Ini Penjelasan Terkait Penerapan Hukuman Mati dalam Islam Menurut Para Ulama

Ini Penjelasan Terkait Penerapan Hukuman Mati dalam Islam Menurut Para Ulama

Pecihitam.org- Penerapan hukuman mati dalam islam seperti yang terdapat pada kitab klasik memang menimbulkan kontroversial para ahli hukum dan ahli agama. Mengingat hukum yang kita terapkan sekarang ini adalah hukum positif yang mengacu pada kebijakan negara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kontroversi ini didasarkan pada hak asasi manusia, sebab dirasa melanggar hak manusia untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Jika dibandingkan dengan hukaman lainnya memang hukuman mati ini merupakan jenis pidana yang terberat, sebab dengan pidana mati terenggut nyawa manusia untuk mempertahankan hidupnya.

Pembahasan tentang hukuman mati dalam islam di kitab-kitab fikih, menjadi bagian dari pembahasan tentang kriminalitas, seperti minuman keras, pencurian, perzinaan, hukum balas atau timbal balik, pemberontakan, dan perampokan.

Dalam wilayah lain, hukuman mati juga diberikan kepada pelaku perzinaan dalam bentuk al-rajam atau dilempari batu hingga mati, ketentuan ini untuk pelaku perzinaan yang sudah menikah. Berbeda jika pelakunya belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali lalu diasingkan dari tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Gaya Berhubungan Badan yang Dilarang dalam Islam

Ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal mengemukakan, “Bagi orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekufuran merupakan sebab orang tersebut keluar dari Islam, maka diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.”

Sedangkan Imam Syafi’i, Malik dan Abu Hanifah  mengatakan, “Orang yang meninggalkan ibadah sholat mereka dikatakan fasik bukan kafir”, akan tetapi, mengenai hukumannya, mereka berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Malik  “diancam hukuman mati”, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.

Hukuman mati ini adalah hukuman puncak yang dilakukan di dunia, terutama untuk tindak pidana yang dinyatakan sangat berbahaya seperti pembunuhan.

Dalam Islam, hukuman mati diberikan kepada pelaku pembunuhan, jika tidak ada pengampunan dari pihak keluarga yang jadi korban pembunuhan dengan membayar denda pengganti, sebagai bentuk hukum balas/timbal balik.

Dalam hal ini, dikenal dengan istilah Qisas yakni kejahatan dibalas dengan hukuman yang serupa. Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam kasus hukuman mati ini, antara lain: bahwa pelaku kejahatan telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang tak “boleh” dibunuh, akan tetapi belum diputuskan oleh hakim. Pelaku bisa dihukum mati jika pada saat melakukan kejahatan, pelaku sudah cukup umur dan berakal.

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Tanpa Menggunakan "Qadha'an" dalam Niatnya?

Dalam memutuskan perkara hukum, islam mempunyai suatu hukum untuk dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai umat manusia, kita wajib untuk menjalankan hukum tersebut.

Dalam Islam hukum pidana terbagi menjadi 2 bagian, yakni hukuman pidana yang bersifat ringan dan yang bersifat berat, hukuman mati termasuk dalam hukuman pidana yang paling berat, sedangkan yang termasuk dalam pidana ringan adalah denda. Dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, semua hukuman yang dilaksanakan haruslah melalui pertimbangan hukum.

Perlu diingat bahwa hukuman mati yang telah dijelaskan di atas tadi hanya bisa ditegakkan oleh pemerintahan Islam, di mana konstitusi dan undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam. Dan harus melalui mekanisme peradilan, bukan semata-mata disandarkan pada fatwa seorang ulama.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Menyatukan Dua Niat Puasa dalam Satu Hari?

Hukuman mati bisa dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat ketat, seperti konteks apa yang melatarbelakangi terjadinya suatu tindakan pidana itu.

Dalam menetapkan sebuah hukum, Hukum Islam atau yang dikenal dengan al-fiqh membedakan antara orang yang sengaja, tidak disengaja, terpaksa atau bahkan dipaksa untuk melaksanakan suatu tindak pidana yang membawa konsekuensi jatuhnya hukuman mati. Maka dapat dipertimbangkan kembali, ketika dalam kondisi-kondisi tersebut, apakah harus di hukum mati atau tidak.

Mochamad Ari Irawan