Hukum Tak Sengaja Melihat Foto Seksi di Media Sosial

Hukum Tak Sengaja Melihat Foto Seksi

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya teknologi, banyak sekali pertukaran informasi baik visual dalam bentuk tulisan, audio maupun foto dan gambar di media sosial. Bahkan tidak sedikit konten-konten yang kurang patut ikut hilir mudik seperti gambar tak senonoh ataupun foto perempuan seksi. Lantas bagaimana hukumnya jika tak sengaja melihat foto seksi di media sosial?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ulama sepakat, bahwa melihat aurat lawan jenis merupakan hal yang haram hukumnya. Sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ

“Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).

Dari keterangan diatas dapat diaktakan bahwa haram hukumnya memandang aurat perempuan yang bukan mahram. Dan hendaknya menundukkan pandangan karena hal tersebut termasuk kedalam zina mata.

Baca Juga:  Parenting Islami: Hukum KB dalam Sudut Pandang Agama Islam

Lalu bagaimana dengan hukum tidak sengaja melihat foto perempuan seksi di media sosial? Nah, konteks yang ditanya yaitu hukum melihat foto seksi, dan seksi identik dengan perempuan, bisa jadi bahwa foto yang dilihat ialah foto perempuan seksi, mungkin perempuan yang membuka auratnya.

Adapun dianggap ketidaksengajaan itu ketika dia melihat kemudian memalingkan pandangannya dan kemudian beristighfar. Namun apabila seseorang malah melihatnya semakin dalam itu sama dengan zina mata.

Padahal menurut banyak pendapat bahwa seorang laki-laki haram memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahram tanpa uzur syar’i baik aman atau tidak aman dari fitnah.

Kedua anggota perempuan ini termasuk aurat perempuan sebagaimana anggota tubuh selain keduanya. Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Syafi’I dan Hanbali. Namun ketika ada udzur syari seperti saat meminang, hukumnya boleh untuk memandangnya.

Seorang laki-laki haram memandang anggota tubuh perempuan yang bukan mahram selain wajah dan telapak tangan tanpa udzur dan tanpa hajat. Hanya saja seorang laki-laki makruh memandang keduanya. Sebaiknya memandang keduanya ditinggalkan sebagaimana fatwa ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan para ahli fatwa.

Dan ada juga yang berpendapat bahwa seseorang laki-laki boleh memandang wajah, telapak tangan, dan kedua kaki perempuan bukan mahram dengan catatan tanpa syahwat seperti diriwayatkan Hasan bin Ziyad dari Abu Hanifah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian Madzhab Maliki.

Berkaitan dengan pendapat ini, sebuah riwayat dari Abu Yusuf mengatakan bahwa dua lengan perempuan boleh terlihat ketika membasuh dan masak. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh memandang dua betis perempuan tanpa syahwat.

Baca Juga:  Hukum Memakai Peci atau Penutup Kepala Dalam Syariat Islam

Perbedaan pendapat ini juga dipertimbangkan dengan adat setempat. Pertimbangan adat dan ibadat ini yang dipakai oleh Al-Qurthubi, seorang ahli tafsir Madzhab Maliki berikut ini:

قَال الْقُرْطُبِيُّ : لَمَّا كَانَ الْغَالِبُ مِنَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ ظُهُورُهُمَا عَادَةً وَعِبَادَةً وَذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ وَالْحَجِّ ، فَيَصْلُحُ أَنْ يَكُونَ الاِسْتِثْنَاءُ رَاجِعًا إِلَيْهِمَا. وَبِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا دَخَلَتْ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَال: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلاَلَةٌ عَلَى أَنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ مِنَ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ، وَأَنَّ لِلرَّجُل أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهِمَا

“Al-Qurthubi mengatakan, wajah dan kedua telapak tangan secara umum tampak dalam keseharian dan dalam peribadatan, yaitu pada shalat dan haji sehingga pengecualian (terkait aurat) itu layak merujuk pada dua hal itu. Pandangan ini juga didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA bahwa Asma binti Abu Bakar RA dengan pakaian halus menemui Rasulullah SAW dan beliau berpaling darinya, ‘Wahai Asma, ketika perempuan sudah memasuki usia haidh (baligh), tubuhnya tidak pantas terlihat kecuali ini dan itu,’ Rasul mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa kedua anggota badan itu bukan mahram itu bukan aurat perempuan. Laki-laki boleh melihat keduanya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 342).

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dibanyak permasalahan. Bagi Hanafiyah bahwa perempuan boleh melihat anggota tubuh selain aurat laki-laki yang bukan mahramnya. Sedangkan Malikiyah dan Hanbaliyah mereka memiliki pendapat yang berbeda. Mengatakan bahwa perempuan boleh memandang anggota tubuh selain aurat lain jenis yang bukan mahramnya.

Baca Juga:  Semua Hadits Tawassul Didhaifkan Wahabi, Kecuali Ini

Sedangkan sebagian lainya berpendapat bahwa perempuan hanya boleh memandang wajah dan telapak tangan laki-laki begitupun dengan laki-laki yang hanya dapat melihat telapak tangan dan wajah perempuan.

Sehingga dari sekian keterangan tersebut dapat diambil benangmerah bahwa ketika seseorang melihat foto seksi di media sosial hukumnya tidak boleh, karena seksi dalam konteks ini bisa jadi adalah membuka auratnya. Apalagi itu di media sosial yang dia bukanlah mahram kita.

Adapun saran dari kami, jika hal itu karena ketidaksengajaan maka sebaiknya menundukkan pandangan dan segeralah mengganti konten tersebut dengan yang lebih positif. Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik