Hukum Sewa Menyewa dalam Islam Itu Boleh-Boleh Saja, Asalkan….?

Hukum Sewa Menyewa dalam Islam Itu Boleh-Boleh Saja, Asalkan....?

PeciHitam.org Kemampuan ekonomi dan keuangan setiap manusia pasti berbeda-beda. Sebagian manusia diberi karunia kelebihan materi dan dapat mendapatkan sebuah barang dengan segera dan membayar lunas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagian lainnya, untuk mendapatkan barang yang diinginkan memerlukan perjuangan ekstra dan menabung bertahun-tahun. Bisa juga dengan uang seadanya, seseorang bisa mendapatkan manfaat dari barang yang diinginkan dalam waktu tertentu.

Mendapatkan barang dalam periode tertentu dan ongkos tertentu disebut sebagai sewa. Hukum sewa menyewa dalam islam diatur sedemikian rupa sebagai bentuk mempermudah kehidupan manusia.

Daftar Pembahasan:

Istilah Sewa Menyewa dalam Islam

Sebelum membahasa Hukum sewa menyewa dalam Islam, penting kiranya mengetahui ta’rif atau pengertian sewa menyewa menurut Syar’i.

Islam mengatur dalam ajarannya untuk saling melakukan kegiatan sewa menyewa sebagai bentuk mu’ammalah dalam agama. Imam Nawawi Banten Al-Jawi menerangkan pengertian sewa menyewa dalam Islam sebagai berikut;

  عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Dalama bahasa Arab Sewa menyewa disebut dengan Ijarah (إجارة). Banyak sekali Hikmah dan manfaat yang didapatkan seseorang dalam melakukan transaksi ini. Sedangkan pengertian secara istilah sebagai berikut;

“Akad dalam bentuk transaksi terhadap kemanfaatan yang Maqshudah (barang tertentu), sama-sama diketahui bersama (barangnya), bisa untuk diserahkan (terimakan) dan mubah dengan pengganti upah yang maklum (pantas)”

Pengertian ini merupakan sari dari pendapat Syaikh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau mensarikan pengertian Ijarah sebagai bentuk transaksi benda untuk digunakan manfaatnya oleh orang lain dengan upah yang wajar.

Transaksi ini sangat umum dilakukan dalam masyarakat modern. Baik bisnis perhotelan, rental atau bisnis penyewaan jasa menjamur dalam kehidupan modern. Bagaimana dalil syar’i yang mendasari ijarah atau sewa-menyewa ini?

Dalil Sewa Menyewa dalam Islam

Memahami dalil pokok Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW sebagai rujukan utama dalam berhukum sewa menyewa dalam Islam. Penyebutan sewa menyewa dalam bahasa Arab disebut dengan Ijarah terdapat sekurangnya dalam ayat dan hadits di bawah ini;

Baca Juga:  Sahkah Puasa Wanita Yang Belum Mandi Besar? Ini Uraiannya!

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (٦

Istilah (أُجُورَهُنَّ) mengindikasikan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan untuk menyewa jasa dengan bayaran yang pantas. Asal kata Ijarah adalah Ujrah yang bermakna “Bayaran” atau “Upah” atau “Pay” dalam bahasa Inggris.

Konteks ayat surat At-Thalaq menyebutkan bahwa orang tua yang menyewa jasa Radla’ah atau menyusukan anak kepada orang lain. Praktek ini sangat umum ditemui pada masa awal-awal Islam. Bahkan Rasulullah SAW disusui oleh orang lain bernama Halimah dari suku Bani Sa’diyah.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya; “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. (Qs. Al-Baqarah: 233)

Pada ayat al-Baqarah ini tidak disebutkan secara langsung kata Ijarah, akan tetapi konsep dasarnya sama dengan ayat surat At-Thalaq. Redaksi (وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ) menyebutkan diperbolehkan untuk menyewa jasa seseorang untuk menyusukan anak kita selama para penyedia jasanya diberi Ujrah atau Upah yang sepadan dan pantas.

Baca Juga:  Naik Haji Lalu Kembali Murtad, Sungguh Sangat Celaka!

Dua ayat diatas diperkuat dan dikhususkan dalam Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab beliau, sebagai berikut;

 أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا

“Sesungguhnya Nabi SAW melarang akad Muzara’ah dan memerintahkan (menganjurkan) untuk melakukan akad sewa-menyewa. Beliau bersabda, ‘Tidak apa-apa melakukan Mu’ajjarah” (HR Muslim)

Dalil dalil yang menyatakan tentang Ijarah menyebutkan bahwa Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah sebuah Kebolehan atau Mubah. Rujukan dari ayat Al-Qur’an surat At-Thalaq dan Al-Baqarah sebagai isyarat dalam akad Ijarah harus memenuhi unsur Kepantasan dalam pembayaran Jasa Menyusukan anak.

Hukum Sewa menyewa dalam Islam tidak menjadi Wajib walaupun dalam redaksi Hadits disebut kata Perintah (وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ) untuk melakukan persewaan.

Gunanya mengikuti pendapat dan argumen Ulama adalah untuk membuat kemudahan dalam mengambil Hukum yang tidak dipahami. Kalau kata (وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ) menjadikan Hukum Sewa Menyewa dalam Islam menjadi Wajib akan sangat merepotkan.

Maka statement yang mengatakan bahwa tidak memerlukan pendapat Ulama dan cukup Al-Qur’an-Hadits adalah pepesan kosong dan kelihatan bodohnya. Karena untuk mengambil simpulan Hukum sangat Naif jika harus melakukan sendiri pada sumber hukum Islam.

Ketentuan Sewa Menyewa dalam Islam

Tentu dalam akad Ijarah atau sewa menyewa didapati adanya syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Disamping hukum sewa menyewa dalam islam adalah Mubah, akan tetapi mengetahui Hukum sewa menyewa dalam islam bagi orang yang akan melakukan akad ini menjadi Wajib.

Kewajiban mengetahui syarat dan ketentuannya bertujuan agar akad yang terjalin sesuai syara’ dan ketentuan Hukum Islam.

Ketentuan dasarnya dalam akad sewa menyewa atau Ijarah ada 3 (Benda Sewaan, Penyedia Sewaan dan Penyewa) dan berkembang menjadi 5 bentuk sebagai berikut;

Kesepakatan Transaksi atau Shigat

Kata dalam kalimat ini bisa beragam tergantung kebiasaan dan tujuan sama saling serah terima barang sewaan. Seperti kalimat Penyedia Sewaan, “Saya menyewakan Motor ini padamu selama sebulan dengan Ongkos Biasaya Rp. 300.000,-”. Penyewa bisa menggunakan kata “Saya terima”

Kesepakatan sighat bukan hanya dengan kalam atau perkataan akan tetapi bisa dengan Nota Kesepakatan atau surat perjanjian dengan dibubuhkan tanda tangan masing-masing pihak.

Baca Juga:  Bagaimanakah Cara Mengqadha Puasa Ramadhan yang Tertinggal?

Ujrah atau Upah/Ongkos/Biaya

Tentu dalam penentuan Ongkos Biaya sesuai dengan kesepakatan dan kepantasan di masing-masing wilayah.

  1. Asas Manfaat, maksudnya adalah hanya manfaat dari benda yang disewa yang boleh digunakan.
  2. Mu’jir atau Pihak yang menyewakan atau pihak yang memiliki Barang
  3. Muktari atau Musta’jir adalah Pihak yang Menyewa dengan membawa Uang Sewaan

Sebagai Ilustrasi;

Agil mempunyai Rental Motor Harian, Mingguan sampai Bulanan. Dia membuka jasa penyewaan Motor didekat Kampus di Kota Yogyakarta. Sulaiman adalah seorang Mahasiswa yang sedang berkuliah di Kampus Negeri Islam di Yogyakarta.

Karena setelah kecelakaan, motornya harus masuk bengkel guna diperbaiki membutuhkan waktu satu bulan. Maka untuk mengatasi kendala jarak dari Kos ke Kampus, Sulaiman menyewa motor di Rental Agil. Disini Agil menjadi Mu’jir dan Sulaiman menjadi Musta’jir.

Sulaiman memilih dan menanyakan uang sewa Motor selama sebulan. Agil Rental menawarkan bahwa untuk Ujrah atau Ongkos sewa Sebulan adalah 300.000,-. Kemudian Agil dan Sulaiman melakukan Sighat dalam bentuk Nota Peminjaman dengan pembubuhan Tanda Tangan.

Selama satu Bulan, Sulaiman menggunakan Motor Rental dan ia hanya mempunyai Hak Pakai atau Asas Manfaat terhadap Motor yang disewa dari Aqil Rental.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan