Imam al Mawardi, Imuwan Muslim Ahli Hukum dari Irak

imam al mawardi

Pecihitam.org – Imam al Mawardi, ialah sang pemikir ulung terkait konsep kenegaraan dan hukum yang pernah ada. Bahkan pemikiran beliau dibidang politik tertuang banyak dalam karya besarnya yang salah satunya berjudul al ahkaam al Shultoniyah (Hukum dan Prinsip kekuasaan) sekaligus menjadi masterpiece-nya yang sempat diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi, atau yang sering disebut dengan nama Imam al Mawardi. Beliau lahir di kota pusat peradaban Islam Klasik (Baghdad) pada tahun 386 H/975 M. Dalam menempuh pendidikan pertamanya, beliau tetap menjadikan tanah kelahirannya sebagai tempat belajar terutama pada ilmu hukum dari (ahli hukum yang bermazhabkan Imam Asy Syafi’i).

Usai itu, beliau berpindah ke Baghdad dalam menuntut ilmu-ilmu lainnya seperti tata bahasa dan kesusastraan dari Abdullah al Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al Isfrani. Sebagai penuntut ilmu yang memang memiliki kecerdasan yang luar biasa, tentu membuat al Mawardi menguasai berbagai disiplin ilmu dalam waktu yang singkat.

Dari kepiawaiannya inilah mengantarkan beliau pada kedudukan penting diantara sarjana sarjana muslim pada waktu itu. Bahkan beliau mendapatkan pengakuan sebagai seorang ahli hukum terbesar di zamannya (dalam pemerintahan Daulah Abbasiyyah).

Sedangkan sumbangsih lainnya, beliau mengemukakan fiqh mazhab Syafi’i dalam karyanya al Hawi yang digunakan sebagai sumber rujukan tentang  Mazhab Syafi’i oleh para ahli hukum.

Saat memasuki tahun 1037 M, Khalifah pada masa itu yakni al Qadir atau yang bernama lengkap Ahmad bin Ishaq bin Al-Muqtadir mengundang empat ahli hukum mewakili keempat mazhab fikih (Mazhab Hanafi, Malik, Syafi’i dan Hanbali). Keempat ahli hukum ini rupanya diminta untuk menulis sebuah buku fikih, dan rupanya al mawardi terpilih dalam menulis buku fikih Mazhab Syafi’i.

Baca Juga:  Mengenal Muqatil bin Sulaiman dan Karya-karyanya

Dan setelah selesai perintah sang khalifah, diantara keempat ahli hukum hanya ada dua orang yang memenuhi atas dasar yang diperintah Khalifah. Yakni al Quduri dalam bukunya al Mukhtashor dan al Mawardi dengan kitabnya kitab al igna’.

Tidak sampai disana, kitab yang disusun al Mawardi pada saat itu diperintahkan oleh sang raja untuk kepada para penulis untuk menyalin kitabnya, berhubung kitab dari al Mawardi ini dinilai sebagai kitab terbaik. 

Pemikirannya tentang Seorang Imam (Pemimpin)

Adapun pandangan atau pemikiran Imam al Mawardi terkait seorang Imam (Raja, Presiden ataupun Sultan) maka baginya itu adalah suatu keniscayaan. Artinya sesuatu yang memang sangat dibutuhkan dalam bermasyakarat dan bernegara, karena tanpa seorang Imam tentulah kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan dan tak terkontrol.

Mengingat seorang imam adalah seorang pemimpin bagi rakyat rakyatnya, tentulah kepemimpinan ini harus dipegang oleh orang benar benar terpercaya dan dapat mengembang amanah guna membentuk negara yang tata hidup masyarakat didalamnya aman, tenteram damai dan sejahtera.

Maka tak salah jika Imam al Mawardi beranggapan bahwa Imamah (Kepemimpinan) dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia.

Baca Juga:  Syaikh Mahfudz at Turmusi, Ulama Nusantara yang Diakui Dunia (Bagian 2)

Memandang hal ini, al Mawardi memiliki beberapa syarat bagi seorang pemimpin yang hendak dipilih,

  • Adil dalam arti yang luas, punya ilmu untuk dapat melakukan ijtihad didalam menghadapi persoalan persoalan dan hukum.
  • Sehat pendengaran mata dan lisannya supaya dapat berurusan langsung dengan tanggung jawabnya.
  • Sehat badan sehingga tidak terhalang untuk melakukan gerakan dan melangkah cepat.
  • Pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemashalahatan umum.
  • Berani dan tegas membela rakyat dan menghadapi musuh, dan keturunan quraish.

Selain itu, beliau pun menentapkan 3 syarat yang perlu dimiliki oleh seorang pemilih imam, yakni

  • Kredibilitas pribadinya atau keseimbangan (al ‘Adalah) memenuhi semua kriteria.
  • Mempunyai ilmu sehingga tahu siapa yang berhak dan pantas memangku jabatan kepala negara dengan syarat syaratnya,
  • Dan memiliki pendapat yang kuat dan hikmah yang membuatnya dapat memilih siapa yang paling pantas untuk memangku jabatan kepala negara dan siapa yang paling mampu dan pandai dalam membuat kebijakan yang dapat mewujudkan kemashalahatan umat.

Sedangkan masalah pemecatan seorang pemimpin, beliau menyebutkan dua alasan yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam pemecatan seorang pemimpin yaitu

  • Pertama, cacat akibat keadilannya dan itu karena syahwat ataupun karena syubhat
  • Kedua, cacat tubuh seperti hilang ingatan secara permanen dan hilang pengliatan. Selain itu cacat organ tubuh dan cacat tindakan. Adapun cacat yang tidak menghalanginya untuk dipilih atau diangkat menjadi seorang pemimpin ialah, seperti cacat hidung yang mengakibatkannya tidak mampu lagi mencium bau sesuatu dan cacat alat perasa seperti tidak lagi bisa membedakan rasa makanan.
Baca Juga:  Sahabat Abdullah bin Rawahah, Panglima Pasukan Kaum Muslimin

Pemikirannya tentang konsep Jihad

Dalam konsep ini, al Mawardi tidak hanya beranggapna bahwa jihad yang dimaksud agama adalah jihad dalam memerangi orang orang kafir, melainkan mereka yang beragama Islam sekalipun yang dibaginya atas tiga bagian, diantaranya:

  • Jihad melawan orang orang murtad, bagi al mawardi orang orang murtad yang dimaksud dibagi atas dua kondisi, yakni mereka yang berdomisili negara Islam dan tidak memiliki wilayah otonom dan mereka yang memiliki wilayah otonom dan berada diluar wilayah Islam.
  • Jihad melawan para pemberontak yaitu Jihad dalam melawan pemberontak yang merupakan salah satu kelompok kaum muslimin kemudian menentang pendapat dari jamaah kaum muslimin dan menganut pendapat mereka sendiri.
  • Dan yang terakhir ialah Jihad dalam melawan para pengacau keamanan.
Rosmawati