Hukum Wudhu di Kamar Mandi Beserta Sunnahnya

Hukum Wudhu di Kamar Mandi Beserta Sunnahnya

PeciHitam.orgHukum Wudhu di Kamar Mandi Beserta SunnahnyaSebagaimana yang kita pahami bahwa sebelum berwudhu kita dianjurkan melafalkan bismillah dan mengamalkan sunah lainnya: mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sementara itu, khususnya di perkotaan atau kamar mandi umum, kebanyakan tidak ditemuinya tempat khusus wudhu. Kalau mau wudhu, pasti harus melakukannya di kamar mandi dan di situ biasanya ada tempat buang hajat.

Padahal pada tempat itu tidak baik untuk melafalkan kalimat dzikir dan doa. Pada kondisi ini, manakah yang harus dilakukan? Tetap membaca do’a dan bismillah demi mendapatkan kesunnahan wudhu’ atau meninggalkannya karena berada di tempat yang dimakruhkan melafalkan dzikir dan doa?

Jawaban dari pertanyaan ini sudah pernah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat dan fatwa mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan:

قال ابن عابدين: لو توضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أو يتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة، وأن الذكر بالقلب لا يكره، وذهب المالكية إلى يكره الذكر في الخلاء

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Artinya, “Ibnu ‘Abidin berbicara, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah diharuskan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu untuk menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya?

Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang lebih jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanabilah yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati (membatin) tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”

Bertumpu pada pendapat ini, alangkah baiknya tidak melafalkan bismillah dan do’a pada saat wudhu di kamar mandi. Ketentuan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor/najis lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu.

Baca Juga:  Syarat-syarat Sah Shalat; Perhatikan Ini Sebelum Mengerjakan Shalat!

Penekanan ini berguna untuk menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatin dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Terkait kesunahan melafalkan do‘a setelah wudhu, cara terbaiknya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi.

Imam Nawawi berpendapat tentang makruhnya berdzikir dalam kamar mandi kecuali terpaksa. Ulama Syafi’iyah (termasuk Imam Nawawi), mengatakan Jika orang yang di dalam kamar mandi bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan.

Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di kamar mandi dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab. Berbicara apapun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram.

Jika bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan (hubungan suami istri). (Al-Adzkar, Hal. 26)

Terkait kebolehan wudhu dalam kamar mandi, Imam Ibnu Baz membolehkan berwudhu di dalam kamar mandi dengan alasan darurat atau memang tidak ada tempat lain untuk berwudhu dan dengan membaca bismillah dalam hati/membatin.

Baca Juga:  Ibu Menyusui Bolehkah Puasa? Ini Penjelasannya untuk Kamu

Tetap disyariatkan membaca basmalah, dan tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada kebutuhan untuk membaca basmalah. Sementara kita diperintahkan untuk membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:28).

Jadi, demikianlah beberapa pendapat ulama mengenai Hukum Wudhu di Kamar Mandi beserta sunnah sunnah yang berkaitan dengannya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *