irhaab al’aduww (memberikan rasa gentar pada musuh islam di medan perang) seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dan sahabat-sahabat yang lain  hanya karena peperangan di zaman ini sudah tidak ada berarti alasan diperkenankannya dengan sendirinya juga tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

Baca Juga:  Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihlah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini dijelaskan tentang alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka man tasyabbaha bi qoumin fa wuha minhum (barang siapa menyerupai suatu kaum berarti menjadi bagiannya).

Namun Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah tren ahli bid’ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.

Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Hukum bersemir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut:

Dalam kondisi rambut memutih (beruban) dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh) pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum bersemir merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama).

Baca Juga:  Ini Perkara-perkara yang Membatalkan Shalat

Menurut Imam Al-Ghazali hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan. Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seijin suaminya.

Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik). Dan menurut pendapat yang lain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih).

Jadi seperti diatas beberapa pandangan dan pendapat dari Ulama mengenai hukum mewarnai rambut.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *