Inilah Unsur-Unsur yang Mempengaruhi Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam

Inilah Unsur-Unsur yang Mempengaruhi Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam

PeciHitam.org Manusia adalah anak zamanya. Jamak dimaklumi anak zaman sekarang tidak terlepas kebiasaan anak remaja seumuran, yakni berhubungan laki-laki perempuan. Anak remaja tanggung seumuran belasan tahun banyak yang melakukan pacaran.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada masa sekarang, pacaran seperti keharusan zaman yang memang sangat susah dihindari. Berhubungan menurut Islam dalam kerangka mu’ammalah tidaklah terlarang. Jika memperhatikan unsur-unsur keharaman dihindari.

Akan tetapi anak remaja sekarang hampir mustahil menghindari perbuatan yang dilarang tersebut. Bentuk hubungan anak remaja, bisa dengan Kopdar atau ketemuan langsung atau dengan LDR atau Hubungan jarak jauh.

LDR atau juga disebut pacaran bagaimana sebetulnya dalam pandangan Islam seperti apa? Haramkah atau diperbolehkan? Berikut keterangan Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Pacaran ?

Orang sangat umum mengatakan tentang pacaran, yakni hubungan/ relationship antara laki-laki dan perempuan. Banyak orang latah menghukumi pacaran adalah berbuatan dosa, keji dan menjerumus kepada perzinahan.

Ta’rif atau pengertian pacaran harus diketahui dengan jelas terlebih dahulu supaya bisa diambil simpul hukumnya. Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, Pacaran mempunyai makna Teman lawan Jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta. Dalam bahasa Arab, etimologi pacar merujuk pada kata (حبيب) yang mendekati makna kekasih, atau orang yang dicinta.

Pengertian dalam KBBI jika dipahami bermakna sangat abstrak, tidak mengandung unsur-unsur hukum yang mengkhawatirkan. Kosa kata Pacar dalam bahasa Arab yakni (حبيب) bahkan sering digunakan dalam shalawat Nabi, yang menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai Habibi, atau kekasihku.

Dalam hal tersebut, menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai kekasih adalah kesunnahan.

Kiranya pendapat para Ulama tentang fenomena Pacaran sangat jarang ditemukan karena kata tersebut merupakan istilah baru dan sudah ada hukum yang menyamai dengan pacaran melalui unsur-unsurnya. Pendapat lebih jelas terkait pengertian pacaran dikemukakan oleh Bowman, seorang sosiolog barat.

Sosiolog Bowman mengatakan bahwa Pacaran adalah kegiatan bersenang-senang antara pria dan wanita yang tidak terikat tali akah pernikahan, yang mana dengannya dapat menimbulkan pengaruh timbal balik untuk hubungan selanjutnya. Pengertian ini merujuk kepada fenomena yang Bowman temukan di Amerika Serikat.

Baca Juga:  Hukum Memancing Di Pemancingan Dalam Islam

Praktek di Amerika sendiri, hubungan pacaran sudah selaiknya suami-istri dalam kerangka hubungan intim antar laki-laki dan perempuan. Tentu hal ini sangat ditentang oleh Islam. Jika kerangka pengertian Pacaran menurut Bowman yang menjadi rujukan pengertian sangat jelas bahwa Pacaran adalah Haram.

Dalil Pacaran Jarak Jauh

LDR, Long Distance Relationship sering disebut juga pacaran jarak jauh tidak lain sama halnya dengan pacaran seperti biasa. Hanya saja, jarak antar laki-laki perempuan terkendala oleh jarak yang jauh.

Fokus utama Hukum Islam bukan kepada Istilah Pacaran, LDR atau pacaran jarak jauh. Fokus pada Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam adalah melarang segala perbuatan maksiat yang menjerumuskan kedalam dosa. Dalilnya jelas dalam al-Qur’an

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢

Artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Israa’; 32)

Koridor pengertian Pacaran dalam koridor Mu’ammalah mempunyai banyak prasyarat sebagaimana dalam aturan Budaya, Agama dan kebiasaan baik masyarakat. Al-Israa’ ayat 12 dengan jelas bahwa (الزِّنَا) adalah perbuatan Keji dan Munkar. Jika dalam pacaran ada unsur Zina di dalamnya, maka Allah SWT sangat membenci perbuatan pacaran.

Bahkan Rasulullah lebih mengkhususkan tentang perbuatan tidak hanya menggunakan kontak fisik sebagaimana pacaran Konvensional. Abu Hurairah RA meriwayatkan;

عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya, “Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Hukum Pacaran Jarak Jauh

Pacaran jarak jauh pasti tidak akan melakukan kontak fisik sebagaimana dalam pacaran Kopdar. Hukum Pacaran jarak jauh dalam Islam harus dilihat dari unsur-unsur pendukung, apakah menuju kepada Zina atau tidak. Jika unsur-unsur zina ada dalam pacaran jarak jauh maka hukumnya sama dengan pacaran biasa.

Baca Juga:  Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

Setidaknya bentuk perbuatan zina sesuai dengan Hadits Riwayat Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud ada 3 jenis;

  1. Zina mata yakni dengan memandang dengan syahwat kepada orang lain (Ajnabiyah)
  2. Zina mulut, yakni berkata yang tidak baik sesuai dengan syariat Zina ini juga termasuk di dalamnya bujuk rayu laki-laki kepada perempuan melalui verbal atau tulisan.
  3. Zina Hati dapat berbentuk harapan dan keinginan untuk melakukan perbuatan zina dengan orang lain.

Kriteria maksiat zina dalam hadis di atas bisa menjadi dasar Hukum pacaran jarak jauh sebagaimana berikut;

  1. Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam Haram jika kontak tidak langsung menggunakan handphone untuk saling bertatapan secara virtual. Bisa dikatakan hal seperti ini dinamakan Zina Mata Virtual/ Online. Apalagi pada masa sekarang, aplikasi chat atau video call sangat banyak yang memudahkan maksiat mata dengan saling menelpon, walaupun dari jarak jauh.

Belum lagi banyak kasus yang menyatakan dalam video call, baik laki-laki maupun perempuannya saling merayu, memanja dan meminta membuka bagian yang dilarang syara’. Naudzubillah min dzalik.

  1. Zina Mulut, dalam LDR bisa terjadi jika dalam komunikasi verbal atau tulisan mengandung unsur merayu, manja-manjaan, dan meminta kecupan. Menggunakan chat WA, atau Massanger atau menggunakan media lainnya yang mengandung unsur Zina Mulut menjadikan Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam dilarang.
  2. Zina Hati, jika lintasan dalam Hati seseorang mendorong untuk berbuat zina dan berniat melanggar syara’. Kategori zina Hati bisa dimasukan memenuhi bujukan nafsu birahi.
Baca Juga:  Keringanan Shalat bagi Orang yang Sakit Parah

Pacaran jarak jauh dengan mengedepankan niatan berbuat maksiat dan menuruti nafsu, jelas berhukum Haram.

Jaminan tidak berbuat maksiat dalam pacaran jarak jauh menjadikannya sangat rentan berhukum dilarang. Banyak kejadian saat ini, berawal dari hubungan jarak jauh, LDR, kemudian bertemu dan terjadi maksiat zina yang sangat dilarang.

Islam sendiri melarang perbuatan zina bahkan mendekati saja tidak boleh, oleh karenanya Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam dilarang  untuk menghidari zina. Perbuatan zina tidak akan terlepas dari perbuatan maksiat kecil, mata, mulut dan hati yang dikuasai nafsu.

Menyalurkan rasa cinta, kasih dan sayang dalam Islam diatur sedemikian rupa untuk menghidari kerusakan manusia. Alternatif dalam Islam sederhana, Jika suka dengan seorang maka ta’aruf dan temui orang tuanya dengan mengutarakan niatan cintanya.

Jangan terjebak untuk coba-coba dalam kemaksiatan yang hanya akan menjerumuskan kedalam jurang kehinaan.

Kiranya budaya Kiai Nusantara menjodohkan santri laki-laki dan perempuan sebagai bentuk ikhtiar menghilangkan budaya maksiat dalam pacaran jarak jauh. Dan budaya seperti ini sangat baik, daripada memelihara budaya pacaran yang tidak pantas dilakukan oleh Muslim.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan