Ihwal Nasib SKT FPI, Mendagri Tito Karnavian Serahkan ke Mahfud MD

Tito Karnavian

Pecihitam.org – Soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian enggan berkomentar.

Ia hanya mengatakan bahwa nasib SKT FPI jadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pokhukam) Mahfud MD. Mahfud sendiri, kata Tito, berencana membuat rapat khusus terkait FPI.

“Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah Menko Polhukam nanti mengumpulkan instansi terkait beliau nanti yang menjelaskan,” kata Tito di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 25 November 2019.

Sekedar diketahui, SKT FPI telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019, tapi perpanjangan izin ormas tersebut belum kunjung dilakukan.

Baca Juga:  GP Ansor Sulsel teken MOU dengan ITB Kalla

Rencana rapat yang akan digelar Mahfud MD, kata Tito, awalnya dijadwalkan berlangsung sore ini di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Namun, Mantan Kapolri ini menyebut bahwa ada kemungkinan rapat diundur sampai waktu yang belum ditentukan.

Ia pun enggan menjelaskan lebih detail terkait proses perpanjangan SKT FPI di Kemendagri. Tito hanya menyatakan sudah ada surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan. Namun ia juga tak mau menjelaskan isi surat tersebut.

“Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu, tapi masih dikaji,” ujarnya.

Terkait izin SKT, pihak FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT saat menteri dalam negeri masih dijabat Tjahjo Kumolo, tetapi dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap.

Baca Juga:  Tolak Isolasi Mandiri, FPI Klaim Tes Swab Habib Rizieq Negatif

Administrasi yang belum lengkap tersebut, kata Tjahjo Kumolo, salah satunya yakni belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)

Muhammad Fahri