Hukum Reksadana dalam Islam Menurut al Quran dan Hadis, Haram atau Tidak?

Hukum Reksadana dalam Islam Menurut al Quran dan Hadis, Haram atau Tidak?

PeciHitam.org – Reksadana atau sering disebut investasi Gado-gado atau Rujak, menjadi salah satu pilihan dalam memutarkan uang. Dalam Islam, Investasi keuangan masuk dalam kerangka Hukum Muammalah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam menganjurkan untuk mempergunakan Uang melalui perputaran usaha atau dalam bentuk investasi. Usaha dan investasi adalah bentuk ikhtiar bekerja dalam sistem modern. Menggunakan uang untuk usaha, kita bertindak sebagai pemakai dana sebagai modal usaha.

Sedangkan dalam investasi, seseorang bertindak sebagai penyandang dana yang akan digunakan sebagai modal usaha oleh orang lain. Memerlukan pandangan Hukum Reksadana dalam Islam agar dalam aplikasinya tidak bertentangan dengan syara.

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Reksadana?

Perkembangan kehidupan manusia dalam bidang keuangan seyogyanya disikapi oleh umat Islam dengan bijak dan tetap berpijak dalam syariat Islam. Jangan menjadikan kemajuan dunia sebagai musuh islam dengan berpandangan semua produk modernitas adalah menyalahi Islam.

Penyesuaian dengan kehidupan modern memerlukan kecerdasan keilmuan dan kemantapan dalam berpikir. Berbeda dengan orang ekstrimis radikalis yang tidak memerlukan kecerdasan karena tidak pernah menganalisis fenomena dunia dari segi ilmu.

Produk kemajuan dalam bidang keuangan di dunia antara lain reksadana. Produk reksadana adalah sebuah wadah modal usaha bersama yang dikelola oleh manager keuangan berpengalaman untuk diinvestasikan dalam portofolio efek.

Reksadana meniscayakan pengumpulan dana dari investor dalam berbagai nominal baik kecil atau besar. Keutamaan reksadana adalah mengakomodir dana dari orang-orang kecil yang kemudian dikumpulkan menjadi banyak.

Filosofinyanya, sedikit orang investasi maka hasilnya nominal kecil, akan tetapi banyak orang investasi maka akan menjadi bukit. Pada intinya, reksadana bisa dikatakan investasi bareng-bareng ala Gado-gado atau rujak.

Dalil dan Hukum Reksadana dalam Islam

Reksadana, salah satu bentuk ikhtiar memutarkan uang dalam bentuk investasi. Hukum reksadana dalam Islam memerlukan analisis elemen, unsur dan perjanjian dalam pembentukan wadah investasi reksadana.

Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasioanal Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang ditanda-tangani oleh Al-Maghfurlah KH Sahal Mahfudz menjelasakan dalil yang dijadikan landasan Hukum Reksadana dalam Islam.

Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Tabayyun Dalam Islam

Bahwa Allah SWT tidak melarang manusia untuk bermuammalah dalam kerangka mencari penghidupan dan penghasilan. Allah berfirman dalam al Quran;

قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya; Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Qs. Al-Baqarah: 275)

Persamaan Riba dan Jual-Beli didasarkan adanya margin atau perbedaan nilai awal dan akhir. Pedagang mengambil barang tertentu dengan harga 10.000,- dan dijual dengan harga 12.500,- maka keuntungan yang didapatkan adalah 2.500,-.

Nilai ini, 2.500,- hampir sama dengan Riba yang meniscayakan adanya pengembalian berlebih dari modal awal piutang yang dipinjamkan. Akan tetapi Allah menghalalkan Jual-Beli dan mengharamkan Riba.

Ayat lain menjelaskan bahwa dalam Akad Reksadana dinyatakan adanya perjanjian atau peraturan yang harus disetujui oleh para investor. Hal ini sesuai dengan ayat Allah SWT;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Qs. Al-Maidah: 1)

Reksadana sebagai wadah investasi dalam bisnis keuangan, tentunya memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipatuhi para investor dan manager investasinya. Dan perjanjian hitam di atas putih, legal-formal, dibenarkan dalam Al-Quran sebagaimana ayat 1 surat Al-Maidah.

Hukum Reksadana dalam Islam perlu dilihat juga dalam menjalankan keuangan yang diinvestasikan. Selama gerakan Investasi dana reksadana tidak pada sektor yang Haram, maka Syariat memperbolehkannya,

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Baca Juga:  Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha, Begini Tuntunannya

Artinya; “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Perdamaian dalam Islam dipandang sebagai perjanjian masalahah antar dua manusia atau golongan. poin kesepakatan adalah hasil pemikiran masing-masing yang disepakati. Dan kesepakatan seperti ini, selama tidak menyangkut hal yang dilarang Allah, maka sah menurut Islam.

Dasar terakhir dalam reksadana adalah kaidah fiqih dalam Muammalah. Reksadana masuka dalam kategori muammalah, yang tidak akan ditemukan terminologinya dalam Islam atau kitab-kitab fiqih Ulama salaf. Akan tetapi, kaidah fiqih umum menjelaskan;

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

Artinya; “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya

Konstruk bangunan dalil dan Hukum dalam Reksadana, maka bisa dikategorikan Hukum Reksadana dalam Islam adalah Mubah, Jaiz atau Boleh. Pembolehan Hukum Reksadana dalam Islam mendasarkan akad yang terjadi harus berbasis syariah dan tidak ada unsur-unsur penipuan.

Untuk memahami lebih jauh tentang Hukum Reksadana dalam Islam yang diperbolehkan dalam Islam, memerlukan kecermatan ketentuan dalam Reksadana sebagaimana di bawah.

Ketentuan dan Unsur Reksadana

Investasi rame-rame dalam bentuk Reksadana telah digaungan bukan hanya oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan tetapi juga oleh Ormas sekelas Nahdlatul Ulama (NU).

Mendasarkan kebolehan Hukum Reksadana dalam Islam, maka ketentuan dan unsur reksadana harus sesuai dengan syara.

Berikut ketentuan dan unsur reksadana yang diperbolehkan menurut syariat Islam dan tidak menyalahi hukumnya;

  1. Reksadana sebagai wadah Investasi dari pemodal dalam berbagai nominal, kecil atau besar untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek oleh Manager Investasi
  2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek (kepemilikan) yang dimiliki secara kolektif
  3. Manager Investasi adalah orang yang diberi tanggung jawab oleh pemodal reksadana mengelola modal usaha sesuai dengan syariah
  4. Emiten adalah Perusahan yang menerbitkan Efek (surat berharga kepemilikan) yang ditawarkan ke publik
  5. Prinsip dalam Reksadana yang diperbolehkan dalam Islam yakni Syariah dengan memperhatikan kepentingan pemodal/ shahibul Maal dan Manager Investasi sebagai Wakil shahibul Maal.
  6. Sistem Investasi yang dijalankan adalah Akad Mudharabah Qirad yang dibenarkan secara syariat sebagai usaha pemutaran Uang. Tidak seperti Qard yang diindentikan dengan Riba.
  7. Memperhatikan prospek dalam Usaha yang dijalankan sebagai bentuk usaha menjalankan Investasi untuk meraih untung.
Baca Juga:  Ini Hukum Belajar Bahasa Arab Jika Tujuannya Agar Bisa Memahami Al-Quran

Keseluruhan sistem akada dalam Reksadana harus berdasarkan syariah akah Mudharabah atau Qirad. Antara Wakil dan shahibul Maal (pemodal) tidak boleh ada unsur saling menipu atau Gharar.

Tugas Shahibul Maal yakni menyertakan modal dalam bentuk wadah Reksadana yang akan dikelola oleh Manager Investasi.

Peran Wakil Shahibul Maal dalam kerangka bisnis yakni menjadi kepanjangan tangan shahibul maal dalam mengelola dana untuk memperoleh keuntungan.

Unit-unit investasi yang dijalankan harus pada perusahaan yang sehat yang tidak terkait dengan praktek usaha Haram, seperti perusahaan Miras atau sejenisnya.

Hak dan kewajiban Shahibul Maal dan wakil shahibul Maal dijalankan sesuai akad syara. Jika ketentuan dalam reksadana di atas dipenuhi, maka Hukum Reksadana dalam Islam diperbolehkan, JAIZ. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq