Hukum Perempuan Menyatakan Cinta pada Laki-laki dalam Islam

Hukum Perempuan Menyatakan Cinta pada Laki-laki dalam Islam

Pecihitam.org – Cinta merupakan salah satu anugerah yang Allah berikan kepada seluruh makhluk-Nya. Oleh karena itu, cinta adalah bagian fitrah manusia. Dalam menyikapi fitrahnya ini, seorang bijak pernah berkata “innal mahabbata minal umuuril qalbiyyati allatii laisa lil insaan fiihaa khiyaarun walaa qudratun lahuu ‘alattahakkumi fiihaa”, sesungguhnya cinta adalah bagian dari perkara hati, yang mana seseorang tidak bisa memilih, tidak pula mampu mengontrol terhadapnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sederhananya, seseorang tidak dapat memilih untuk mencintai, seseorang juga tidak mampu untuk mengontrol cinta, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karenanya, muncullah adagium “cinta itu buta”. Namun, karena rasa cintanya ini, banyak perempuan di zaman sekarang secara terang-terangan menyatakan cintanya pada lelaki. Lalu, bagaimanakah hukumnya menurut syariat Islam?

Hukum perempuan menyatakan cinta jawabannya terdapat dalam hadis Nabi, riwayat Imam Bukhari dari Tsabit Al Bunani dalam kitab Shahih Bukhari kitab Nikaah bab ‘Ard al Mar’ah Nafsahaa ‘ala al Rajul al Shaalih, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Keutamaan Menolong Orang Lain Menurut Imam Al Ghazali

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مَرْحُومُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مِهْرَانَ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?” lalu anak wanita Anas pun berkomentar, “Alangkah sedikitnya rasa malunya..” Anas berkata, “Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau. [HR. Bukhari]

Baca Juga:  Misteri Sidratul Muntaha, Pohon yang Berada di Langit Ketujuh

Mengenai hadis tersebut, Imam Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Baari menjelaskan bolehnya seorang perempuan menghibahkan/menawarkan dirinya kepada laki-laki atau menyatakan perasaan cintanya kepada lelaki tersebut karena mendamba kesalihannya (termasuk kesopanan dan integritasnya) dan apabila lelaki tersebut berhasrat, maka ia boleh menikahinya berdasarkan syariat yang telah ditentukan.

Selain Fathul Baari, kitab al Mausuu’ah Fiqhiyah menjelaskan hal yang sama. Adapun paparannya sebagai berikut:

يَجُوزُ عَرْضُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُل وَتَعْرِيفُهُ رَغْبَتَهَا فِيهِ لِصَلاَحِهِ وَفَضْلِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَال الدِّينِ وَلاَ غَضَاضَةَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ بَل ذَلِكَ يَدُل عَلَى فَضْلِهَا

Artinya: Boleh hukumnya bagi perempuan untuk menawarkan dirinya/menyatakan perasaan cintanya kepada laki-laki karena mendamba kesalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliannya atau segala hal yang berkaitan dengan agama. Yang demikian tidaklah menjadikannya hina atau membuat martabat dirinya rendah, justru ia menunjukkan keutamaannya.

Baca Juga:  Cinta Sebagai Perekat Bagi Agama-Agama

Dengan demikian, jelaslah kebolehan perempuan menyatakan cintanya kepada laki-laki karena keutamaan dan agamanya. Apabila laki-laki tersebut berhasrat, maka ia boleh menikahinya. Namun apabila sebaliknya, maka katakanlah dengan bijak dan jangan sampai menyakiti perasaannya.

Ini adalah perkara yang dasarnya diatur syariat, namun praktik dan implementasinya harus dilakukan sebijak mungkin.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum perempuan menyatakan cinta pada laki-laki karena kesalihan dan keutamaannya (agamanya). Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *