Halal-Haram Hukum Trading Forex dalam Pandangan Islam

hukum trading dalam islam

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya ekonomi, dunia investasi pun kini memiliki banyak ragam. Mungkin kita sudah tidak asing lagi bila mendengar kata trading forex. Trading forex ini cukup trend karena konon dapat menghasilkan uang secara instan dan mudah. Namun yang masih menjadi pertanyaannya adalah, bagaimanakah hukum trading Forex dan yang semacamnya dalam pandangan islam?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Apa itu Trading Forex?

Sebelum membahas tentang hukum trading forex dalam pandangan Islam, agar lebih mudah terlebih dahulu kita pahami apa itu trading forex.

Trading dalam bahasa Indonesia artinya yaitu perdagangan. Adapun forex adalah kepanjangan dari foreign exchange. Maka bila digabungkan, trading forex adalah sebuah jenis investasi perdagangan yang mengandalkan spekulasi tentang nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing).

Transaksi jual-beli mata uang ini bukan terjadi di sebuah pasar dengan bangunan fisik, melainkan dalam jaringan tak kasat mata yang disebut “pasar forex”. Seiring dengan perkembangan teknologi, trading forex kini menjangkau lingkup yang lebih luas. Karena melalui jaringan internet, trading forex sekarang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

Cara kerja dan untuk mendapatkan keuntungan dari trading yang satu ini sebenarnya cukup sederhana. Prinsipnya kita membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah dan menjualnya ketika nilai uang sedang tinggi.

Misalkan, kita membeli US Dolar sebanyak $100 pada saat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar berada pada nilai Rp14,000. Rupiah yang kita keluarkan untuk mendapatkan $100 tersebut berarti Rp1,400,000.

Seminggu kemudian, USD ternyata semakin kuat hingga nilai tukarnya menjadi Rp14,500. Dari situ jika kita menjual $100 tersebut, maka nilainya akan menjadi 1,450.000. Dengan demikian kita akan untung Rp, 50.000 pada pada transaksi tersebut.

Hukum Trading Forex dalam Islam

Dalam fiqih muamalah, sudah umum dketahui bahwa pada dasarnya Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Adapun mengenai hukum transaksi jual beli via eletronik, dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar pada tahun 2010 menyatakan, bahwa boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi’) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy.

Baca Juga:  Hukum Menyebarkan SMS yang Meresahkan Penerimanya

Jika perihal ini dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari ‘urfy tersebut.

Dengan demikian hukum trading forex atau tukar-menukar mata uang asing “di pasar tunai” pada dasarnya adalah boleh. Perlu di garis bawahi kembali hukum kebolehan ini berlaku di pasar tunai. Hal ini berangkat dari makna dhahir hadits riwayat oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:

وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم

Artinya, “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Kemudian, berangkat dari hal diatas, jika dikaitkan mengenai perdagangan forex di pasar online maka kita perlu melihat dulu bagaimna sistemnya. Apakah sistem tersebut cukup memenuhi rukun jual beli atau tidak?

Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan jika barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan hal yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir) atau spekulatif.

Maksud dari spekulatif ini ialah seperti tebak menebak harga. Jika beruntung maka kita bisa mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak berarti kita mungkin mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf Al-Qaradhawy dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:

الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة

Artinya, “Al-maisir adalah segala sesuatu yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”

Umumnya unsur spekulatif didasari karena “ tidak ada transparansi harga atau tidak diketahuinya harga” ketika pembeli memutuskan membeli dengan saat diterimanya barang pembelian.

Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi seperti model ini disebut sebagai bai’u hablil hablah, yaitu ibarat jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan.

Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah bathil dan dilarang, hal ini disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang.

Baca Juga:  Cinta Tanah Air Tidak Ada Dalilnya? Tunggu Dulu Bosss

Keterangan diatas berangkat dari penafsiran hadits riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim berikut:

نهى عن بيع حبل الحبلة

Artinya, “Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Dengan demikian berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli valas atau trading forex dalam Islam selama dilakukan di pasar tunai maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika di pasar online, maka hukumnya perlu diperinci lagi dengan syarat-syarat sebagi berikut:

  1. Haram, ketika harga tersebut tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
  2. Boleh, manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterima oleh pembeli setelah transaksi oleh penjual (broker).
  3. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) karena ini sama dengan judi dan jelas keharamannya. Contohnya; Seseorang membeli dollar US di pagi hari, berharap sorenya atau paginya harga naik kemudian dijual lagi. Besoknya dia membeli dollar Singapura, pun berharap harga naik kemudian dijual lagi. Hal ini dikategorikan judi. Karena ada unsur untung-untungan. Mengapa? Sebab harga akan naik atau turun tidak diketahui.
  4. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  5. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis misalkan mata uang Rupiah dengan Rupiah maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  6. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Jenis-Jenis Transaksi Mata Uang

Dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing juga terdapat jenis-jenisnya sebagai berikut;

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Baca Juga:  Tidak Bertareqah, Tapi Ikut Membaca Manaqib Syekh Abdul Qadir Jaelani, Bolehkah ?

Demikian penjelasan dingkat mengenai hukum trading forex dan yang semacamnya dalam pandangan Islam. Dagang forex boleh, akan tetapi sebaiknya memang hanya untuk kebutuhan saja. Misal melayani TKI, Ekspatriat, Travelling luar negeri atau yang lainnya.

Diluar kebutuhan tersebut perlu berhati-hati dan sebaiknya dihindari karena memang unsur spekulasi dan resiko forex sangatlah tinggi. Karena meski bisa untung cepat namun rugi pun bisa dalam sekejap mata. Dan sudah banyak sekali yang bangkrut serta berjatuhan dari trading forex tersebut.

Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik