Hukum Nikah Mut’ah Menurut Kesepakatan Para Ulama

hukum nikah mut'ah

Pecihitam.org – Pernikahan merupakan salah satu ajaran syariat Islam. Pernikahan dirasa sebagai momentum yang sakral dan istimewa, karena pada umumnya pernikahan hanya sekali seumur hidup.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun kian hari kesakralan pernikahan semakin terkikis. Realita sosial dewasa ini menampakkan kuatnya kecenderungan manusia pada aktivitas kerja ekonomis dalam mencari kesenangan materialistik-konsumtif.

Salah satu bentuknya adalah nikah mut’ah. Kebutuhan biologis dan tuntutan ekonomi yang semakin sulit dan tinggi disalurkan lewat jalan pintas yakni perkawinan kontrak waktu.

Nikah Mut‘ah ialah seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam kurun waktu tertentu. Pernikahan ini akan berakhir dengan batas waktu yang telah ditenntukan dan disepakati tanpa talak.

Dalam nikah mut’ah setelah berpisah tidak ada kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya ketika meninggal walaupun sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu. Misalnya seseorang mengawini wanita untuk masa dua minggu atau sebulan.

Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang pernah dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam hadis pada kitab Shahih Bukhari:

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Dzikir Sambil Geleng Kepala, Adakah Tuntunannya dari Nabi?

“Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari)

Namun hukum ini telah dimansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk nikah mut’ah, sebagaimana hadis yang terdapat dalam kitab Sunan At-Tirmidzi.

حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن الزهري عن عبد الله و الحسن ابني محمد بن علي عن أبيهما عن علي بن أبي طالب : أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن متعة النساء وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر.

“Dari Ali bin abi Thalib berkata: Sesungguhnya Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar”.

Dan telah dijelaskan dalam kitab Tukfatu Al-Ahwadzi bahwa Rasulullah memperbolehkan pada permulaan Islam, karena terdapat sebab, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, (yaitu mereka dalam keadaan perang dan tidak membawa istri-istri mereka.

Sehingga kemudian Rasulullah memberikan keringanan pada mereka untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu) dan mereka juga dalam keadaan bepergian yang berat seperti berperang.

Baca Juga:  Mubahalah Bukan Perkara Mudah, Ini Syarat Ketentuannya

Namun Rasulullah tidak menyampaikan bahwa hal ini diperbolehkan ketika para sahabat berada di rumah mereka, sehingga Rasulullah melarang mereka dan kemudian meperbolehkannya lagi dalam waktu yang berbeda-beda.

Dan sampai pada akhirnya Rasulullah mengharamkan nikah ini dalam haji wada sampai hari kiamat. Namun menurut pendapat yang rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan saat fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) tahun 8 hijriyyah.

Menurut mayoritas ulama bahwa nikah mu’tah ini termasuk nikah fasidah (nikah yang rusak/tidak sah). Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa hukum nikah mut’ah ini haram dilakukan.

قال في العياب كان الرجل يشارط المرأة شرطا على شئ إلى أجل معلوم ويعطيها ذلك فيستحل بذلك فرجها ثم يخلى سبيلها من غير تزويج ولا طلاق، وقيل في قوله تعالى (فما استمتعتم به منهن فآتوهن أجورهن فريضة) المراد نكاح المتعة، والآية محكمة والجمهور على تحريم نكاح المتعة

Keterangan diatas mengatakan bahwa seorang lelaki mensyaratkan/mengadakan perjanjian kepada wanita atas sesuatu dengan waktu tempo yang diketahui oleh kedua pihak.

Kemudian lelaki memberikan sesuatu (upah) yang nantinya halal bagi (lelaki) atas farjinya, yang kemudian ia melepas wanita itu tanpa pernikahan sebelumnya dan tidak ditalak.

Baca Juga:  Modus Kawin Kontrak, Praktik Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar

Begitupun penafsiran ulama dalam firman Allah, “maka isteri-isteri yang telah kamu campuri/nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak/upah sebagai suatu kewajiban.” Mayoritas Ulama memandang bahwa hal tersebut adalah nikah mu’tah, yang haram hukum-nya.

Dengan demikian, para ulama bersepekat bahwa hukum nikah mut’ah adalah haram, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Hanya Syiah Imamiyah saja yang memperbolehkan nikah tersebut dengan syarat menyebutkan mahar dan masa nikahnya.

Nikah seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan ulama yang berpegang pada Hadis Nabi. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostisusi.

Nikah ini jelas hanya dijadikan sebagai alat pemuas seksual saja oleh kalangan tertentu dan banyak mengundang madlarat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Wallahu‘alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *