Hukum Takziyah dengan Mengirim Karangan Bunga, Benarkah Haram?

hukum mengirim karangan bunga

Pecihitam.org – Kita dianjurkan untuk melayat atau takziah terhadap orang yang sedang tertimpa musibah bertujuan untuk menghibur serta memberikan motivasi mereka agar dapat ikhlas dan bersabar mengahadapinya dengan berserah diri kepada Allah Swt.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Biasanya kita bertakziyah itu dengan mengunjungi langsung rumah seseorang yang sedang tertimpa musibah. Namun, saat ini orang-orang banyak yang hanya dengan mengirimkan karangan bunga ke tempat atau rumah seseorang yang sedang berduka. Karangan bunga tersebut biasanya disertai dengan kata-kata bela sungkawa dan rasa turut berduka cita.

Sebagian besar orang yang bertakziyah dengan mengirimkan karangan bunga adalah orang-orang yang sibuk atau tidak sempat untuk ikut hadir tepat pada saat kejadian berduka. Lantas menurut islam sendiri bagaimana hukum takziyah dengan mengirim karangan bunga?

Mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah atau kita sebut dengan istilah takziyah merupakan suatu perbuatan yang sangat di sukai oleh Allah Swt dan di anjurkan dalam agama islam. Bahkan Allah Swt akan memberikan pahala terhadap orang yang bertakziyah sama seperti orang yang sedang tertimpa musibah tersebut.

Baca Juga:  Bukti Sejarah Istighotsah Dan Tawassul Amalan Ulama Salaf Dan Khalaf

Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw dalam sebuah hadist riwayah Ibnu Majah berikut:

“ Siapa yang berta’ziyah kepada orang yang di timpa musibah, maka dia akan menerima pahala seperti pahala yang mendapatkan orang tersebut (orang yang di timpa musibah).” HR. Ibnu Majah)

Adapun dengan mengirimkan karangan bunga menurut pandanga fiqh, hal ini sudah termasuk bagian dari takziyah. Alasannya adalah karena sesorang yang hendak bertakziyah tidak harus dengan bertemu langsung dengan orang yang sedang berduka. Sehingga, dapat di lakukan dengan mengirimkan surat atau pesan tertulis kepada rekan, sahabat, atau keluarga yang sedang berduka.

Hal tersebut di atas tercantum dalam kitab Qalyubi wa Umairah, sebagai berikut:

وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك

“Di peroleh (pahala) Ta’ziyah dengan pengiriman tulisan, surat dan semisalnya.”

Sedangkan menurut al-Bujairami dalam kitabnya yaitu Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khatib menjelaskan:

Baca Juga:  Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)

التعزية لغة التسلية وشرعا اللأمر با لصبر والحمل عليه بوعد الأجر والتحذير من الزر بالجزع والدعاء لا مات

“Ta’ziyah sesuai syara’, syariat meminta (orang yang di timpa musibah) bersabar dan mendorongnya untuk selalu bersabar dengan janji pahala dan mengingatkannya akan dosa orang yang berputus asa, serta mendoakan ampunan untuk mayit dan mendoakan orang yang di timpa musibah agar bisa mendapatkan gantinya (terhibur).” ( Lihat al-Bujairami, Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khatib)

Berdasarkan dua penjelasan di atas, maka dapat di simpulkan bahwa hukum bertakziyah dengan mengirim karangan bunga adalah di perbolehkan. Dan mereka yang mengirimkan karangan bunga tersebut tetap mendapat pahala kesunnahan dari takziyah. Karena pada intinya berta’ziyah berarti menghibur sekaligus mendo’akan agar mereka yang tertimpa musibah dapat bersabar.

Namun juga perlu di perhatikan bahwa, meskipun hukum takziyah dengan mengirim karangan bunga tersebut di perbolehkan, tetap saja dengan berkunjung dan bertemu langsung orang yang tertimpa musibah akan jauh lebih baik dan utama. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih,

Baca Juga:  Suami Memperkosa Istri Dalam Pandangan Hukum Islam

ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
ma kana aktsaru fi’an kana akstaru fadhian

“Barang siapa yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula pahalanya”

Sehingga dalam hal ini, apabila seseorang yang bertakziyah dengan hadir untuk mengunjungi orang yang sedang berduka sekaligus mengirimkan karangan bunga, maka pahalanya juga akan lebih banyak jika di bandingkan dengan yang hanya mengirimkan karangan bunga saja. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik