Pecihitam,org – Shalat merupakan salah satu ibadah yang sangat ditekankan oleh agama. Begitu pentinnya urusan shalat, hingga seseorang yang meninggalkan shalat wajib, baik karena lupa, tertidur, disengaja ataupun karena faktor lainnya diibaratkan dengan hutang, sehingga wajib mengqadha (menggantinya) shalat yang telah ia tinggalkan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi SAW dalam hadistnya:
“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur, maka gantinya adalah melakukan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Seseorang wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan karena sengaja dianalogikan sama dengan meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur yaitu dengan pola qiyas aulawi (analogi “apalagi”). Yang mana jika meninggalkan shalat secara tidak sengaja saja wajib mengqadha, apalagi meninggalkan shalat secara sengaja.
Nanun bisa saja di masyarakat problem muncul ketika seseorang merasa memiliki hutang shalat wajib, namun ia tidak ingat secara persis jenis shalatnya, apakah Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, atau Subuh. Lalu bagaimanakah cara mengqadhanya?
Jika seseorang yang merasa mempunyai hutang shalat wajib, akan tetapi ia lupa atau tidak mengetahui secara persis jenis shalat yang ia tinggalkan, maka ia wajib melaksanakan lima shalat fardhu untuk mengganti shalatnya. Hal demikian dilakukan supaya tanggungan hutang qadha shalatnya bisa gugur secara yakin. Sebab tidak mungkin tanggungan shalatnya terbayarkan secara yakin tanpa melaksanakan semua shalatnya. Misal hanya mengqadla shalat Dhuhur dan Ashar, namun ternyata yang ditinggalkan adalah shalat Maghrib.
Menurut Imam al-Asnawi hal ini masuk dalam kaidah fiqih yang berbunyi “Suatu aktivitas yang menjadi jalan sempurnanya suatu kewajiban, maka hukum aktivitas itu juga wajib dilakukan.” ( al-Tamhid Fi Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul, hal. 83)
“Bila kamu mengetahui penjelasan tersebut, maka beberapa masalah terproduksi dari kaidah ini. Masalah yang ketiga, apabila seseorang lupa satu shalat dari lima waktu dan ia tidak mengetahui persisnya, maka wajib mengganti lima waktu shalat.” (Abu Muhammad Jamaluddin Abdurrahim bin al-Hasan al-Asnawi, al-Tamhid Fi Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul, hal. 85)
Penuturan Syekh al-Asnawi di atas juga senada dengan beberapa kitab fiqih madzhab Syafii. Misalnya salah satu guru besar ulama madzhab Syafi’i, Syekh Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan:
“Orang yang lupa meninggalkan satu shalat dari lima shalat fardhu dan ia tidak mengetahui persisnya, maka wajib baginya lima shalat fardhu.” (Syekh Abu Ishaq al-Syairazi, al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafii, hal. 31)
Kemudian bila saat mengqadhanya dalam kondisi dapat berwudhu, maka cukup dilakukan dengan satu kali wudhu untuk kelima-limanya. Namun saat mengqadhanya dalam kondisi bertayamum, misal karena sakit, maka menurut pendapat al-Ashah (yang paling kuat), lima shalat tersebut cukup dilakukan dengan satu kali tayamum. Pendapat ini berargumen bahwa yang berstatus shalat fardhu hanya satu shalat saja, sedangkan yang lainnya hanya sebagai perantara menggugurkan kewajiban.
Sementara menurut pendapat yang lemah, wajib dilaksanakan dengan lima kali tayamum untuk masing-masing shalatnya, sebab pendapat ini tidak membedakan antara kewajiban atas jalan hukum asal dan wasilah, “al-wajib ashalatan wa al-wajib wasilatan”.
Keterangan tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Muhmmad bin Ahmad al-Ramli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj berikut:
“Menurut al-Ashah, orang yang lupa salah satu dari lima shalat dan tidak mengetahui persisnya, wajib baginya lima shalat untuk membebaskan tanggungannya secara yakin. Bila ia hendak melakukannya, maka cukup baginya satu kali tayamum untuk lima shalat tersebut, sebab shalat fardhunya hanya satu, yang lain hanya sebagai wasilah (perantara). Dan menurut pendapat kedua, wajib lima kali tayamum, karena wajibnya lima shalat tersebut”. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal. 314).
Demikian penjelasan singkat mengenai cara mengqadha hutang shalat wajib namun tidak diketahui secara persis jenis shalat yang ditinggalkan. Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang melalaikan shalat. Wallahua’lam Bisshawab.