Ini Dia Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu!

Ini Dia Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu!

PeciHitam.orgIni Dia Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu! – Era digital yang merupakan perkembangan dari teknologi membawa banyak kemudahan bagi umat manusia. Jikalau orang terdahulu harus melakukan perjalanan panjang dan butuh waktu berhari-hari untuk mendapat informasi dari satu daerah, kini cukup bermodal handphone (HP) perkara selesai. Dalam hitungan detik, informasi sudah bisa diterima.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Era digital juga meringankan umat Islam dalam mengakses ilmu pengetahuan dan ajaran-ajaran Islam khususnya Al-Quran. Al-Qur’an yang awalnya hanya terbatas pada edisi cetak oleh penertbit tertentu, kini sudah banyak dibentuk digital (E-Book). Baik berbentuk teks digital dalam aplikasi tertentu atau dalam bentuk suara (audio) sehingga memudahkan umat Islam untuk mendapatkannya dimanapun dan kapanpun.

Al-Quran bentuk digital juga memudahkan umat Islam dalam menyimpannya. Tak perlu tas khusus untuk Al-Quran. Karena Al Quran bentuk digital bisa sepaket dengan HP. Kenyataannya, HP saat ini telah menjadi kebutuhan primer. Sehingga akan terkesan ada yang kurang bahkan ada yang merasa khawatir jika bepergian tanpa membawa HP.

Di sinilah letak praktisnya. HP dapat digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh sekaligus bisa digunakan menyimpan Al Quran bentuk digital. Tinggal buka HP kalau saja ingin membaca Al-Qur’an. Umat Islam tinggal membacanya dimanapun dan kapanpun asalkan memegang HP.

Baca Juga:  Hukum Berhijab Bagi Wanita dan Batasan Menutupi Auratnya

Namun, di balik kemudahan seperti yang dijelaskan diatas, timbul tanda tanya tentang bagaimana hukum membaca Al-Quran di HP tanpa wudhu?
Pertanyaan yang memang wajar dan mestinya memang harus dicari dasar hukumnya dikarenakan Al Quran merupakan kitab suci dari Allah yang tidak boleh disentuh sembarangan.

Para ulama bersepakat berdasarkan dalil-dalil nash, melarang menyentuh mushaf Al Quran kecuali dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Terkait hukum membaca/ menyentuh Al Quran digital, hal ini masalah baru yang datang belakangan ini seiring adanya transformasi Al Quran bentuk mushaf ke bentuk digital.

Dalam permasalahan ini, ada pendapat yang menyatakan bahwasannya hukum menjaga mushaf dan syarat suci hanya ketika Al-Quran benar-benar berbentuk lembaran (mushaf). Sedangkan Al-Quran dalam sebauh aplikasi bukan termasuk mushaf karena hanya pantulan cahaya. Meskipun demikian, sekiranya hendak membaca Al Quran dianjurkan tetap dalam keadaan suci sebagai bentuk salah satu adab (menghormati) Al-Qur’an khususnya ketika diniatkan untuk tadarus secara rutin.

Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri dalam Islam, Benarkah Menyebabkan Kebutaan?

Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfah Almuhtaaj II/132 menjelaskan tentang mushaf Al-Qur‘an, beliau berkata;

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ

“Termasuk bagian dari mushaf adalah andai diukir sebuah ayat Al-Qur’an pada sebuah papan kayu atau lempengan besi untuk tujuan qira‘ah maka haram hal tersebut disentuh. Akan tetapi bila suatu tulisan Al-Qur’an tersebut dibentuk dengan jalan menggunting sehingga terbentuk huruf-huruf menyerupai Al Qur’an, baik dari kertas atau qummas (jenis kain), maka tiada haram disentuh. (Tuhfah Almuhtaaj II, h. 132).

Mengenai Al-Quran dalam bentuk suara (biasanya bentuk Voice Audio), menurut Sayyid Almaliki sebenarnya penggunaan nada dering memakai ayat quran tidak diperkenankan karena bisa menyebabkan unsur Ihaanah (penghinaan) pada Al-Quran, seperti yang memakai nada dering tersebut apabila tidak tahu cara pemenggalan ayat yang benar saat mengangkat telp/menerima SMS, apalagi sampai berbunyi di tempat kotor seperti di toilet. (lihat kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq, h. 31).

Baca Juga:  Problematika Mengelap Bekas Air Wudhu yang Tersisa pada Wajah

Semoga kita sebagai umat Islam benar-benar bisa menjaga kesucian dan menghormati Al Quran. Tidak hanya secara lahiriyah saja tetapi juga secara batiniyah. Semoga kita menjadi orang-orang yang benar-benar mengamalkan ajaran-ajaran Al Quran.

Amiin

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *