Hukum Sulam Alis dalam Islam, Antara Halal-Haram dan Estetika yang Berlebihan

hukum sulam alis dalam islam

Pecihitam.org – Dewasa ini perkembangan dunia kecantikan semakin pesat. Karena sekarang banyak sekali yang rela melakukan segala upaya agar selalu terlihat cantik maupun tampan. Misalnya saja yang sedang trend oleh kaum wanita yaitu mencukur atau mencabut alis bahkan sampai menyulam alis dan dibentuk sesuai yang di inginkan. Namun bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam pandangan islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umumnya, untuk bisa mendapat jasa sulam alis ini, biaya harus dikeluarkan sangatlah beragam, mulai dari harga termurah 1,5 juta sampai dengan puluhan juta rupiah. Nominal harga yang tentunya tidak sedikit ini rela dikeluarkan oleh kaum hawa, dengan alasana mendapat kepraktisan yang bertahan lama dibandingkan harus menggunkaan pensil alis setiap hari.

Sebagian dari kaum hawa menganggap bahwa mereka melakukan berbagai macam perawatan semata-mata hanya untuk mempercantik diri agar lebih menarik, dan bukanya bermaksud untuk merusak tubuh mereka. Bahkan mereka rela sampai mengeluarkan banyak dana demi sebuah perawatan.

Dalam agam islam berhias diperbolehkan, bahkan bisa mendatangkan pahala selama tidak berlebihan dan melanggar syariat Allah Swt. Terutama bagi kaum wanita yang gemar mempercantik diri dan berhias.

Namun meskipun begitu bukan berarti para wanita ini boleh melakukan segala cara, karena tidak semua upaya mempercantik diri itu di bolehkan apalgi sampai melanggar syariat.

Apa Itu Sulam Alis?

Sebelum melanjutkan pembahasan tentang hukum sulam alis dalam islam, kita perlu mengetahu bagaimana praktik sulam alis itu terjadi?

Sulam alis merupakan prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering.

Sulam alis hampir mirip dengan tato, hanya saja penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan kulit terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak bisa permanen seperti tato, ia hanya disuntikkan sampai pada lapisan epidermis kulit dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.

Baca Juga:  Waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Suami Istri Dalam Islam

Dalam sebuh hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan:

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: “Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.

Imam an Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salah satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Praktik sulam alis termasuk dalam dua katagori, selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Dalam kitab al Minhaj, Imam Nawawi menjelaskan bahwa keharaman mencukur rambut di wajah yaitu pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh).

Akan tetapi, terdapat toleransi jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka hal itu diperbolehkan untuk dicukur bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.

Kemudian dalam sebuah hadist yang hampir sama dalam riwayat yang berbeda juga menjelaskan tentang laknat Allah Swt terhadap orang-orang yang mencukur dan menipiskan alisnya serta membuat tato di tubuhnya. Di jelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, beliau mengatakan,

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشرة والمستوشرة الوا شما ت و الموتشمات والمتنمصا ت والمتفلجات للحسن المغيرات خلقالله

Artinya: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan merubah ciptaan Allah. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan, karena sama saja ingin mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga:  Waspadalah dengan Ustadz yang Tak Pernah Mondok! Begini Tingkatan Mujtahid dalam Islam

Ibnu Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجبوتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”

Dalam hadist di atas di jelaskan tentang ancaman Allah terhadap orang yang berusaha mengubah ciptaan Allah Swt misalnya tukang tato dan orang yang bertato, mencukur alis, dan orang yang mengikir gigi untuk urusan kecantikan.

Menurut ulama seperti Imam Adh-Dzahabi dalam kitabnya yaitu Al-Kabair dan juga Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir menyebutkan bahwa mencukur dan menipiskan bulu alis termasuk dalam dosa besar.

Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan:

الكبيرة الثما نون حتى الثا لثة والثما نون الوصل و الوشم وشر الأسنان وان

“Dosa besar nomor 80 dan 83 yaitu menyambung rambut, tato, mengikir gigi dan An-Namsh”.

Memang secara dzahir pada hadits -hadits diatas tidak terdapat kata tentang sulam alis. Yang ada hanya terkait larangan mencukur/menipiskan/meratakan alis yang bertujuan untuk kecantikan semata. Sementara sulam alis (eyebrow embroidery) merupakan metode baru dalam perkembangan dunia medis untuk kecantikan, cara kerjanya hampir mirip dengan tato.

Secara teknis, dalam penyulaman dan proses merapikan alis dengan alat cukur yang di sebut pinset untuk mencabut bulu alis yang tumbuh berantakan. Kemudian baru dilakukan proses penyulaman setelah sebelumnya diberi krim anestesi atau pemberian bius lokal.

Baca Juga:  Hah, Nabi Sulaiman Ternyata Jadi Nabi Terakhir yang Masuk Surga! Kok Bisa?

Dengan menggunakan alat khusus berupa pena bordir sebagai media untuk dapat mengaplikasikan tinta pada alis kemudian di bentuk menyerupai salur-salur yang mirip bulu alis sesuai keinginan.

Hasil sulam alis ini bisa bertahan lama dibandingkan sekedar menggunakan pensil alis, tentu saja bertujuan untuk tampak lebih cantik. Jika melihat dalil tentang larangan mencukur rambut alis, sulam alis ini bahkan melebihi perbuatan tersebut. Bukan hanya mencukur alis, tapi juga menggunakan jarum.

Dari seluruh rangkaian sulam alis tersebut mirip dengan tato pada tubuh sehingga tentu saja hal ini sangat melanggar syariat. Apalagi Allah telak melaknat orang-orang yang dengan sengaja mencukur alis dan membuat tato.

Dengan demikian, hukum sulam alis dalam islam adalah haram sebagaimana dalil tentang laknat Allah SWT terhadap mereka yang berusaha merubah ciptaan-Nya dengan mencukur alis dan membuat tato untuk mempercantik diri.

Meskipun dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah membolehkan penghilangan bulu alis dan bulu wajah. Namun hal tersebut merupakan pertimbangan dari aspek kepantasan yang bertujuan untuk kerapian dan tidak berlebihan.

Sedangkan jika sampai mencukur habis bulu alis apalagi kemudian di gambari dengan menggunakan tinta (tatoo) yang dapat menghalangi air tidak dapat meresap ke kulit dan prosesnya juga dengan cara yang menyakiti diri sendiri maka hal itu jelas dilarang. Demikian semoga bermanfaat.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik