Ini Hukum Waxing Dalam Islam Yang Harus Kalian Pahami

Ini Hukum Waxing Dalam Islam Yang Harus Kalian Pahami

PeciHitam.org – Pada zaman sekarang definisi dari cantik bagi sebagian kalangan salah satunya ialah memiliki kulit bebas bulu dan beberapa cara yang ditempuh ialah dengan waxing, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum fikih waxing dalam Islam dimana bulu yang tumbuh di kaki ataupun tangan dicabut atau dicukur dengan tujuan untuk mempercantik diri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya perlu diketahui waxing atau mencukur sendiri sebenarnya disebut Islam sebagai sunnah fitrah tetapi daerah yang diwaxing khusus secara spesifik hanya pada beberapa bagian tubuh saja.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik ra, yang artinya:

“Ada lima macam sunnah fitrah yaitu, khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR Bukhari dan Muslim)

Diterangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya ialah bagian yang boleh diwaxing atau dicukur diantaranya ialah bulu kemaluan, bulu ketiak serta kumis bagi laki-laki, namun tentang bulu kaki dan tangan para fuqaha atau ahli fikih masih berbeda pendapat tentang kebolehannya.

Perbedaan pendapat ulama tersebut dikarenakan perspektif dari bulu tangan dan kaki itu sendiri yaitu apakah qiyas dari bulu tangan dan kaki lebih dekat kepada bulu ketiak dan bulu kemaluan atau lebih dekat kepada bulu alis dan ulama yang menggolongkan bulu tangan atau kaki bisa diqiyaskan dengan bulu ketiak  memperbolehkannya untuk di waxing atau di cukur.

Baca Juga:  Kotoran Telinga Apakah Najis? Berikut Penjelasannya

Di sisi lain jika diqiyaskan dekat dengan alis mata maka hukumnya haram untuk dicabut atau dicukur dan hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya:

“Allah melaknat orang yang mencabut an-Nabishah (alis dan rambut-rambut sekitar wajah selain kumis dan jenggot) dan orang yang meminta dicabut.” (HR Muslim).

Karenannya Imam Nawawi memberi pengecualian kepada wanita yang tumbuh jenggot atau kumis di wajahnya karena menyerupai laki-laki maka jika demikian terjadi boleh baginya untuk mencabut. (Lihat: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14:106)

Para ulama yang tidak memperbolehkan waxing bulu tangan dan kaki juga berdalil dengan ayat Al-Qur’an tentang mengubah ciptaan Allah SWT yang mana dalam firman-Nya disebutkan yang artinya:

Baca Juga:  Shalat Istisqa’, Salah Satu Solusi Mengatasi Kemarau Panjang

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa’, 4:119)

Pendapat tersebut dipegang Muhammad Salih Al-Utsaimin dalam Majmu’ah As’ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah yang mana disebutkan bulu kaki termasuk ciptaan Allah SWT yang tak boleh diubah-ubah terkecuali jika bulu betis dan paha wanita tersebut sangat lebat hingga seperti laki-laki maka boleh untuk mencabutnya untuk membedakan dengan laki-laki.

Tentang prosedur waxing sendiri Al-Utsaimin menegaskan bahwa agar wanita tersebut bisa melakukannya sendiri ataupun meminta bantuan suaminya dan Al-Utsaimin tak memperbolehkan bagi wanita untuk memakai jasa waxing dari salon kecantikan.

Pendapat ulama yang membolehkan berpendapat bahwa qiyas mencabut bulu tangan dan kaki bagi wanita qiyasnya dekat dengan mencabut atau mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan yang mana illat dari keduanya sama yaitu sama-sama bertujuan untuk kebersihan dan kecantikan diri.

Adapun mencabut bulu ketiak agar bersih dan terhindar dari bau serta terlihat cantik maka demikian pulalah illatnya dengan bulu tangan dan kaki dan meskipun qiyas tersebut tidak diterima maka kasus waxing untuk bulu tangan dan kaki tergolong pada kategori hukum “ma suqutu ‘anhu” atau sesuatu yang hukumnya boleh karena dimaafkan atau didiamkan.

Baca Juga:  Menelusuri Jejak Tradisi Haul yang Selalu Dianggap Bid'ah oleh Wahabi

Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa apa saja yang Allah SWT diam kepadanya maka itu diampuni maka bulu ketiak dan kemaluan secara tegas di anjurkan untuk dihilangkan sedangkan alis mata serta jenggot bagi laki-laki secara tegas dianjurkan untuk tidak dihilangkan.

Adapun waxing bulu tangan dan kaki tentangnya secara spesifik tidak tercantum dalam hadis Rasulullah SAW maka menurut sebagian ulama di jadikan sebagai perkara “ma suqutu ‘anhu” dan hukum asalnya boleh selama tidak ditemui dalil yang melarangnya. (Lihat: Fatawa al-Mar’ah, 1:310)

Jadi demikianlah hukum waxing dalam Islam yang mana tergantung pribadi masing-masing dalam menanggapinya asalkan mempunyai alasan yang kuat karena para ulama ada yang melarang dan ada pula yang membolehkannya.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *