Ibadah dengan Niat Untuk Kesehatan? Bolehkah? Ini Pandangan Imam Ghazali

Ibadah dengan Niat Untuk Kesehatan? Bolehkah? Ini Pandangan Imam Ghazali

PeciHitam.org  – Tagline “Shalat membuat kita Sehat”, “Berwudlu membuat kita terhindar dari Penyakit Corona”, “Berpuasa menjadikan Pencernaan Bersih dan Sehat” dan lain sebagainya. Terasa sangat indah dan menakjubkan dilihat dari hikmah pensyariatan tentang kesehatan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi kita jangan terjebak pada pandangan dan keyakinan bahwa kita shalat untuk Sehat, Kita Berwudlu supaya terhindar dari penyakit/ Wabah, kita Puasa untuk mencegah penyakit pencernaan/ diare dan lain sebagainya. Atau gampangnya, kita melakukan ibadah dengan niat untuk mendapatkan kesehatan.

Hal ini bisa saja justru akan menjadikan Nilai taabud (التعبد)-penghambaan dalam Ibadah hilang. Karena kita beribadah buat bertujuan kepada Allah SWT akan tetapi untuk kesehatan, untuk terhindar dari wabah dan untuk menghilangkan sakit. Bahaya jika kita beribadah hanya mendapat nilai kesehatan dan terhindar dari wabah. Sebagimana Hadits yang sangat masyhur;

عن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: انما الاعمال بالنيات ولكل امرئ ما نوي – متفق عليه

Dari Umar RA, Nabi bersabda bahwa segala sesuatu tergantung Niat, dan seseorang hanya akan mendapatkan sesuai dengan niatnya (HR. Bukhari)

Oleh karenanya jikalau kita beramal atau beribadah bukan untuk tujuan ibadah itu sendiri maka akan sia-sia. Akibatnya menjadi tidak berarti/ berharga segala niat ritus ibadah dalam Shalat, Puasa, Zakat, Shadaqah dan lain sebagainya jika ditambahkan dengan niat untuk mendapatkan kesehatan.

Baca Juga:  Mengubur Jenazah Memakai Peti Bagaimanakah Hukumnya?

Karena kesalahan niat dalam Islam adalah kesalahan Fatal dalam beribadah. Ibadah sah jika diawali niat yang sesuai dan baik. Misalkan, kita melakukan Shalat Dzuhur dengan menggunakan Niat Shalat Rawatib, semua Ulama sepakat tidak sah.

Apalagi kita mengerjakan Shalat hanya karena hanya untuk mendapatkan gerakan dalam Olahraga sebagaimana Yoga, Pilates atau sebangsanya maka secara haq itu tidak sah.

Dalam mengomentari hal ini, Imam Ghazali menjelaskan tentang kaidah Taktsirun Niyah (تكثير النية)-memperbanyak niat.

واما تضاعف المفضل فبكثرة النيات الحسنة، فان الطاعة الواحدة يمكن ان ينوي بها خيرات كثيرة فيكون له بكل نية ثواب. اذ كل واحدة منها حسنة ثم تضاعف كل حسنة عشر امثالها.

Akan mendapatkan keutamaan berlipat ganda dengan niat-niat yang baik. Sesungguhnya satu perbuatan dalam kerangka Taat (kepada Allah) berkemungkinan/ boleh jadi akan mendapatkan pahala yang banyak dengan 1 niat. Jika kita berniat satu saja dalam kebaikan niscaya Allah akan melipat gandakan pahala untuk kita (Qaul Imam Ghazali)

Pesan Imam Ghazali dari pemaparan di atas adalah kita boleh-boleh saja memperbanyak Niat, bahkan satu niat baik sudah Allah gandakan menjadi 10 pahala. Akan tetapi prasyarat utama dari perbuatan adalah Niat untuk taat kepada Allah SWT. Sebagaimana dalam riwayat hadits di atas.

Baca Juga:  Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya

Kepentingan penulis adalah meluruskan beberapa anggapan dan penelitian terkait ritus peribadatan dalam Islam. Penelitian kontemporer banyak mengangkat dan mengulik manfaat dari berbagai Ibadah orang islam, antara lain Shalat, Puasa, Zakat dan peribadatan lainnya. Paling terkenal adalah manfaat gerakan dalam kerangka kesehatan.

Hasil penelitian tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa gerakan-gerakan dalam shalat bermanfaat dalam kesehatan karena mengandung unsur-unsur aerobik, yoga dan gerakan senam lainnya.

Banyak orang berbondong-bondong menyempurnakan gerakan shalat, atau bahkan menekankan gerakan tertentu dalam Shalat. Gerakan-gerakan yang mengindikasikan bagian dari aerobik ditekankan untuk memberi efek kesehatan maksimal.

Hal ini dalam perspektif Imam Ghazali (kerangka taktsirun niyah) boleh-boleh saja asal tidak menghilangkan Niat awal, bahwa seseorang tersebut dengan menyembah kepada Allah SWT. Yang mana prasyarat utamanya adalah harus khusuk sesuai syariat.

Jangan sampai terjebak, gerakannya sesuai shalat akan tetapi tidak laiknya orang sedang shalat, tidak lebih dari sekedar Olahraga. Jika timbul keyakinan dai Itikad hanya untuk kesehatan dan olahraga, musibah/ kecelakaan besar.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat, Bolehkah?

Itulah sedikit ulasan mengenai Ibadah dengan niat untuk kesehatan yang perlu kita ketahui. Semoga menambah khazanah keilmuan buat pembaca disini. aamiin. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq