Hukum Minum Bir 0 Alkohol, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

hukum minum bir 0 alkohol

Pecihitam.org – Minuman 0 alkohol sering kita dengar dengan istilah bir 0% alkohol, atau zero alkohol. Minuman ini sudah lama beredar dilingkungan masyarakat, yang menurut iklannya bahwa minuman tersebut bebas alkohol, namun masih bernama bir. Lantas bagaimana hukum minum bir 0 alkohol tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk yang mengklaim bebas alkohol. Seperti produk green sands dan bintang zero contohnya.

Dijelaskan bahwa produk minuman keras atau khamr adalah produk hasil fermentasi dengan menggunakan khamir atau bakteri sachoromyces cereviciae atau yang sering masyarakat kita sebut dengan ragi. Bahan atau ragi tersebut dicampur dengan bahan yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi.

Proses fermentasi sudah dikenal sejak zaman dahulu hingga Rasulullah SAW melarang para sahabat meminum jus buah yang sudah berumur 3 hari atau ketika sari buah sudah mengandung buih. Karena ternyata sari buah yang berumur 3 hari atau bahkan lebih, kandungan alkoholnya lebih dari 1%.

Baca Juga:  Benarkah Semua Bid'ah itu Sesat? Ini Jawaban Al Hafidz Ibnu Daqiq Al-Id

Pada fatwa MUI no.4 tahun 2003 mengatakan bahwa tidak boleh mengonsumsi, menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang haram.

Meskipun MUI menyebutkan bahwa memang tidak ada kandungan alkohol yang terdeteksi pada produk bir green sands dan bintang 0 zero, namun bukan berarti hukum minum kedua minuman tersebut menjadi halal. Karena alat yang digunakan oleh MUI masih terbatas, sehingga dikhawatirkan kandungan alkohol yang sebenarnya malah jauh lebih tinggi dari perkiraan.

Menurut pihak industri minuman bir 0 alkohol, bahwa proses minuman tersebut dilakukan sama dengan bir mereka yang lain, namun pada tahab selanjutnya ada proses penghilangan alkohol. Adapula dari industri minuman 0 alkohol lainnya mengatakan bahwa produk mereka tidak melalui proses fermentasi, namun hanya olahan minuman biasa yang rasanya diciptakan seperti bir.

Sehingga MUI menyatakan bahwa produk tersebut haram, sebab minuman 0 % alkohol melalui proses fermentasi yang sama meskipun ada proses penghilangan alkohol serta menyamakan minuman biasa dengan minuman yang haram, menjadikan hal tersebut dianggap sama.

Baca Juga:  Memahami Tujuan Dasar Syari’at Dalam Islam Bagian 2

Adapun salah satu ulama Qatar beliau Syeikh Yusuf Qardhawi mengeluarkan pendapat bahwa minuman berenergi yang mengeluarkan fermentasi 0,5 persen halal diminum, dan pendapat tersebut sempat disetujui oleh MUI.

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sependapat dengan hal tersebut, karena halal dan haram ditentukan oleh proses pembuatannya. Apabila minuman tersebut alamiah seperti air tape itu tidaklah menjadi masalah, namun apabila dalam proses pembuatannya ada semacam ramuan atau campuran yang mengandung alkohol itu jelas haram.

KH. Said Aqil Siroj beliau berpendapat bahwa fatwa tersebut tidak perlu diambil pusing, masalah fatwa ini merupakan hal yang boleh diperdebatkan karena termasuk masalah khilafiyah. Dan masalah khilafiyah banyak jalan keluarnya tergantung illat atau akibatnya.

Menurut beliau bahwa minuman beralkohol harus difahami secara komprehensif, dimana Syekh Qardawi adalah ulama yang menganut Madzhab Hanafi, yang mengedepankan kelonggaran dalam urusan pribadi.

Baca Juga:  Menerima Upah atau Memasang Tarif Dakwah, Bolehkah?

Bahkan dalam madzhab Hanafi meski bir itu haram namun bisa untuk bersuci. Namun untuk urusan sosial madzhab Hanafi terbilang ketat. Dan sesungguhnya sesuatu yang haram adalah yang memabukkan karena akibatnya akan panjang.

Sedangkan menurut hemat kami bahwa minuman atau bir yang katanya 0 % alkohol itu belum tentu isinya 0 alkohol, karena itu hanya tulisan atau label pada kemasan dan kita tidak tahu isi yang sesungguhnya. Sehingga lebih baik ikhtiyat menghindari minuman tersebut agar tidak terkena dampak buruknya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik