‘Illat Yang Mempengaruhi Hukum Menggunakan Kosmetik Beralkohol

'Illat Yang Mempengaruhi Hukum Menggunakan Kosmetik Beralkohol

PeciHitam.org – Alkohol sering kali diidentikan dengan khamr karena khamr sudah pasti mengandung alkohol, namun jika dicermati secara ilmiah khamr dan alkohol merupakan dua senyawa yang berbeda strukturnya, dan inilah yang menimbulkan pertanyaan tentang hukum menggunakan kosmetik beralkohol dalam islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

 Di dalam islam sendiri terdapat hadits yang menjelaskan secara tegas tentang hukum khamr:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim: 2003)

Berhubungan dengan kasus ini para ulama berbeda pendapat atas pemahaman antara khamr dan alcohol dan pendapat paling kuat ialah pendapat bahwa khamr bukan najis meskipun sudah jelas haram diminum, dengan alasan:

  • Alasan pertama.

QS. al-Maidah ayat 90 Allah SWT berfirman bahwa khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah “rijsun” dan kata rijsun ialah khabar atau penjelas dari empat benda tersebut, jika tiga benda selain khamr bukan najis maka otomatis khamr juga bukan najis karena najisnya keempat benda tersebut secara maknawi bukan zatnya.

  • Alasan kedua.

Dalam shahih Muslim, 5:39 dijelaskan bahwa ketika Rasulullah SAW mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan, dan inilah bukti bahwa khamr bukan najis sebab jika khamr najis maka sudah pasti khamr dilarang ditumpahkan di jalan-jalan.

  • Alasan ketiga.

Ketika Rasulullah SAW mengharamkan khamr, Beliau tidak memerintahkan untuk mencuci wadah tempat khamr, dan jika khamr najis, niscaya Beliau akan menyuruh untuk mencucinya seperti saat menyuruh mencuci wadah tempat daging keledai kampung ketika diharamkan.

Baca Juga:  Shalat Awwabin, Ibadah Sunnah yang Wajib Diketahui Umat Islam

Pada dasarnya hukum asal semua benda ialah suci sampai ada dalil yang menajiskan, namun dalam kasus ini ternyata tidak ada dalil yang menyatakan bahwa khamr najis, sehingga hukum khamr bukan najis meskipun haram.

Tentang alkohol sendiri banyak sekali kaum muslimin yang tidak dapat membedakan antara alkohol, etanol dan minuman beralkohol, sehingga ragu menggunakan berbagai macam bahan yang mengandung alkohol.

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol atau grain alkohol namun sayangnya sebutan alkohol bagi orang awam disamakan dengan minuman yang memabukkan disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari bagian alkohol yang terdapat dalam minuman keras tersebut.

Mengenai dunia farmasi alkohol yang dimaksudkan sebenarnya ialah etanol karena alkohol ketika diinterkoneksikan pengertiannya dalam ilmu kimia memiliki pengertian dan sebutan yang lebih luas seperti senyawa organik apapun yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon, yang terikat pada atom hidrogen “dan atau” atom karbon lain.

Letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini ialah tidak dapat membedakan senyawa alkohol itu sendiri sehingga asal pukul rata dengan dalih segala sesuatu yang ada alkohol atau etanolnya dihukumi haram.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjelaskan yang artinya:

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan, jika illah tersebut hilang maka pengharamannya pun hilang, karena sesuai kaidah (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah), illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ atau kesepakatan ulama kaum muslimin.” (Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11:195, Asy-Syamilah)

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Anak Kecil Melakukan Jual Beli, Seperti Membeli Eskrim?

Sehingga tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya meskipun alkohol memang komponen penting penyusun khamr.

Alkohol bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik, yang lebih tepat jika dikatakan bahwa sebab dilarangnya khomr ialah karena memabukkan dan yang demikianlah maksud dari penjelasan hadits Rasululllah SAW.

Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawa hlm.1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, dijelaskan yang artinya:

“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan, alkohol merupakan zat yang sangat penting dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik, alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan, pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi, hal ini malah akan menyebabkan orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industry, pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.”

Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan yang artinya:

“Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol, jika alkohol dikatakan identik dengan khomr maka akibatnya sangat fatal dan merupakan pemahaman yang sangat merusak, dan perlu diketahui madu sendiri mengandung senyawa yang terdapat juga dalam gugus etanol atau alkohol, dan jika yang demikian disalah pahami maka akan timbul hukum diharamkannya madu.

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah dengan Mengambil Manfaat Puasa Senin Kamis

Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khamr maka anggapan demikian juga fatal, karena etanol itu bertingkat-tingkat, dan perlu diketahui etanol yang berada di miras kadarnya dapat dikatakan masih bisa dikonsumsi, namun etanol yang sebenarnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.

Alkohol atau etanol dan minuman beralkohol meupakan dua hal yang berbeda karena minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol atau etanol belum tentu demikian.

Alkohol atau etanol sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal dan menjadi haram ketika direkayasa kedalam kadar tetentu dengan mengubah “dan atau” menambah struktur senyawanya.

Maka berdasarkan uraian tersebut hukum menggunakan kosmetik beralkohol adalah halal dan boleh dipakai, namun untuk lebih baiknya sebisa munkin untuk memakai kosmetik yang mengandung alkohol berkadar rendah agar tidak timbul mudharat.

Tentang dibolehkannya hukum menggunakan kosmetik beralkohol, dengan catatan jika memenuhi dua hal yaitu:

  • Dipakai khusus oleh para wanita atau untuk menyenangkan suami.
  • Tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya. (Lihat: Majalah Al-Furqon, edisi.10, tahun ke.4, 1426 H)

Demikianlah hukum menggunakan kosmetik beralkohol dalam islam ditinjau dari segala sisi berdasarkan senyawa alkohol itu sendiri yang mana sering disalah pahami sebagian orang yang hanya meninjau dalilnya secara tekstual tanpa meninjau dalil yang lain dan semoga kita dihindarkan dari hal tersebut.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *