Bagaimana Istinbath Hukum Saham dalam Islam? Mengingat Belum Terdapat Istilah Saham dalam Fiqih

Bagaimana Istinbath Hukum Saham dalam Islam? Mengingat Belum Terdapat Istilah Saham dalam Fiqih

PeciHitam.orgBEI, Bursa Efek Indonesia yang berpusat di Jakarta menjadi pusat jual beli Saham di Indonesia. Di BEI, seseorang bisa memiliki perusahaan tertentu dengan membeli kepemilikan saham mayoritas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Praktisnya, bilamana kita banyak memiliki presentase lebih dari 50% saham dalam sebuah perusahaan go publick maka bisa dikatakan kita memiliki perusahaan tersebut.

Terkenalnya saham dalam sistem ekonomi di Dunia, menjadikan jual beli saham diminati oleh banyak orang. Ratusan Milyar bahkan trilyunan uang bergerak setiap menit di dalam pasar saham. Tentunya, saham tidak terlepas dari kaidah Hukum Islam.

Tidak akan ditemui terminologi Saham dalam kitab-kitab fiqih konvensional. Memerlukan terobosan pendapat Ulama dalam melihat Hukum Saham dalam Islam. Dengan tidak bisa dipungkiri sistem jual beli saham, Islam harus melakukan Qiyas tentang Hukum Saham dalam Islam.

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Saham?

Anda memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) dalam sebuah perusahaan go publick maka anda memiliki kekuasaan besar untuk menentukan arah perusahaan.

Apa sebenarnya entitas saham itu? Sederhananya, saham adalah bukti penyertaan modal perorangan atau badan usaha dalam sebuah perusahaan.

Bukti penyertaan modal kedalam sebuah perusahaan membuktikan bahwa ia mempunyai kuasa atas pendapatan perusahaan, asset perusahaan dan berhak untuk menentukan arah kebijakan perusahaan.

Semakin besar kepemilikan saham, maka akan semakain besar kekuasaan dan wewenang seseorang. Bentuk dari saham adalah lembar surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan itu sendiri.

Tujuan penerbitan saham adalah untuk menambah besaran penyertaan Modal dalam perusahaan. Semakin besar modal, maka akan semakin besar perusahaan berkembang.

Dalam jual beli saham di Bursa Efek, biasanya saham berbentuk lembaran yang berharga fluktuatif. Naik turunnya harga saham sangat bergantung pada kebijakan perusahaan, prospek dan tata kelola menejerial internal perusahaan.

Orang yang membeli saham biasanya dinamai dengan investor karena membeli saham sebuah perusahaan berarti mengeluarkan uang untuk modal perusahaan. Keuntungan dari memiliki saham adalah mendapatkan keuntungan dividen dari keuntungan perusahaan.

Saham pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bentuk, yakni saham biasa dan saham preferen. Masing-masing memiliki karakteristik berbeda, dan keunggulan diantara keduanya berada pada saham preferen. Model penyertaan modal dalam bentuk saham apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dasar Hukum Saham dalam Islam perlu diambil intisarinya, karena saham tidak terlepas dari Modal atau Investasi. Akan tetapi jangan sampai terjebak pada keharamannya karena ketidak-pahaman dalam akad saham.

Baca Juga:  Tata Cara Ziarah Kubur yang Dianjurkan dalam Islam

Dalil Hukum Saham dalam Islam

Gambaran paling sederhana dari saham adalah serpihan kepemilikan terhadap sebuah perusahaan. Jika perusahaan bernilai 1 trilyun, maka ingin dimasukan kedalam pasar saham harus terpecah dalam serpihan efek. Jika total kekayaan perusahaan akan dipecah menjadi 1 juta efek, maka setiap efek bernilai 1 juta rupiah.

Jika ingin dipecah menjadi 100 ribu efek, maka setiap efek bernilai 10 juta rupiah. Kumpulan efek-efek inilah yang disebut saham. Bentuk jual beli saham supaya sesuai dengan syariat Islam, harus memenuhi pola akad musyarakah Musahimah (مشاركة مساهمة).

Akad Musyarakah Musahimah yakni Ikatan akad yang dilangsungkan untuk menyertakan modal tertentu pada perusahaan. Akad Musyarakah Musahimah memilki hubungan yang tidak mengikat, karena pemilik saham akan bebas untuk memperjual-belikan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.

Kesepakatan kebiasaan (Yurisprudensi) Islam belum pernah dikenal dalam sistem hukum Islam, apalagi dalam kitab-kitab fiqih klasik. Rujukan tentang saham dalam kerangka Ekonomi Islam terdapat dalam disertasi Hasan bin Ibrahim;

الشركة المساهمة هي: الشركة الـتي ينقسم رأس مالها إلى أسهم متساوية القيمة، وقابلة للتـداول، ولا يسأل الشركاء فيها إلا بقدر قيمة أسهمهم، ولا يجوز أن يقل عددالشركاء فيها عن خمسة

Artinya: “Syirkah musahamah adalah hubungan kerja-sama yang dilakukan dengan jalan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yang memiliki besaran nilai sama. Kepemilikan saham dapat berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota syirkah tidak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yang mereka miliki. Sifat dari keanggotaan syirkah tidak boleh kurang dari 5 orang”.

Ta’rif yang diajukan oleh Hasan bin Ibrahim menjelaskan bahwa saham berupa hubungan untuk membagi modal dalam lembaran saham. Hukum saham dalam Islam jika dibentukan berupa surat berharga tidak menjadi soal, atau diperbolehkan. Akan tetapi, kebiasaan yang berjalan saham akan diperjual-belikan dalam bursa saham.

Akad dalam bursa saham sangat kental dengan unsur maysir, gharar dan jual beli tidak tunai, muajjal yang menjadikan dis-informasi atau ketidak jelasan dalam harga.

Akad yang tidak jelas, sangat  terlarang dalam Islam. Apalagi dalam praktek jual beli saham dalam Bursa Efek tidak terjadi secara langsung dan terhindar dari unsur gharar sebagaimana syarat dalam jual beli yang sah.

Ganjalan Hukum dalam Saham

Hukum Saham dalam Islam, jika hanya sekedar menyertakan modal dalam perusahaan tidak akan menjadi masalah Hukum, atau boleh. Ilustrasinya, seorang menyertakan modal patungan kedalam perusahaan yang bergerak dalam sektor konveksi baju.

Baca Juga:  Rukun Wudhu, Baca Agar Sholat SAH!

Tentu menyertakan modal dalam sebuah usaha tidak dilarang sebagaimana akad musyarakah Mutanaqishah yang sama dengan syirkah ‘Inan. Dalam bentuk Syirkah ‘Inan diperbolehkan menurut dalil sunnah dan Konsensus Ulama (Ijma’ Ulama).

Syaikh Abdurrahman Al-Jaziry menjelaskan tentang syirkah ‘Inan sebagai dasar terlaksananya akad kerjasama penyertaan Modal.

شركة العنان فهي أن يشترك اثنان فأكثر بمالين على أن بعملا معا في تنميتها والربح بينهما على ماشترطا أو يشترك اثنان فأكثر بماليهما على أن يعمل أحدهما فقط بشرط أن يكون للعامل جزء من الربح أكثر من ربح ماله ليكون ماله الجزء نظير عمله فإن شرط له ربحا قدر ماله فقط إيضاع لا يصح لأنه عمل في مال الغير بدون أجر 

Artinya; “Akada Syirkah ‘inan yakni adanya dua pihak atau lebih berserikat mengumpulkan harta untuk ‘dijalankan dan dikembangkan secara bersama-sama’(dalam bentuk usaha bersama). Keuntungan yang dihasilkan dinyatakan menurut besaran kepemilikan dan kesepakatan awal.

Jika ada kesepakatan dalam usaha untuk dijalankan oleh salah satu orang saja, harus ada kesepakatan untuk membagi keuntungan lebih besar kepada pihak yang menjalankan usaha. Tidak boleh ada kesepakatan pembagian untung hanya berdasar kepada besaran modal awal, jika salah satu dari pihak bekerja lebih dari yang lain. Tidak saha jika menjalankan harta orang lain tanpa dihargai dengan upah. (Lihat Madzahib al-Arba’ah).

Penyertaan modal (saham) dalam sebuah akad syirkah ‘Inan diperbolehkan dalam Islam selama ada keberadilan dalam pembagian keuntungan. Akan tetapi kasus dalam saham yang terjadi pada masa sekarang adalah adanya praktek jual-beli saham.

Hukum saham dalam Islam tidak serta merta diperbolehkan jika yang terjadi adalah jual-belinya. Karena terdapat  beberapa ganjalan Hukum fiqh terkait hukum saham dalam Islam. Ganjalan Hukumnya adalah hukum diperjual-belikannya saham dalam sebuah akad yang rentan mengandung gharar dan maysir.

Ganjalan lain adalah Kejelasan dalam harga saham yang tidak ma’lum (diketahui) secara umum. Munculnya istilah spekulasi jelas melanggar dalil dalam Islam. Imam Nawawi ad-Damasyq dalam kitab Muhadzab menjelaskan;

روى أبو هريرة رضي الله عنه قال “نهى رسول الله عن بيعتين في بيعة” فيحتمل أن يكون المراد به أن يقول بعتك هذا بألف نقداً أو بألفين نسيئة فلا يجوز للخبر ولأنه لم يعقد على ثمن معلوم ويحتمل أن يكون المراد به أن يقول بعتك هذا بألف على أن تبيعني دارك بألف فلا يصح للخبر ولأنه شرط في عقد

Baca Juga:  Syarat Dan Rukun Nikah, Calon Manten Wajib Baca!

Artinya: Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi jual beli. Contoh model dua transaksi dalam sebuah akad transaksi adalah, “Aku jual aset ini seharga 1000 secara tunai dan 2000 secara kredit”.

Hadits tersebut juga bermaksud melarang akad dengan harga berdasarkan informasi tidak jelas (Khabar). Jika ada akad “Aku jual ini dengan harga 1000 dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sebesar 1000”, maka Transaksi semacam tidak sah. Dalam akad Islam adanya kejelasan dalam harga adalah disyaratkan.

Penulis membuat ringkasan tentang Hukum Saham dalam Islam sebagai berikut;

  1. Hukum Saham dalam Islam, dimaknai sebagai penyertaan modal dalam sebuah badan Usaha tertentu dibenarkan selama usaha yang dijalankan bukan bergerak dalam sektor yang haram.
  2. Hukuk saham dalam Islam dalam perjalananya boleh dijual-belikan selama memenuhi unsur jual-beli yang halal. Terhindar dari gharar, maysir, diperjual-belikan secara kontan, terdapat akad salam (seperti jual-beli sewajarnya) dan harga yang ma’lum (diketahui nominalnya)
  3. Penjual Saham adalah pemilik saham itu sendiri atau orang yang mewakili dengan ketentuan syarat wakil sesuai syariat.
  4. Terhindar dari kartel yang mengindikasikan permainan harga sesuai kepentingan pemainnya.

Simpulan terhadap Hukum Saham dalam Islam tidak bisa dihukumi secara umum. Karena pernik dalam saham tidak semuanya dibenarkan dalam islam. Kandungan sistem gharar, maysir/ spekulatif dalam harga, dan unsur akad salam yang nihil bercampur dengan akad yang Halal menjadikan hukum saham dalam Islam memerlukan kajian mendalam.

Pencampuran akad yang halal dan beberapa aspek dalam saham menjadikan kajian dan Ijtihad perlu dilakukan dengan seksama. Memperhatikan pergerakan ekonomi dan permodalan usaha di Dunia yang mempergunakan saham dalam sistemnya perlu disikapi oleh umat Islam.

Karena jika tidak disikapi dengan menetapkan hukum saham dalam islam menjadikan umat Islam hanya menjadi bulan-bulanan sistem ekonomi yang lebih besar.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan