Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Berikut Penjelasannya

Pecihitam.org – Baru saja kita mendengar berita yang cukup ramai dijagat maya. Bahwasanya Team Sepakbola Indonesia yang mayoritas adalah muslim tidak sengaja memakan daging babi dalam jamuan makan di Sea Games 2019 di Filipina. Lalu bagaimanakah hukum tidak sengaja makan daging babi tersebut? Sedangkan kita tahu bahwa babi merupakan hewan yang haram untuk dimakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam agama Islam, sudah ditentukan mengenai makanan ataupun minuman yang diharamkan. Hal ini menandakan bahwa mengkonsumsi makanan dan minuman haram tersebut merupakan perbuatan dosa.

Namun, seringkali kita tidak mengetahui apakah masakan yang dimasak disuatu tempat terdapat unsur haram atau tidak seperti contohnya makanan yang mengandung daging atau sisa babi pada penggorengan, piring, alat makan yang lain yang jelas diharamkan.

Mengenai hal ini apa dasar hukum Islam mengenai perihal tidak sengaja makan daging babi, berikut ini penjelasan dan ulasan singkatnya.

Hukum syariat Islam mengikat kepada mereka yang mengetahui sesuatu itu haram. Sehingga apabila seseorang makan daging babi namun tidak mengetahui atau tidak sengaja, maka hal tersebut dimaafkan. Karena Allah SWT selalu memaafkan kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, jahil ataupun lupa sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan disucikan dari kedzaliman.

Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah diberikan Allah, salah satunya adalah tidak memberikan hukuman untuk kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, tidak tahu atau pun lupa tersebut.

Baca Juga:  Akibat dari Mengkonsumsi Makanan Haram Menurut Imam Ghazali

Sebagaimana dlam firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 286 yang artinya sebagai berikut:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. [QS. Al Baqarah: 286].

Dan juga yang ada dalam hadits riwayat Imam Muslim:

“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” [HR. Muslim no. 126].

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa”. [HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356].

Dari keterangan diatas maka dapat kita pahami bahwa hukum makan makanan haram namun hal tersebut murni tidak sengaja, atau murni karena lupa, seperti makan daging babi misalnya maka tidak dihitung sebagai dosa di mata Allah SWT.

Baca Juga:  Hukum Menggabungkan Pendapat Dua Mazhab dalam Ibadah, Bolehkah?

Namun hal ini menjadi berbeda jika seseorang yang tahu bahwa makanan tersebut haram namun tetap memakannya sedangkan masih ada opsi makanan lain yang halal.

Sebab sangat jelas bahwa hukum islam jatuh bagi mereka yang mengetahui ini haram, namun tetap dimakan. Maka jika mengetahui hukumnya, memahami, dan terang-terangan (makan babi), hal itu jelas berdosa”.

Keharaman daging babi memang sudah sangat jelas dalam hukum Islam sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 17 yang artinya sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [QS. Al Baqarah: 17].

Namun, jika mengkonsumsi daging babi karena sebab terpaksa, maka hal demikian dibolehkan dan dimaafkan oleh syariat serta tidak terdapat dosa. Hal Ini juga dapat dilihat dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 173 berikut ini.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al Baqarah: 173].

Apabila dalam situasi yang darurat seperti sangat lapar dan tidak ada lagi makanan selain daging babi, maka pada keadaan tersebut syariat mengizinkan dengan syarat hanya untuk dikonsumsi sebagai pencegahan mudharat yang lebih besar seperti kematian misalnya.

Baca Juga:  Berdzikir Menggunakan Tasbih, Bagaimanakah Hukumnya?

Dalam ayat diatas, Allah SWT juga memaafkan serta tidak berdosa bagi siapa saja yang mengkonsumsi daging babi sebab darurat dan selama tidak melampaui batas.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum bagi orang Islam yang tidak sengaja makan daging babi. Yang mana jika memang hal tersebut dikarenakan ketidaktahuan atau murni tidak sengaja maka dimaafkan dan tidak berdosa.

Yang paling penting adalah lebih berhati-hati dengan apa saja yang akan dikonsumsi. Jika ragu lebih baik ditinggalkan saja dan carilah opsi makanan halal lainnya. Kecuali jika hal tersebut memang tidak bisa dihindari. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik