Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

posisi shalat berjamaah berdua

Pecihitam.org – Ketika pertama kali mendengar kata ibadah, tentu yang pertama kali tersirat di benak kita masing-masing adalah shalat, meskipun ibadah tidak hanya shalat. Sebab shalat merupakan salah satu bentuk penghambaan yang paling hakiki dari seorang hamba terhadap Allah SWT. Pelaksanaan shalat dianjurkan agar dilaksanakan secara berjamaah. Lantas, bagaimana jika kita hanya berdua dan ingin berjamaah, bagaimana posisi shalat berjamaah berdua yang benar sesuai dengan ajaran Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya, Rasulullah SAW sangat menekankan keutamaan shalat jama’ah ini, di antara riwayat yang menunjukkan hal ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ، فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ، أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا، أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ العِشَاءَ» (متفق عليه) واللفظ من رواية البخاري

Artinya: “Demi Allah yang jiwaku ada di tangannya. Sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar, hingga terkumpul. Kemudian aku perintahkan shalat dan diadzani. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah dan aku bakar rumah mereka.”. (Muttafaq ‘Alaih)

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita Menurut Islam

Pada umumnya, yang menjadi imam shalat berjemaah, baik di masjid atau di rumah, adalah kaum laki-laki. Meski demikian, orang perempuan bukan tidak boleh sama sekali untuk menjadi imam shalat berjemaah. Ia boleh menjadi imam shalat berjemaah untuk perempuan lainnya, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunah.

Pertama, posisi shalat berjamaah berdua imam laki-laki dan makmum laki-laki.

Di antara teknis fiqih ibadah tersebut adalah tentang bagaimana posisi berdiri yang tepat saat ada jamaah yang makmumnya hanya satu orang. Penjelasannya di antaranya terdapat dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallâhu anhumâ. Sepupu Nabi ini mengisahkan:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ

Artinya: “Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah ﷺ berdiri melaksanakan shalat. Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau.”

Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jika ada imam dengan satu makmum, sunnahnya makmum berdiri di kanan imam dengan mundur sedikit. Imam pun dianjurkan proaktif agar menggeser makmum untuk berada di posisi sebelah kanannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Berpuasa Di Hari Kelahiran Anak?

Dalam memahami hadits di atas, ada yang memaknai posisi berdirinya makmum adalah di kanan imam dengan sejajar. Imam Nawawi menyatakan bahwa sunnahnya memang di kanan imam tapi tidak sejajar, namun agak mundur sedikit:

السُّنَّةُ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ الْوَاحِدُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ رَجُلًا كَانَ أَوْ صَبِيًّا قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ مُسَاوَاةِ الْإِمَامِ قَلِيلًا فَإِنْ خَالَفَ وَوَقَفَ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ خَلْفَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَتَحَوَّلَ إلَى يَمِينِهِ وَيَحْتَرِزَ عَنْ أَفْعَالٍ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ فَإِنْ لَمْ يَتَحَوَّلْ اُسْتُحِبَّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَهُ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَإِنْ اسْتَمَرَّ عَلَى الْيَسَارِ أَوْ خَلْفَهُ كُرِهَ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ عِنْدَنَا بِالِاتِّفَاقِ

Artinya: “Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi’i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar).

Kedua, posisi shalat berjamaah berdua imam laki-laki dan makmum perempuan.

Dalam shalat berdua dengan imam laki-laki dan makmum perempuan, maka posisi makmum adalah tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik RA yang menyatakan bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas:

Baca Juga:  Shalat Gerhana; Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

“Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang perempuan yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, posisi shalat berjamaah berdua imam perempuan dan makmum perempuan.

Saat menjadi imam shalat berjamaah, jika makmumnya hanya satu orang, maka posisi imam perempuan sama dengan imam laki-laki dengan satu makmum, yaitu makmum berada di sebelah kanan imam dengan agak mundur sedikit.

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyatus Syibramalisi berikut;

فإن لم يحضر إلا امرأة فقط وقفت عن يمينها أخذا مما تقدم في الذكور

“Jika tidak hadir kecuali hanya satu perempuan saja, maka dia berdiri di sebelah kanan imam perempuan sebagaimana disebutkan di depan terkait posisi laki-laki.”

Demikian penjelasan tentang posisi shalat berjamaah berdua yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *