Hukum Wanita Bernyanyi Dan Aturan Yang Menyertainya

hukum wanita bernyanyi

Pecihitam.org – Dewasa ini kita tahu banyak sekali berkembang seni lagu dan musik, bahkan juga lagu-lagu yang bernuansa islami. Terkadang penyanyinya tidak hanya laki-laki namun juga wanita. Memang masalh yang satu ini terkadang masih menjadi prokontra hukumnya. Namun sedikit kita akan mengambil pendapat ulama tentang hukum wanita bernyanyi dan aturan rambu-rambunya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya yang menjadi pertanyaan suara perempuan apakah termasuk aurat atau bukan? sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu bahwa dalam kehidupan sehari hari tentu setiap manusia beraktifitas dan melakukan percakapan dengan sesama dan dengan lawan jenis. Dan tentu saja sejak jaman Rasulullah terdahulu pun umat muslim laki-laki maupun perempuan saling berinteraksi, saling bertanya dan berdiskusi mengenai suatu permasalahan apa lagi menuntut ilmu, sebab mereka memahami hukum menuntut ilmu dalam islam ialah sebuah kewajiban. Dengan demikian mayoritas ulama berpendapat suara wanita bukanlah aurat.

Secara eksplisit Mazhab Syafii mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.

“Informasi, suara wanita bukan aurat menurut pendapat yang shohih. Tidak haram mendengar suaranya. Sholatnya seorang perempuan tidaklah menjadi batal misalkan dia meninggikan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan, baik jika dia sebagai budak maupun merdeka,” (Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi, Umairah, Hasyiyah Umairah, (Mesir, Syirkoh Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H), cetakan ke-3, juz I, halaman 177).

Wanita ialah makhluk yang diciptakan Allah dengan suara yang lembut, banyak diantaranya yang memang mendapat anugerah lebih memiliki suara khas yang sangat indah sehingga ketika menyanyikan lagu menghadirkan banyak kebahagiaan dan kesenangan bagi yang mendengar karena suara merdunya termasuk nikmat dunia.

Wanita bernyanyi termasuk dalam hal yang berhubungan dengan duniawi sehingga berlaku hukum fiqhiyah, yaitu hukumnya mubah (boleh) jika dilakukan dengan tujuan islam dan yang diperbolehkan oleh syariat agama. Kenikmatan dalam pendengaran termasuk salah satu kebutuhan hidup yang dapat memberikan rasa indah pada hati manusia. Dan kita tahu bagaimana rasanya jika kenikmatan pendenganran itu dicabut oleh Allah.

Baca Juga:  Tips Meningkatkan Kualitas Diri bagi Wanita yang Mau Menikah

Mengenai hukum wanita bernyanyi dapat dijelaskan secara mendalam dengan berbagai sebab yang dijelaskan pada hadist berikut:

“Menceritakan pada kami Musaddad dari Bisyr bin Mufadhal dari Khalid bin Dakwan, Rubayyi binti Muawwidz bin Afra berkata, Rasulullah menghadiri pesta pernikahan lalu duduk di tempat yang sama ketika aku dulu menikah sehingga aku dan beliau saling berhadapan. Lalu beberaa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di perang Badar. Salah seorang penyanyi wanita tersebut mengatakan bahwa di depan mereka ada Rasulullah yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Beliau bersabda, jauhi meramal dan teruslah bernyanyi”. (HR Al Bukhari).

Hadist tersebut dapat dijadikan isyarat bahwa Rasulullah memperbolehkan wanita bernyanyi di acara pernikahan tersebut karena isi lagu berhubungan dengan kisah perjuangan orang-orang yang mati syahid membela islam dalam perang sehingga dapat dijadikan teladan bagi umat islam lainnya, dan hal tersebut diperbolehkan sebab tidak menimbulkan fitnah dan tidak bertentangan dengan syariat.

Seni suara merupakan suatu ekspresi keindahan dari manusia, asalkan tidak bertentangan dengan agama. Namun yang wajib diperhatikan ialah bagaimana cara penyajiannya yakni dari unsur tekstual dan visual.

Tekstual ialah tentang lagu yang dinyanyikan tersebut. Isi lagu yang diperbolehkan yakni yang berhubungan dengan islami, seperti memuji asma Allah dan Rasulullah, bernyanyi tentang kisah-kisah teladan yang baik, atau dapat juga tentang sifat sifat mulia agar menjadi pelajaran bagi yang mendengarkan.

Sedangkan unsur visual yakni dari tampilan fisik wanita yang menyanyikan. Peran wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna sehingga tidak menimbulkan fitnah dan hawa nafsu serta perhatian yang berlebihan dari lawan jenis. Hal itu perlu diperhatikan, sebab jika menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat itu dapat menjurus kepada perbuatan zina.

Baca Juga:  Jangan Salah! Inilah Pengertian Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah

“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. (HR Abu Daud).

Kemudian saat bernyanyi juga dilarang menggerakkan badan yang dapat menimbulkan atau membangkitkan hawa nafsu orang yang melihatnya. Sebab islam tidak memperbolehkan wanita menari dan dilihat oleh orang yang bukan mahramnya.

“Janganlah wanita itu melunakkan suaranya”. (QS Al Ahzab : 32).

Ayat tersebut menerangkan bahwa wanita ketika berbicara tidak boleh melunakkan suara agar mendapat perhatian dari lawan jenis dan hal itu hukumnya sama saat wanita bernyanyi.

“Janganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan aurat”. (HR Muslim).

Dari hadist tersebut juga dijelaskan bahwa wania tidak boleh menggerakkan badan atau menari apalagi jika menggunakan hiasan seperti gelang kaki yang akan menimbulkan bunyi dan menimbulkan hawa nafsu.

Tidak Menimbulkan Perasaan yang Berlebihan

Yang dimaksud perasaan berlebihan adalah misalnya lagu yang membuat hati terasa senang berlebihan sehingga melupakan Allah dan agamanya atau menimbulkan perasaan berandai andai. Segala sesuatu yang berlebihan dalam islam tidak diperkenankan, begitu pula dalam hal hukum wanita bernyanyi, tidak boleh berlebihan dalam menyampaikan maksud duniawi.

“Janganlah engkau berkata seandainya aku berbuat begini tentu begini dan begitu tentu akan seperti ini dan seperti itu”. (HR Muslim).

Terkadang kita mendengar lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi wanita hingga membuat seseorang yang mendengar merasa sedih berlebihan karena isi lagunya dan menjadi seseorang yang berandai andai mengenai kehidupan sehari hari dan mengenai takdirnya.

Misalnya ialah lagu tentang kisah percintaan yang indah hingga membuat seseorang berandai andai akan mengalami hal indah tersebut dan menjadi sedikit sekali mensyukuri nikmat Allah terkait takdir dalam hidupnya. Orang tersebut menjadi berharap akan menjadi orang lain yang bahagia atau berharap memiliki kisah yang indah yang membuat orang lain merasa iri atau karena ingin berbangga diri. Hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Membaca Al-Qur'an Sambil Berbaring, Bolehkah? Ini Keterangan Ulama

Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, karena terletak pada kemunculan fitnahnya. Misalkan jika seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (berduan dalam satu tempat), tentu saja ini diharamkan. Karena di sinilah letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.

“Perempuan melirihkan suaranya saat shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram, sekiranya laki-laki itu tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih adalah suaranya bukanlah aurat. Mendengar suara perempuan tidaklah haram sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, yaitu misalkan seorang laki-laki yang bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, sudah barang tentu hal ini diharamkan,” (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H), cetakan kedua, juz, halaman 747))

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum wanita bernyayi dapat dikatakan mubah karena suara perempuan bukanlah aurat sehingga boleh didengar oleh lawan jenis tetapi tidak dengan berlebihan. Yakni karena urusan yang diperbolehkan syariat islam. Menyanyi hukumnya mubah asalkan isi lagunya tidak bertentangan syariat islam dan tidak melanggar ketentuan Allah atau tidak membuat orang berandai-andai dan hanya memikirkan duniawi semata. Dan jika tidak memenuhi kriteria diatas misalkan bernyanyi dengan menampilkan pakaian yang tidak senonoh maka hukumnya adalah haram. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *