Ini Dia Jenis Najis dalam Islam yang Kamu Wajib Tahu

jenis najis dalam islam

Pecihitam.org – Dalam Islam, ada istilah bersuci (thaharah). Dalam bersuci, kita mengenal dua istilah yakni hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki implikasi yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakannya. Khusus pada artikel ini kita hanya membahas tentang Najis. Apa sebenarnya najis itu dan apa saja jenis najis dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Najis secara bahasa berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Arti harfiah dari najis adalah apa pun yang dianggap kotor akan masuk dalam kategori barang najis. Secara istilah dalam ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat. Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).

Ilmu fiqih mengelompokkan jenis najis ke dalam tiga kategori. Pertama, najis mukhaffafah. Kedua, najis mutawassithah. Ketiga, najis mughalladhah. Pengelompokkan ini sebagaimana ditulis oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safiinatun Najaa sebagai berikut:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Baca Juga:  Asal Usul Kalender Islam dan Usaha Sinkronisasi dengan Kalender Jawa Oleh Sultan Agung

Artinya: “Pasal najis ada tiga macam: mughalladzhah, mukhaffafah, dan mutawassithah. Najis mughalladzhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Selanjutnya, Salim bin Sumair Al-Hadlrami juga menjelaskan dalam kitab Safiinatun Najaa, (Jedah: Darul Minhaj, 2009, hal. 27 – 28) bahwa barang yang masuk pada kategori najis mughalladzhah yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasilkan dari keduanya. Sedangkan yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah adalah air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apa saja yang harus umat Islam jaga agar terhindar dari najis yang membatalkan pelaksanaan ibadah?

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan tiga hal yang harus dijaga dari najis sebagaimana diutarakan oleh Rasulullah saw yang memerintahkan untuk segera membersihkan tiga hal di bawah ini dari najis:

Baca Juga:  Penting! Inilah Panduan bagi Umat Islam dalam Menghadapi Virus Corona

Pertama, badan.

Badan atau jasad seorang tidak boleh berlama-lama terkena najis. Sebab, hal ini bisa merusak kesehatan sekaligus mengundang penyakit. Dan yang lebih penting lagi, najis di badan akan menghalangi seseorang mendekati Yang Maha Suci. Begitulah anjuran Rasulullah saw untuk menghindari najis dan menghilangkannya secapat mungkin dari badan.

Kedua, pakaian.

Pakaian menjadi hal terpenting setelah badan untuk dihindarkan dari najis. Mengingat pakaian yang najis tidak dapat digunakan untuk beribadah dan juga akan mengurangi aura pemakainya. Pentingnya kebersihan pakaian ini disampaikan hingga Allah SWT memerintahkan langsung kepada Rasulullah saw dalam ayat sebagai berikut:

وثيابك فطهر

Artinya: “Dan bersihkanlah pakaianmu”. (QS Al-Muddassir Ayat 4)

Ketiga, tempat shalat khususnya Masjid.

Secara bahasa, masjid berarti tempat bersujud. Masjid adalah ruang mulia, tepat berlangsungnya pertemuan hamba dengan Tuhannya. Oleh karena itu, masjid harus senantiasa suci. Apalagi jika menghitung bahwa masjid adalah simbol kebesaran umat Islam, maka masjid harus selalu tampil suci dan meyakinkan.

Baca Juga:  Dalil Tentang Pentingnya Menjaga Kehormatan Muslim Lain Meskipun Berbeda Pandangan

Itulah beberapa jenis najis dalam islam, Apabila kita sudah mengerti perkara najis ini, maka perlu juga kita mengerti hal-hal yang berkaitan dengan Bersuci. Karena Najis tentu sangat erat kaitannya dengan Thaharah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan thaharah (bersuci).” ( Al-Baqarah : 222)

Sesungguhnya mengetahui jenis najis dalam Islam adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat bersuci dari najis merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *