Hukum Qurban dengan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

hukum qurban dengan ayam

Pecihitam.org – Mengenai ibadah Qurban di hari raya Idul Adha, hewan yang boleh dijadikan sembelihan pada umumnya adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba. Namun kadang ada pertanyaan bagaimana hukum berqurban dengan selain dari tiga jenis hewan tersebut, misalnya qurban dengan ayam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa qurban hukumnya adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang paling utama). Kesunahhan ini berlaku bagi yang memang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Seperti, orang yang mampu.

Dalam konteks ini yang dimaksudkan orang yang mampu adalah orang yang memang bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan keluarganya, serta memiliki kelebihan untuk berqurban pada hari hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) karena itu merupakan waktu yang diperbolehkan untuk berqurban.

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

“Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 330)

Adapaun terkait masalah hukum qurban dengan Ayam terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama tidak membolehkan berkurban selain dari al An’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi dan kambing.

Pendapat kedua membolehkan berkurban dengan ayam dan hewan sejenis terutama bagi yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing. Sedangkan pendapat ketiga adalah makruh qurban dengan ayam.

Daftar Pembahasan:

Pendapat Tidak Boleh Qurban dengan Ayam

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mughni, mayoritas ulama telah sepakat bahwa hewan yang dijadikan kurban harus dari hewan al An’am atau hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.

Baca Juga:  Sholat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan (Waktu Shalat Lain Sudah Masuk), Apa Sikap Kita?

Selain dari jenis hewan ternak, maka tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Hajj ayat 34;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (٣٤

Artinya; “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”

Imam Al Qurthubi mengatakan dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa yang dimaksud bahimatul an’am dalam ayat di atas adalah unta, sapi dan kambing. Sehingga beliau menyimpulkan bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban adalah unta, sapi dan kambing. Maka selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

Pendapat Boleh Qurban dengan Ayam

Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla. Ibnu Hazm mengatakan bahwa setiap hewan yang boleh dimakan, baik sapi, ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan perkataan sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa.

Ibrahim Al Bajuri Eks Grand Syeikh al-Azhar Mesir menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri Ala Fath al-Qarib al-Mujib bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.

(فائدة): عن ابن عباس رضي الله عنهما ((أنّه يكفي في الأضحية إراقة الدم ولو من دجاجة وأوز)) كما قاله الميداني, وكان شيخنا يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة, ويقول لمن ولد له مولود: عقّ بالديكة على مذهب ابن عباس إهـ

Baca Juga:  Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Bacaan dan Tata Caranya

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa dalam berkurban cukup dengan menyembelih ayam ataupun angsa. Sebagaimana diterangkan oleh al-Maidani. Dahulu guru kami memerintahkan Muslim yang fakir untuk mengikuti pendapat ini. Pendapat berkurban dengan ayam atau angsa ini juga bisa berlaku dalam akikah dengan penganalogian (qiyâs). Sehingga bisa berakikah dengan ayam atau angsa. Guru kami juga berpesan bagi orang yang baru dikaruniai seorang anak untuk berakikah dengan ayam jago mengikuti mazhab Ibnu Abbas ra. (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999) Cet. Kedua, Jilid2/Hal. 555).

Uraian Imam al-Bajuri di atas juga dinukil oleh Sayyid Abdurrahman Baalawi dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidîn.

Pandangan Ibnu Abbas ra ini bisa dibaca dalam konteks ada seseorang yang hidup sehari-harinya pas-pasan namun pada saat Idul Adha sampai hari-hari Tasyriq ternyata kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya tercukupi.

Akan tetapi kelebihan yang dimiliki tidak cukup untuk membeli kambing, dan hanya bisa untuk membeli ayam, sedangkan ia sangat ingin berqurban. Maka jika mengacu kepada pendapat Ibnu Abbas berqurban dengan ayam bisa diperbolehkan, begitu juga dengan aqiqah. Meskipun mayoritas ulama menyatakan tidak sah berqurban dan beraqiqah dengan ayam.

Pendapat Makruh Qurban dengan Ayam

Namun menurut pandangan Alauddin al-Hashkafi (ulama bermadzhab Hanafi) dalam kitab al-Radd al-Mukhtar menegaskan hukum kemakruhan qurban dengan ayam. Karena hal tersebut sama dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Majusi.

Pendapat kemakruhan ini juga termaktub dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah yang menukil dari kitab Ushul al-Tauhid karya al-Shaffar serta kitab al-Wajiz karya al-Kardari, meskipun orang yang berkurban statusnya kurang mampu.

Alhasil, melihat pendapat mayoritas yang menyatakan kurban hanya terbatas pada kambing, sapi dan unta. Maka pendapat kebolehan berkurban dengan ayam dan binatang sejenis dinilai kurang kuat. selain itu ditambah lagi posisi para fakir yang sebenarnya berada pada penerima daging qurban sebagaimana diterangkan dalam QS al-Hajj ayat 28,

Baca Juga:  Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan, Sahkah Membawa Pulang Ikannya? Ini Jawabannya

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Dengan demikian, mengikuti pendapat yang paling kuat, sebaiknya hewan yang dijadikan kurban adalah unta, sapi, atau kambing sebagaimana pendapat kebanyakan ulama.

Namun jika terpaksa karena tidak mampu dan punya keinginan yang kuat untuk berkurban, maka menurut ibnu Abbas (orang yg secara khusus pernah didoakan Nabi) boleh berkorban dengan “seekor” ayam, angsa, dan hewan lain yang halal dimakan. Bahkan sebagian ulama menganjurkan orang faqir untuk mengikuti pendapat ini.

Hematnya, kebolehan berkurban dengan ayam atau sejenisnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang kurang mampu untuk berqurban dengan kambing. Hal ini agar supaya mereka juga merasakan rasanya berqurban.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik