Ilusi Penegakan Syariat Islam di Indonesia

ilusi penegakan syariat islam di indonesia

Pecihitam.org – Pada kesempatan ini saya ingin menulis mengenai konstruksi nalar penegakan syariat Islam di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir cukup menjadi wacana populer di kalangan umat Islam, baik di kalangan Muslim secara individu maupun kelompok yang memiliki organisasi Islam dengan misi utamanya adalah mendirikan negara Islam. Tulisan ini sekaligus ingin memberikan tanggapan tentang betapa ilusifnya ide tentang menerapkan syariat Islam di Indonesia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Isu penerapan syariat Islam dalam konteks hukum negara memang sangat kontoversial, khususnya pada dua dekade terakhir pasca reformasi. Di masa Suharto dulu, hampir tidak mungkin ada organisasi yang dengan leluasa mengembangkan tema-tema penerapan syariat Islam secara terbuka, tetapi pasca reformasi, kebebasan mulai diakui, sekelompok umat Islam dapat dengan mudah mewacanakan model Islam apa saja sesuai dengan aspirasi dan orientasi yang diinginkan.

Kita perlu menyadari bahwa tanpa membicarakan konsep penegakan syariat Islam dalam hukum negara, umat Islam sendiri pada prinsipnya telah mengamalkan syariat Islam sejak dahulu kala sampai sekarang, yakni sejak datangkanya Islam pada kisaran abad ke-8 M. Sebab, syariat itu sendiri merupakan bagian integral dari Islam.

Setiap orang Islam tidak mungkin bisa lepas dari syariat, kecuali dia memang sengaja ingin menjadi umat yang tidak taat. Tentu saja, syariat dalam pengertian ini adalah dalam bidang fikih. Bentuk syariat yang kemudian dirinci di dalam fikih, di mana fikih sendiri merupakan rincian-rincian dari syariat Islam.

Baca Juga:  Kepada Pelaku Teror Bom di Masjid Sinai Mesir, Zainul Muttaqin: “Kalian Pengecut”

Secara lebih teknis, syariat adalah ayat-ayat Alquran yang menyangkut masalah hukum atau ayat-ayat muhkamat. Karenanya, syariat dalam pengertian pokoknya, sesungguhnya tidak pernah mengalami perubahan, sebagaimana wahyu Alquran yang tidak pernah berubah dari dulu hingga sekarang, yang berubah hanya interperetasi-interpretasi dan pengembangan ayatnya agar memiliki makna yang lebih kaya, kontekstual, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Jadi, penegakan syariat Islam di Indonesia pada dasarnya adalah bentuk lain dari penegakan fikih. Banyak hal yang umat Islam praktikkan sebenarnya tak lain daripada fikih itu sendiri, yang merupakan perilaku amal saleh umat Islam. Dalam konteks ini, umat Islam sama sekali tidak bisa hidup tanpa fikih atau syariat, karena bila kita bicara tentang syariat dalam pengertian yang luas, hampir seluruh aspek kehidupan umat Islam harus terkait dengan syariat.

Misalnya, ketika ada seorang bayi dilahirkan dalam suatu keluarga, dan bayinya adalah laki-laki, maka ia akan diadzankan, inilah salah satu bentuk syariat. Dalam contoh lain, bila kaum Muslimin menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa, wudhu, sampai dengan soal-soal muamalah, kesemuanya ini menggunakan syariat, tanpa bisa lepas sedikitpun. Kalau kita melihat dari sudut ini, sesungguhnya di Indonesia ini tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan penegakan syariat.

Sebab, dalam praktik kehidupannya, setiap umat Muslim pasti otomatis menjalankan syariat Islam. Tidak mungkin ada seorang Muslim yang hidup tanpa meneggakan syariat. Apalagi di zaman sekarang ini, menyangkut masalah bank misalnya, umat Islam bisa leluasa memilih, apakah mau memakai bank yang sesuai dengan prinsip syariat atau yang umum.

Baca Juga:  Rasulullah Hadir dalam Maulidan? Ini Penjelasan Filosofisnya

Terkait dengan tema penegakan syariat Islam ini, yang sering menjadi masalah adalah menyangkut soal jinayah atau criminal law, yang berhubungan dengan masalah hukum pidana. Bila membincangkan perkara jinayah, maka orang akan dengan mudah teringat dengan hukum hudud, seperti hukum rajam bagi pezina dan potong tangan bagi pencuri.
Para pendukung penegakan syariat Islam ini biasanya menginginkan hukum huduh juga diterapkan sebagai pengganti dari hukum sekuler Barat.

Sesungguhnya, soal hukum hudud ini, ulama juga banyak yang tidak sependapat, artinya masih dalam perdebatan para ulama. Misalnya seperti pendapat Prof. Mahmud Saltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar, yang tidak mendukung penerapan hukum hudud ini. Menurutnya, potong tangan ini bisa diganti dengan hubungan penjara. Sebab, potong tangan bisa dibilang telah menghilangkan kemampuannya secara mutlak.

Oleh karena itu, menurut hemat saya, mayoritas ulama di Indonesia juga sepakat dengan pendapat dari Prof. Mahmud Saltut ini. Bahwa hukum potong tangan ini bisa diganti dengan hukum-hukum yang lain, yang lebih relevan dengan konsep hukuman secara internasional.

Baca Juga:  Hukum Memakai Peci atau Penutup Kepala Dalam Syariat Islam

Bila hukum hudud ini ternyata benar-benar diterapkan, maka yang terjadi justru akan menimbulkan diskriminasi terhadap umat Islam itu sendiri. Jadi kalau orang Islam mencuri misalnya, kemudian dipotong tangannya, sementara yang non Muslim tidak dipotong dan akan dimasukkan ke dalam penjara, maka jelas fenomena ini sangat diskirimatif terhadap umat Islam.

Saya kira, dalam melihat hukum hudud ini tidaklah tepat bila dipahami secara harfiah semata. Kita perlu melihat dan menkomparasikan dengan pendapat ulama-ulama yang lain dan jangan sampai penerapan hukum Islam ini justru menjadi senjata makan tuan bagi umat Islam sendiri.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa ide penegakan syariat Islam di Indonesia hanyalah ilusi belaka, sebab pada praktiknya umat Islam sendiri telah menerapkan syariat Islam dalam semua aspek kehidupannya. Jadi sangat berlebihan dan tidak masuk akal bila hukum Islam ini secara semena-mena diterapkan pula sebagai hukum negara, yang konsekuensi negatifnya akan lebih besar bagi umat Islam.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *