Pecihitam.org – Ada anggapan dari sebagian kalangan umat Islam, mereka mewajibkan pelaksanaan shalat Jum’at harus dilaksanakan di masjid. Selain di masjid, maka shalat Jum’at dianggap tidak sah. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah sah menunaikan shalat Jumat di mushola?
Jika diuraikan dari penjelasan mazhab Syafi’i, sebenarnya tidak ada persyaratan shalat Jumat wajib dilakukan di masjid. Dijelaskan bahwa shalat Jumat bisa dilaksanakan di mana saja. Jadi, sah-sah saja jika dilaksanakan di masjid, mushola, surau atau lapangan, asalkan masih dalam batas wilayah pemukiman warga.
Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُ فِيْهَا
“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.” (Imam al-Ghazali, al-Wasith, juz 2, hal. 263, Kairo, Dar al-Salam, cetakan ketiga tahun 2012).
Mazhab Maliki menjelaskan pula bahwa Jumat wajib dilaksanakan di masjid. Shalat Jumat tidak sah jika dilaksanakan di selain masjid, seperti mushola. Sedangkan Syekh al-Baji dari mazhab Malikiyyah memberikan syarat lebih ketat lagi, shalat Jumat mesti dilaksanakan di masjid yang masih berbentuk bangunan. Maka, apabila masjid roboh berpuing-puing, menjadi tidak sah hukum salat Jumatnya.
Pendapat al-Baji tidak disetujui Syekh Ibnu Rusydi. Ibnu Rusydi menjelaskan bahwa Jumatan di masjid yang roboh tetap sah, sebab statusnya tetap masjid, baik dari sisi penamaan dan hukumnya.
Hal ini didasarkan pada pendapat Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq sebagai berikut:
ـ (وَبِجَامِعٍ) ابْنُ بَشِيرٍ : الْجَامِعُ مِنْ شُرُوطِ الْأَدَاءِ ابْنُ رُشْدٍ : لَا يَصِحُّ أَنْ تُقَامَ الْجُمُعَةُ فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ مَبْنِيٍّ
“Dan disyaratkan pelaksanaannya di masjid Jami’. Syekh Ibnu Basyir berkata, masjid Jami’ merupakan salah satu beberapa syarat pelaksanaan Jumat. Syekh Ibnu Rusydi berkata, tidak sah mendirikan Jumat di selain masjid yang dibangun.”
الْبَاجِيُّ : مِنْ شُرُوطِ الْمَسْجِدِ الْبُنْيَانُ الْمَخْصُوصُ عَلَى صِفَةِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ انْهَدَمَ سَقْفُهُ صَلَّوْا ظُهْرًا أَرْبَعًا
“Syekh al-Baji berkata, di antara syaratnya masjid yang dijadikan tempat Jumat adalah bangunan khusus yang sesuai sifatnya masjid. Maka, bila atapnya masjid roboh, jamaah berkewajiban shalat zhuhur empat rakaat.”
ابْنُ رُشْدٍ : هَذَا بَعِيدٌ ، لِأَنَّ الْمَسْجِدَ إذَا انْهَدَمَ بَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ التَّسْمِيَةِ وَالْحُكْمِ، وَإِنْ كَانَ لَا يَصِحُّ أَنْ يُسَمَّى الْمَوْضِعُ الَّذِي يُتَّخَذُ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ مَسْجِدًا قَبْلَ أَنْ يُبْنَى وَهُوَ فَضَاءٌ
“Ibnu Rusydi berkata, pendapat al-Baji ini jauh dari kebenaran. Sebab bila masjid rubuh, penamaan dan hukumnya masih tetap. Meski tidak sah menamakan tempat yang hendak dibangun masjid sebagai masjid sebelum dibangun. Tempat tersebut disebut dengan tanah lapang.” (Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq, al-Taj wa al-Iklil, juz 2, hal. 237).
Kita bisa menyimpulkan bahwa shalat Jumat di mushola termasuk ke dalam jenis hal yang diperselisihkan di antara ulama. Maka, pelaksanaan Jumat di sebagian tempat di mushala sudah benar dan tidak perlu diingkari.
Namun, kita mesti mengutamakan kemuliaan shalat Jumat yang dilaksanakan di masjid, untuk keluar dari ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama. Berbeda pendapat? Boleh. Meninggalkan shalat Jumat? Jangan.
- Rukun Qauli, Wajib Diperhatikan Agar Shalat Tetap Sah - 28/08/2019
- Islam adalah Agama yang Mampu Merangkul Budaya di Dunia - 04/08/2019
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bagaimana Seharusnya Bersikap? - 01/08/2019