Hukuman Mati bagi Koruptor, Yes or No?

hukuman mati bagi koruptor

Pecihitam.org – Beberapa waktu ini media di Indonesia cukup ramai membicarakan wacana hukuman mati bagi koruptor oleh pemerintah. Wacana ini menjadi perbincangan hangat, ada yang pro juga ada yang kontra. Korupsi memang sudah menjadi kejahatan luar biasa di negeri ini dan pelakunya tidak pernah jera karena walaupun tertangkap namun hukumannya masih terlalu ringan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penerapan hukuman mati ini menjadi banyak perdebatan karena oleh beberapa pakar mengatakan tidak sesuai dengan HAM. Pro dan kontra mengenai penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Dan kemudian banyak yang mengusulkan bahwa hukuman mati harus dihapus dan harus diganti dengan alternative hukuman yang lain.

Pada tahun 2012 Musyawarah Nasional (Munas) alim ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU juga pernah memberikan sinyal positif terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Makin maraknya korupsi di Indonesia telah membuat keprihatinan tersendiri bagi para alim ulama NU. Mereka mengeluarkan fatwa yang berisi rekomendasi “Hukuman Mati bagi Koruptor” yang mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Fatwa Khalid Basalamah: Mengucapkan Kata Sayyidina Itu Menurunkan Derajat Nabi

Jika fatwa NU ini memang masuk akal dan dapat memberikan solusi terhadap pemberantasan pada koruptor, maka pemerintah seharusnya mendukung fatwa ini. Hukuman mati dijadikan ultimum remidium yaitu sebagai obat terakhir atau sangsi terberat terhadap pelaku kejahatan dalam hal ini para koruptor yang tidak ujung jera oleh hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim.

Jadi, sebelum menjatuhkan hukuman mati masih ada hukuman alternatif lain yang bisa dijatuhkan bagi para koruptor oleh Hakim, misalnya hukuman penjara dan pencabutan kekuasaan, harta dan jabatan .

Hukuman mati memang pernah ada dimasa Rasulullah yaitu hukuman rajam. Sedangkan dalam Al-Qur’an sendiri juga sudah diatur tentang hukuman hudud bagi para pencuri, dimana para pencuri baik itu laki-laki ataupun perempuan diberlakukan hukuman potong tangan, atau yang dimaksud potong tangan ini bisa ditafsirkan tentang pengambilan kekuasaan, harta dan jabatan .

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS.Al-Maidah;38).

Jika menilik ayat tersebut dan sejarah yang ada sebenarnya hukuman mati ini bisa saja diterapkan pada setiap perbuatan pidana yang merugikan orang lain terutama koruptor. Sebab korupsi sudah menjadi kejahtan yang luar biasa dan efeknya adalah kerugian negara dan kesengsaraan bagi rakyat.

Baca Juga:  Dari Ceramah Gus Muwaffiq hingga Tantangan Beragama Saat Ini

Hukuman mati memang kontroversial dan sulit direalisasikan. Sebagian negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati karena berbenturan dengan HAM. Namun hukuman mati ini direlisasikan maka akan sangat menimbulkan efek jera baagi para koruptor yang semakin massif di negeri ini. Karena itu, pemerintah harus berpikir soal bagaimana menghapus korupsi dengan pembenahan berbagai sistem yang berpotensi koruptif.

Memang dalam penerapan hukuman mati ini juga tidak boleh sembarangan, harus melewati proses pertimbangan, penelitian dan penyelidikan yang mendalam dengan sangat hati-hati.

Selain itu ukuran pemberian hukuman mati pada koruptor ini bukan hanya sekedar dilihat dari berapa besar atau banyak harta atau nominal yang dikorupsi. Namun juga pada kuantitas dari koruptor tersebut yang melakukan korupsi secara berulang-ulang dan tidak jera oleh hukuman alternatif yang telah dijatuhkan oleh Hakim

Baca Juga:  Ini Penjelasan Terkait Penerapan Hukuman Mati dalam Islam Menurut Para Ulama

Fatwa NU tentang hukuman mati ini memang tidak mengikat dan memaksa terhadap pemerintah. Namun sepertinya pemerintah bisa menjadikannya pertimbangan, mengingat praktek korupsi sudah sangat sampai taraf membahayakan untuk eksistensi negara.

Korupsi di Indonesia sudah sangat kritis dan memperihatinkan, sehinggu perlu adanya ketegasan oleh pemerintah dalam pemberian hukuman bagi para koruptor-koruptor atau orang yang berniat untuk korupsi.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik