Ini Fatwa MUI Terkait Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, membolehkan umat muslim melakukan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. 

Namun, hal tersebut hanya dikhususkan untuk daerah dengan kasus positif rendah.

Adapun bagi daerah zona merah atau wilayah dengan kasus positif corona yang tinggi, MUI menyarankan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Dikutip dari Kompas TV, Minggu, 17 Mei 2020, berdasarkan fatwa MUI tentang tata cara shalat Idul Fitri di rumah, shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang, yang terdiri dari satu imam dan tiga makmum, sementara jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.

Perbanyak takbir, tahmid, dan tasbih, sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga:  Pandemi Corona, Ulama di Arab Saudi Serukan Shalat Idul Fitri di Rumah

Selanjutnya, membaca niat shalat Idul Fitri dua raka’at.

Pada raka’at satu, takbir sebanyak tujuh kali, di luar takbiratul ihram. 

Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek al quran.

Lalu rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.

Pada raka’at kedua, takbir sebanyak lima kali, di luar takbir saat berdiri. Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek Al-Quran.

Kembali rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya, hingga menutup shalat dengan membaca salam.

Selesai shalat Idul Fitri, disunahkan untuk mendengarkan khutbah. 

Namun, jika jumlah peserta shalat Idul Fitri di rumah kurang dari empat orang, atau tak ada yang berkemampuan berkhutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan tanpa khutbah.

Baca Juga:  Warga Diduga Provokator Kericuhan di Buol Saat Shalat Id Ditangkap
Muhammad Fahri